Tinjau Aturan: Perpres 109/2025 Mengenai Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Menetapkan Kewajiban PLN Membeli Listrik Selama 30 Tahun, Jalur Bioenergi dan Bahan Bakar Cair Kini Tersedia sebagai Alternatif Diversifikasi.
Izin Lingkungan Dipercepat Jadi 2 Bulan dan Pemda Wajib Siapkan Lahan Tanpa Biaya.

Konteks dan Arah Kebijakan Baru Pengelolaan Sampah Perkotaan
Penetapan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 didasari oleh kondisi timbulan sampah nasional yang telah mencapai 56,63 juta ton per tahun, dengan lebih dari 60% di antaranya belum terkelola dan dibuang melalui sistem open dumping. Kondisi ini dipandang telah menimbulkan pencemaran, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, hingga status kedaruratan sampah di perkotaan. Landasan pertimbangan lainnya adalah evaluasi bahwa Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi sejenis dinilai tidak berjalan efektif, sehingga diperlukan kerangka regulasi baru untuk menangani persoalan secara cepat melalui teknologi ramah lingkungan.
Sebagai respon, peraturan ini menetapkan tiga tujuan utama. Pertama, mengatasi kedaruratan sampah yang timbul akibat timbunan dalam skala besar. Kedua, menangani sampah melalui skema Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan (PSE) untuk mendukung ketahanan energi nasional. Ketiga, mendorong penerapan asas pencemar membayar polluter pays principle, yang meletakkan tanggung jawab pengelolaan pada setiap pihak yang menghasilkan sampah. Kerangka tujuan ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut.
Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah membuka empat jalur implementasi Pengolahan Sampah menjadi Energi (PSE). Jalur utama adalah Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), yang mengubah sampah menjadi pembangkit listrik. Selain itu, terdapat pula opsi PSE Bioenergi yang menghasilkan biomassa dan biogas, serta PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan yang memproduksi bahan bakar cair. Terakhir, dibuka kemungkinan untuk pengembangan PSE produk ikutan lainnya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3, keempat jalur ini memberikan kerangka kerja yang lebih beragam dibandingkan regulasi sebelumnya yang berfokus pada energi listrik.
Mekanisme Proyek PSEL: Peta Jalan dari Perencanaan hingga Operasional
Dari keempat jalur yang tersedia, Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) diatur dengan mekanisme paling terstruktur, yang dimulai dari proses seleksi daerah. Pemerintah Daerah yang berminat harus terlebih dahulu memenuhi serangkaian kriteria ketat, sebagaimana diatur dalam Pasal 4. Syarat utama adalah jaminan ketersediaan volume sampah minimal 1.000 ton per hari yang disalurkan ke instalasi PSEL selama masa operasional. Selain itu, Pemerintah Daerah diwajibkan memiliki alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memadai untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah, komitmen penyusunan peraturan daerah terkait retribusi, serta kewajiban menyediakan lahan. Lahan ini harus diserahkan kepada pengembang melalui skema pinjam pakai tanpa dikenakan biaya. Proses pengajuan ini, yang dituangkan dalam surat pernyataan kesiapan, akan diverifikasi oleh kementerian terkait sebelum suatu kabupaten/kota ditetapkan sebagai lokasi proyek (Pasal 8-13).
Setelah suatu daerah ditetapkan, peran sentral beralih kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) beserta jaringan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Peraturan ini secara eksplisit menugaskan BPI Danantara untuk melaksanakan kajian teknis dan keekonomian serta melakukan pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP PSEL), atau bahkan berinvestasi langsung pada proyek yang dinilai layak. Proses seleksi BUPP PSEL didasarkan pada kriteria kepemilikan teknologi teruji, kemampuan finansial, dan pengalaman operasional. Dalam keadaan tertentu, seperti kondisi kedaruratan sampah yang mendesak atau hanya ada satu peserta yang memenuhi syarat, mekanisme penunjukan langsung dapat diterapkan. Kerangka ini menunjukkan pergeseran dari model tender konvensional ke arah penugasan yang lebih terpusat untuk memastikan kelayakan proyek (Pasal 5, 14, 15).
Aspek komersial dalam penyelenggaraan PSEL diatur secara rigid untuk memberikan kepastian investasi. Pasal 19 menetapkan harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sebesar USD 0.20 per kWh untuk semua kapasitas. Harga ini bersifat final, dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) tanpa negosiasi maupun eskalasi, dan berlaku selama 30 tahun sejak PSEL beroperasi secara komersial. Untuk menjamin penyerapan energi, PSEL diberikan status prioritas untuk masuk ke jaringan PLN. Apabila penugasan pembelian listrik ini meningkatkan biaya pokok pembangkitan PLN, pemerintah akan memberikan kompensasi atas biaya yang dikeluarkan, termasuk pembangunan infrastruktur jaringan dari lokasi PSEL ke gardu induk terdekat, sebagaimana diatur dalam Pasal 20.
