Blog/Hub

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan diakui keberadaannya sebagai salah satu peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak termasuk dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, PMK memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 8

4.309

Total Peraturan

3.661

Berlaku

648

Tidak Berlaku

37

Diterbitkan 2026

622

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

3561-3570 dari 4.309 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2011 Tahun 2011 tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Perubahan Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan7 Feb 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/pmk.011/2011 Tahun 2011 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Tehadap Impor Hot Rolled Coil dari Negara Republik Korea dan Malaysia7 Feb 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/pmk.07/2011 Tahun 2011 Tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun 20114 Feb 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 Tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah4 Feb 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/pmk.011/2011 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/kmk.04/2003 Tentang Tata Laksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya24 Jan 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/pmk.03/2011 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/pmk-03/2010 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertabahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri24 Jan 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/pmk.03/2011 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap24 Jan 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/pmk.03/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak24 Jan 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/pmk.011/2011 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/pmk.010/2006 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor24 Jan 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/pmk.03/2011 Tahun 2011 Tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan24 Jan 2011

Butuh bantuan memahami Peraturan Menteri Keuangan?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan perundang-undangan yang secara spesifik ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Lembaga yang berwenang menerbitkannya adalah Kementerian Keuangan. PMK ini memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anda dapat mencari Peraturan Menteri Keuangan yang Anda butuhkan melalui beberapa cara. Cara paling umum adalah dengan mengakses situs web resmi Kementerian Keuangan, khususnya pada bagian peraturan atau produk hukum. Selain itu, database peraturan perundang-undangan milik pemerintah seperti JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) di tingkat kementerian atau lembaga juga menyediakan akses ke seluruh PMK yang telah diterbitkan. Kalian juga bisa mendapatkan data peraturan melalui platform riset hukum seperti Justisio atau Hukumonline

Ya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Meskipun tidak berada di hierarki tertinggi peraturan perundang-undangan, PMK sah dan berlaku jika dibentuk berdasarkan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, atau jika dibentuk berdasarkan kewenangan khusus yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan merupakan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dibentuk oleh Menteri Keuangan dan berada di bawah UU serta Peraturan Pemerintah. PMK mengatur lebih teknis pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri Keuangan diberlakukan setelah diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan biasanya disertai dengan tanggal mulai berlakunya yang spesifik. Sebagian besar PMK akan mulai berlaku pada tanggal yang telah ditentukan di dalam peraturan itu sendiri, atau jika tidak disebutkan, maka akan berlaku setelah 30 hari sejak tanggal pengundangan, sesuai dengan asas umum peraturan perundang-undangan.

    Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data - Database Peraturan Lengkap | Justisio