Blog/Hub

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan diakui keberadaannya sebagai salah satu peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak termasuk dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, PMK memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 8

4.309

Total Peraturan

3.661

Berlaku

648

Tidak Berlaku

37

Diterbitkan 2026

622

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

3261-3270 dari 4.309 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/pmk.011/2012 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/pmk.011/2011 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (steel Wire Ropes) dengan Pos Tarif 7312.10.90.0019 Apr 2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.08/2012 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal Dari Barang Milik Negara18 Apr 2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/pmk.010/2012 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/pmk.010/2011 Tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil16 Apr 2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/pmk.05/2012 Tahun 2012 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Pada Kementerian Agama3 Apr 2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/pmk.02/2012 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/pmk.02/2010 Tentang Indeks dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan Pnbp Pada Badan Pertanahan Nasional3 Apr 2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.010/2012 Tahun 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi3 Apr 2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/pmk.05/2012 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi3 Apr 2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/pmk.02/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 201228 Mar 2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/pmk.04/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas20 Mar 2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/pmk.04/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai20 Mar 2012

Butuh bantuan memahami Peraturan Menteri Keuangan?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan perundang-undangan yang secara spesifik ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Lembaga yang berwenang menerbitkannya adalah Kementerian Keuangan. PMK ini memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anda dapat mencari Peraturan Menteri Keuangan yang Anda butuhkan melalui beberapa cara. Cara paling umum adalah dengan mengakses situs web resmi Kementerian Keuangan, khususnya pada bagian peraturan atau produk hukum. Selain itu, database peraturan perundang-undangan milik pemerintah seperti JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) di tingkat kementerian atau lembaga juga menyediakan akses ke seluruh PMK yang telah diterbitkan. Kalian juga bisa mendapatkan data peraturan melalui platform riset hukum seperti Justisio atau Hukumonline

Ya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Meskipun tidak berada di hierarki tertinggi peraturan perundang-undangan, PMK sah dan berlaku jika dibentuk berdasarkan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, atau jika dibentuk berdasarkan kewenangan khusus yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan merupakan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dibentuk oleh Menteri Keuangan dan berada di bawah UU serta Peraturan Pemerintah. PMK mengatur lebih teknis pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri Keuangan diberlakukan setelah diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan biasanya disertai dengan tanggal mulai berlakunya yang spesifik. Sebagian besar PMK akan mulai berlaku pada tanggal yang telah ditentukan di dalam peraturan itu sendiri, atau jika tidak disebutkan, maka akan berlaku setelah 30 hari sejak tanggal pengundangan, sesuai dengan asas umum peraturan perundang-undangan.