Untuk mendukung percepatan implementasi, regulasi ini juga memandatkan penyederhanaan proses perizinan. Seluruh perizinan diintegrasikan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Online Single Submission/OSS. Secara spesifik, Pasal 18 mengatur batas waktu penerbitan persetujuan lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) menjadi paling lama dua bulan, di mana jika batas waktu terlewati, persetujuan akan terbit secara otomatis. Berbagai kementerian dan kepala daerah juga diwajibkan memberikan percepatan dukungan perizinan dan non-perizinan. Selain kemudahan birokrasi, Pemerintah Pusat juga dapat memberikan insentif fiskal dan non-fiskal, termasuk pembebasan pajak pertambahan nilai untuk penggunaan teknologi dalam negeri, guna mendorong keekonomian proyek (Pasal 22, 26).
Diversifikasi Produk Energi Terbarukan dari Sampah
Meskipun PSEL menjadi fokus utama dengan kerangka kerja yang paling terperinci, Peraturan Presiden ini juga mengakui potensi diversifikasi produk energi terbarukan dari sampah. Salah satu jalur alternatif yang dibuka adalah Pengolah Sampah menjadi Energi Terbarukan Bioenergi (PSE Bioenergi), yang mencakup produksi biomassa dan biogas. Produk dari jalur ini dapat dimanfaatkan secara internal oleh pengembang atau dijual ke pasar sebagai pengganti bahan bakar fosil, sebagaimana diatur dalam Pasal 27. Opsi lainnya adalah pengembangan Bahan Bakar Minyak Terbarukan, di mana sampah diolah menjadi bahan bakar berbentuk cair yang diarahkan untuk memasok kebutuhan sektor pembangkit listrik, transportasi, atau pemanfaatan lainnya sesuai ketentuan Pasal 28.
Berbeda dengan PSEL yang ketentuannya diatur secara mendetail, kerangka regulasi untuk PSE Bioenergi, Bahan Bakar Minyak Terbarukan, serta produk ikutan lainnya belum bersifat final. Peraturan Presiden ini secara eksplisit mendelegasikan kewenangan untuk menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai ketiga jalur tersebut kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi. Ketiadaan aturan turunan yang bersifat teknis dan komersial ini menjadi catatan bagi para calon investor, karena model bisnis dan kepastian hukum untuk opsi-opsi tersebut masih bergantung pada regulasi yang akan diterbitkan di kemudian hari (Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (5), dan Pasal 29).
Struktur Pembinaan dan Pengawasan Lintas Kementerian
Untuk memastikan implementasi yang terkoordinasi, Peraturan Presiden ini membangun sebuah arsitektur pembinaan dan pengawasan yang melibatkan berbagai kementerian dengan yurisdiksi yang spesifik. Sebagaimana diatur dalam Pasal 30, struktur ini memetakan tanggung jawab setiap lembaga untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan setiap tahapan proyek diawasi oleh otoritas yang relevan. Pembagian tugas ini menjadi kerangka tata kelola utama dalam pelaksanaan seluruh skema Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan (PSE)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan memegang yurisdiksi utama pada aspek hulu dan dampak lingkungan. Lembaga ini bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Pengelolaan Sampah secara umum, serta memastikan standar perlindungan lingkungan hidup dipatuhi oleh para pengembang. Selain itu, kementerian ini juga bertanggung jawab atas evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PSE dari perspektif lingkungan. Sementara itu, pengawasan dari sisi teknis energi menjadi domain kementerian yang membidangi urusan energi. Kewenangannya mencakup pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi teknis fasilitas PSE, penerapan standar mutu produk energi yang dihasilkan, serta administrasi perizinan berusaha di sektor tersebut.
Pada tataran pemerintahan daerah dan korporasi negara, peran pengawasan juga didefinisikan secara jelas. Kementerian yang menyelenggarakan urusan dalam negeri ditugaskan untuk membina dan mengawasi pemerintah daerah dalam pemenuhan kewajiban mereka, seperti penyediaan sampah dan lahan. Di sisi lain, kementerian yang membidangi badan usaha milik negara (BUMN) bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan kebijakan penugasan yang diberikan kepada BUMN atau anak usahanya dalam kerangka regulasi ini. Dengan demikian, pembagian kewenangan yang terperinci ini dirancang untuk menciptakan mekanisme saling periksa antar-instansi pemerintah dalam mengawal pelaksanaan proyek pengolahan sampah menjadi energi (Pasal 30).
