Blog/Hub

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan diakui keberadaannya sebagai salah satu peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak termasuk dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, PMK memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 8

4.311

Total Peraturan

3.663

Berlaku

648

Tidak Berlaku

39

Diterbitkan 2026

627

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

3071-3080 dari 4.311 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Negara27 Des 2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/pmk.05/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyediaan dan Pencairan Dana Investasi Pemerintah untuk Pembelian Pt Indonesia Asahan Alumunium27 Des 2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/pmk.05/2012 Tahun 2012 Tentang Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain27 Des 2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/pmk.02/2012 Tahun 2012 Tentang Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2013 dengan Sumber Dana dari Sisa Anggaran Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 201227 Des 2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/pmk.07/2012 Tahun 2012 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 201126 Des 2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/pmk.08/2012 Tahun 2012 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (private Placement)26 Des 2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/pmk.01/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan26 Des 2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/pmk.03/2012 Tahun 2012 Tentang Saat Lain Sebagai Saat Pembuatan Faktur Pajak Atas Penyerahan Barang Kena Pajak dengan Karakteristik Tertentu26 Des 2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/pmk.010/2012 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/pmk.010/2010 Tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah26 Des 2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/pmk.02/2012 Tahun 2012 Tentang Penyusunan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Program/kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Tahun Anggaran 2013 dengan Sumber Dana dari Sisa Anggaran Program/kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Tahun Anggaran 201226 Des 2012

Butuh bantuan memahami Peraturan Menteri Keuangan?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan perundang-undangan yang secara spesifik ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Lembaga yang berwenang menerbitkannya adalah Kementerian Keuangan. PMK ini memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anda dapat mencari Peraturan Menteri Keuangan yang Anda butuhkan melalui beberapa cara. Cara paling umum adalah dengan mengakses situs web resmi Kementerian Keuangan, khususnya pada bagian peraturan atau produk hukum. Selain itu, database peraturan perundang-undangan milik pemerintah seperti JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) di tingkat kementerian atau lembaga juga menyediakan akses ke seluruh PMK yang telah diterbitkan. Kalian juga bisa mendapatkan data peraturan melalui platform riset hukum seperti Justisio atau Hukumonline

Ya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Meskipun tidak berada di hierarki tertinggi peraturan perundang-undangan, PMK sah dan berlaku jika dibentuk berdasarkan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, atau jika dibentuk berdasarkan kewenangan khusus yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan merupakan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dibentuk oleh Menteri Keuangan dan berada di bawah UU serta Peraturan Pemerintah. PMK mengatur lebih teknis pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri Keuangan diberlakukan setelah diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan biasanya disertai dengan tanggal mulai berlakunya yang spesifik. Sebagian besar PMK akan mulai berlaku pada tanggal yang telah ditentukan di dalam peraturan itu sendiri, atau jika tidak disebutkan, maka akan berlaku setelah 30 hari sejak tanggal pengundangan, sesuai dengan asas umum peraturan perundang-undangan.