Legal Standing dalam Hukum Indonesia
Legal standing sebagai dasar seseorang dalam gugatan atau permohonan ke pengadilan

Ringkasan Eksekutif
Legal standing, atau dalam konteks hukum Indonesia disebut kedudukan hukum, adalah hak atau kapasitas suatu pihak (perorangan, badan hukum, atau organisasi) untuk mengajukan permohonan, gugatan di hadapan lembaga peradilan atau badan penyelesaian sengketa, karena dianggap memiliki kepentingan yang sah dan relevan dengan permasalahan yang diajukan. Kedudukan hukum ini menjadi syarat fundamental agar suatu perkara dapat diterima dan diperiksa oleh pengadilan atau badan adjudikasi.
Penjelasan Lengkap
Pengertian dan Tujuan Legal Standing
Legal standing atau kedudukan hukum mengacu pada kapasitas seseorang atau badan hukum untuk menjadi pihak dalam suatu proses hukum. Intinya, pihak yang mengajukan gugatan atau permohonan harus menunjukkan bahwa ia memiliki hubungan yang cukup dekat dan kepentingan yang cukup besar terhadap sengketa agar pengadilan atau badan penyelesaian sengketa dapat menangani kasus tersebut.
Tujuan utama dari persyaratan kedudukan hukum adalah:
Jangan Hanya Dibaca.
Analisis Sekarang.
Ribuan regulasi tersedia untuk dieksplorasi dan dianalisis. Buka Justisio untuk mendapatkan insight lebih dalam.
Cari berdasar konteks
Bedah pasal kompleks dengan AI.
Konsolidasi
Sejarah ubahan otomatis.
Mencegah Gugatan Tidak Berdasar: Menjamin bahwa hanya pihak yang benar-benar memiliki kepentingan sah dan dirugikan yang dapat mengajukan tuntutan.
Efisiensi Proses Hukum: Mencegah pengadilan dibanjiri dengan perkara yang diajukan oleh pihak yang tidak memiliki keterkaitan langsung atau kepentingan yang memadai.
Keadilan Prosedural: Memastikan bahwa pihak yang terlibat dalam sengketa adalah mereka yang paling tepat untuk memperjuangkan hak-haknya.
Kriteria Umum Legal Standing
Meskipun kriteria spesifik dapat bervariasi tergantung jenis perkara dan peraturan yang berlaku, beberapa prinsip umum yang mendasari kedudukan hukum meliputi:
Kepentingan Langsung atau Potensial Dirugikan: Pihak yang mengajukan permohonan atau gugatan harus memiliki kepentingan hukum yang telah atau berpotensi dirugikan secara langsung oleh suatu keputusan, tindakan, atau kebijakan.
Keterkaitan dengan Objek Sengketa: Harus ada hubungan kausal antara kerugian yang dialami atau potensi kerugian dengan objek sengketa.
Contoh Implementasi Legal Standing dalam Hukum Indonesia
Penerapan legal standing sangat jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
1. Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Peraturan seperti Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum secara spesifik mengatur kedudukan hukum bagi:
Pemohon: Misalnya, partai politik peserta pemilu, perseorangan calon anggota DPD, atau pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang merasa dirugikan oleh hasil pemilihan. Mereka harus memenuhi kriteria sebagai peserta pemilu dan/atau berpotensi dirugikan oleh keputusan terkait hasil pemilu.
Termohon: Pihak yang mengeluarkan keputusan yang disengketakan, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pihak Terkait: Pihak yang berkepentingan langsung dengan hasil sengketa, yang berpotensi dirugikan atau diuntungkan dari putusan.
2. Dalam Perkara Lingkungan Hidup
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup Pasal 6 menjelaskan bahwa:
Perorangan, badan usaha, dan/atau Organisasi Lingkungan Hidup yang kepentingannya telah dan/atau berpotensi dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan dapat mengajukan gugatan.
Kepentingan tersebut harus berupa kepentingan langsung atau tidak langsung yang terkait dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Organisasi Lingkungan Hidup memiliki syarat khusus, antara lain:
Berbentuk badan hukum atau organisasi yang disahkan oleh pejabat berwenang.
Anggaran dasar memuat tujuan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai anggaran dasarnya minimal 2 (dua) tahun.
Tuntutannya terbatas pada tindakan tertentu, bukan ganti rugi (kecuali biaya nyata).
Pasal 10 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa warga negara berhak mengajukan gugatan atas nama kepentingan umum (sering disebut citizen lawsuit) terhadap pemerintah, lembaga negara, dan/atau pihak swasta yang melaksanakan urusan pemerintahan, jika terjadi pembiaran atau tidak dilaksanakannya kewajiban hukum.
3. Dalam Gugatan Perwakilan (Class Action)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 104 memungkinkan masyarakat mengajukan gugatan perwakilan jika:
Perorangan atau kelompok orang dirugikan dan mewakili pihak-pihak yang dirugikan akibat penyelenggaraan bangunan gedung yang mengganggu, merugikan, atau membahayakan kepentingan umum.
Organisasi kemasyarakatan yang mewakili pihak-pihak yang dirugikan akibat hal serupa.
Singkatnya, legal standing adalah pintu gerbang bagi suatu pihak untuk dapat beracara di pengadilan, memastikan bahwa hanya pihak-pihak yang memiliki kepentingan hukum yang valid dan sah yang dapat mencari keadilan.
Sumber
Madril, Oce and Hasinanda, Jery (2021) "Perkembangan Kedudukan Hukum (Legal Standing) Dalam Pengujian Administratif Di Pengadilan Tata Usaha Negara Dan Uji Materi Di Mahkamah Agung," Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 51: No. 4, Article 7. DOI: 10.21143/jhp.vol51.no4.3296. Available at: https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol51/iss4/7