Blog/Hub

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan diakui keberadaannya sebagai salah satu peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak termasuk dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, PMK memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 8

4.311

Total Peraturan

3.663

Berlaku

648

Tidak Berlaku

39

Diterbitkan 2026

627

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

3041-3050 dari 4.311 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/pmk.07/2013 Tahun 2013 Tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 20138 Jan 2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/pmk.03/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan7 Jan 2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/pmk.03/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan7 Jan 2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/pmk.05/2013 Tahun 2013 Tentang Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana dalam Rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara4 Jan 2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan4 Jan 2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/pmk.02/2013 Tahun 2013 Tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara4 Jan 2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/pmk.05/2013 Tahun 2013 Tentang Penyesuaian Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran Pada Neraca Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat Daerah/kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara4 Jan 2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.08/2013 Tahun 2013 tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah4 Jan 2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen2 Jan 2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/pmk.03/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak2 Jan 2013

Butuh bantuan memahami Peraturan Menteri Keuangan?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan perundang-undangan yang secara spesifik ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Lembaga yang berwenang menerbitkannya adalah Kementerian Keuangan. PMK ini memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anda dapat mencari Peraturan Menteri Keuangan yang Anda butuhkan melalui beberapa cara. Cara paling umum adalah dengan mengakses situs web resmi Kementerian Keuangan, khususnya pada bagian peraturan atau produk hukum. Selain itu, database peraturan perundang-undangan milik pemerintah seperti JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) di tingkat kementerian atau lembaga juga menyediakan akses ke seluruh PMK yang telah diterbitkan. Kalian juga bisa mendapatkan data peraturan melalui platform riset hukum seperti Justisio atau Hukumonline

Ya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Meskipun tidak berada di hierarki tertinggi peraturan perundang-undangan, PMK sah dan berlaku jika dibentuk berdasarkan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, atau jika dibentuk berdasarkan kewenangan khusus yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan merupakan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dibentuk oleh Menteri Keuangan dan berada di bawah UU serta Peraturan Pemerintah. PMK mengatur lebih teknis pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri Keuangan diberlakukan setelah diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan biasanya disertai dengan tanggal mulai berlakunya yang spesifik. Sebagian besar PMK akan mulai berlaku pada tanggal yang telah ditentukan di dalam peraturan itu sendiri, atau jika tidak disebutkan, maka akan berlaku setelah 30 hari sejak tanggal pengundangan, sesuai dengan asas umum peraturan perundang-undangan.