Blog/Hub

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan diakui keberadaannya sebagai salah satu peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak termasuk dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, PMK memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 8

4.611

Total Peraturan

3.701

Berlaku

648

Tidak Berlaku

75

Diterbitkan 2026

629

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

2191-2200 dari 4.611 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-china Free Trade Area27 Feb 2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan24 Feb 2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro23 Feb 2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara22 Feb 2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/pmk.08/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/pmk.08/2012 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang21 Feb 2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/pmk.07/2017 Tahun 2017 Tentang Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/kabupaten/kota yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 16 Feb 2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/pmk.07/2017 Tahun 2017 Tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai14 Feb 2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/danau, Feri/penyeberangan, Laut, dan Udara 13 Feb 2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/pmk.01/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/pmk.01/2015 Tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan13 Feb 2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan 13 Feb 2017

Butuh bantuan memahami Peraturan Menteri Keuangan?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan perundang-undangan yang secara spesifik ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Lembaga yang berwenang menerbitkannya adalah Kementerian Keuangan. PMK ini memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anda dapat mencari Peraturan Menteri Keuangan yang Anda butuhkan melalui beberapa cara. Cara paling umum adalah dengan mengakses situs web resmi Kementerian Keuangan, khususnya pada bagian peraturan atau produk hukum. Selain itu, database peraturan perundang-undangan milik pemerintah seperti JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) di tingkat kementerian atau lembaga juga menyediakan akses ke seluruh PMK yang telah diterbitkan. Kalian juga bisa mendapatkan data peraturan melalui platform riset hukum seperti Justisio atau Hukumonline

Ya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Meskipun tidak berada di hierarki tertinggi peraturan perundang-undangan, PMK sah dan berlaku jika dibentuk berdasarkan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, atau jika dibentuk berdasarkan kewenangan khusus yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan merupakan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dibentuk oleh Menteri Keuangan dan berada di bawah UU serta Peraturan Pemerintah. PMK mengatur lebih teknis pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri Keuangan diberlakukan setelah diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan biasanya disertai dengan tanggal mulai berlakunya yang spesifik. Sebagian besar PMK akan mulai berlaku pada tanggal yang telah ditentukan di dalam peraturan itu sendiri, atau jika tidak disebutkan, maka akan berlaku setelah 30 hari sejak tanggal pengundangan, sesuai dengan asas umum peraturan perundang-undangan.