Blog/Hub

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan diakui keberadaannya sebagai salah satu peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak termasuk dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, PMK memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 8

4.309

Total Peraturan

3.661

Berlaku

648

Tidak Berlaku

37

Diterbitkan 2026

622

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

3961-3970 dari 4.309 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/pmk.04/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/pmk.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai 4 Sep 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/pmk.04/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/pmk.04/2007 Tentang Audit Kepabeanan4 Sep 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/pmk.07/2009 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggran 2006, 2007 dan 2008 yang Dialokasikan dalam Undang-undang Anggaran Pendapat dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan Perubahannya2 Sep 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/pmk.07/2009 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil,sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 20082 Sep 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/pmk.06/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian dan Pengubahan Rencana Jangka Panjang Serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia31 Agt 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2009 Tahun 2009 tentang Manajemen Risiko Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia31 Agt 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/pmk.01/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/pmk.01/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Depertemen Keuangan31 Agt 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.010/2009 Tahun 2009 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia31 Agt 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2009 Tahun 2009 tentang Prinsip Tata Kelola Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia31 Agt 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/pmk.010/2009 Tahun 2009 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia31 Agt 2009

Butuh bantuan memahami Peraturan Menteri Keuangan?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan perundang-undangan yang secara spesifik ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Lembaga yang berwenang menerbitkannya adalah Kementerian Keuangan. PMK ini memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anda dapat mencari Peraturan Menteri Keuangan yang Anda butuhkan melalui beberapa cara. Cara paling umum adalah dengan mengakses situs web resmi Kementerian Keuangan, khususnya pada bagian peraturan atau produk hukum. Selain itu, database peraturan perundang-undangan milik pemerintah seperti JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) di tingkat kementerian atau lembaga juga menyediakan akses ke seluruh PMK yang telah diterbitkan. Kalian juga bisa mendapatkan data peraturan melalui platform riset hukum seperti Justisio atau Hukumonline

Ya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Meskipun tidak berada di hierarki tertinggi peraturan perundang-undangan, PMK sah dan berlaku jika dibentuk berdasarkan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, atau jika dibentuk berdasarkan kewenangan khusus yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan merupakan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dibentuk oleh Menteri Keuangan dan berada di bawah UU serta Peraturan Pemerintah. PMK mengatur lebih teknis pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri Keuangan diberlakukan setelah diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan biasanya disertai dengan tanggal mulai berlakunya yang spesifik. Sebagian besar PMK akan mulai berlaku pada tanggal yang telah ditentukan di dalam peraturan itu sendiri, atau jika tidak disebutkan, maka akan berlaku setelah 30 hari sejak tanggal pengundangan, sesuai dengan asas umum peraturan perundang-undangan.

    Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data - Database Peraturan Lengkap | Justisio