Implikasi Teknis/Penutup
Selain mendefinisikan ulang arsitektur pengawasan, Peraturan Presiden ini secara eksplisit mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018. Ketentuan ini, sebagaimana termaktub dalam Pasal 32, menandai pergeseran pendekatan pemerintah dalam penanganan sampah perkotaan melalui skema pengolahan menjadi energi. Pencabutan total regulasi sebelumnya mengindikasikan adanya evaluasi atas efektivitas kerangka hukum yang lama dan niat untuk membangun mekanisme yang dinilai lebih implementatif.
Untuk menjaga kepastian hukum bagi proyek yang sedang berjalan, regulasi ini menetapkan ketentuan peralihan yang spesifik. Proyek PSEL yang telah mencapai tahap penetapan pemenang, penandatanganan perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah, atau telah memiliki Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dengan PT PLN (Persero) sebelum peraturan baru ini berlaku, akan tetap tunduk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018. Namun, regulasi ini membuka jalur transisi bagi proyek-proyek tersebut. Apabila sebuah proyek eksisting terbukti tidak dapat mengolah sampah, mengurangi volume, atau mempercepat waktu pengolahan secara efektif, para pihak dapat beralih untuk mengikuti skema baru, dengan syarat mutlak bahwa seluruh kesepakatan sebelumnya telah diakhiri secara final dan mengikat (Pasal 31).
Implikasi dari perubahan ini terdistribusi secara tidak merata bagi para pemangku kepentingan. Bagi pengembang PSEL, peraturan ini memberikan kepastian harga melalui penetapan tarif jual listrik sebesar USD 0.20 per kWh, yang berlaku tanpa negosiasi dan eskalasi. Sebaliknya, untuk jenis PSE lainnya seperti Bioenergi dan Bahan Bakar Minyak Terbarukan, kerangka regulasi ini kurang terperinci dan masih bergantung pada penerbitan aturan turunan dari kementerian teknis, sehingga menciptakan ketidakpastian regulasi. Pendekatan yang lebih sentralistik, dengan menempatkan BUMN melalui BPI Danantara sebagai motor utama pemilihan pengembang, secara fundamental mengubah dinamika proyek dari yang sebelumnya banyak diinisiasi oleh pemerintah daerah menjadi skema yang lebih terpusat.
Referensi
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, https://peraturan.bpk.go.id/Details/334733/perpres-no-110-tahun-2025 - https://justisio.com/regulation/indonesia/jzqr6n5a7w8ynrrxbf62wvdv
MPR RI, Eddy Soeparno: Perpres 109/2025 Berikan Kejelasan Arah Kebijakan Penanganan Sampah, https://www.mpr.go.id/berita/eddy-soeparno-perpres-109-2025-solusi-darurat-sampah-waste-to-energy
Ruang Energi, Gebrakan Perpres 109/2025: Pemerintah Patok Harga Listrik Sampah USD $0.20/kWh, PLN Wajib Beli!, https://www.ruangenergi.com/gebrakan-perpres-109-2025-pemerintah-patok-harga-listrik-sampah-usd-0-20-kwh-pln-wajib-beli/
Artikel Terkait
Bacaan lain dari kategori Legal Updates
Tinjau Aturan Perpres 110/2025 tentang Penyelenggaraan NEK dan Pengendalian Emisi: Kerangka Hukum Mitigasi Iklim Diperbarui dengan Konsep Alokasi Karbon, Masa Transisi Penyesuaian Berlaku Satu Tahun
Pelaku Usaha Wajib Gunakan Sistem Registri Nasional dan Verifikator Independen
Tinjau Aturan: PP Nomor 48 Tahun 2025 Menetapkan Sanksi Pengambilalihan Aset Non-Produktif Menjadi Tanah Negara, Penelantaran Aset Selama Dua Tahun Dapat Mengakibatkan Hapusnya Hak Atas Tanah
Pendayagunaan Prioritas Diarahkan untuk Bank Tanah dan Proyek Strategis Nasional
Tinjau Aturan: PP Nomor 55 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat Prioritaskan Musyawarah dalam Penegakan Hukum Adat
Wajibkan Kodifikasi Tindak Pidana Adat Melalui Perda, Prinsip Subsidiaritas Berlaku Jika Unsur Perbuatan Serupa dengan KUHP