Blog/Hub

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan diakui keberadaannya sebagai salah satu peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak termasuk dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, PMK memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 8

4.309

Total Peraturan

3.661

Berlaku

648

Tidak Berlaku

37

Diterbitkan 2026

622

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

3951-3960 dari 4.309 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/pmk.02/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Pengadaan Cadangan Beras Pemerintah Tahun Anggaran 200912 Okt 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/pmk.04/2009 Tahun 2009 Tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya12 Okt 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/pmk.011/2009 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertamabahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Bahan Bakar Nabati di dalam Negeri untuk Tahun Anggaran 20095 Okt 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/pmk.06/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/pmk.06/2007 Tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara30 Sep 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/pmk.03/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/pmk.03/2008 Tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek pajak Pengasilan30 Sep 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/pmk.03/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/pmk.03/2008 Tentang Tata Cara Pemotongan, Peyetoran, Pelaporan, dan Penata Usahaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi29 Sep 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK/PMK.03/2007 Tentang Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan29 Sep 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/pmk.011/2009 Tahun 2009 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Gula24 Sep 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/pmk.011/2009 Tahun 2009 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Paku24 Sep 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/pmk.02/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 115/pmk.02/2009 Tentang Pelaksanaan Jaminan Pemeliaharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu10 Sep 2009

Butuh bantuan memahami Peraturan Menteri Keuangan?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan perundang-undangan yang secara spesifik ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Lembaga yang berwenang menerbitkannya adalah Kementerian Keuangan. PMK ini memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anda dapat mencari Peraturan Menteri Keuangan yang Anda butuhkan melalui beberapa cara. Cara paling umum adalah dengan mengakses situs web resmi Kementerian Keuangan, khususnya pada bagian peraturan atau produk hukum. Selain itu, database peraturan perundang-undangan milik pemerintah seperti JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) di tingkat kementerian atau lembaga juga menyediakan akses ke seluruh PMK yang telah diterbitkan. Kalian juga bisa mendapatkan data peraturan melalui platform riset hukum seperti Justisio atau Hukumonline

Ya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Meskipun tidak berada di hierarki tertinggi peraturan perundang-undangan, PMK sah dan berlaku jika dibentuk berdasarkan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, atau jika dibentuk berdasarkan kewenangan khusus yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan merupakan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dibentuk oleh Menteri Keuangan dan berada di bawah UU serta Peraturan Pemerintah. PMK mengatur lebih teknis pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri Keuangan diberlakukan setelah diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan biasanya disertai dengan tanggal mulai berlakunya yang spesifik. Sebagian besar PMK akan mulai berlaku pada tanggal yang telah ditentukan di dalam peraturan itu sendiri, atau jika tidak disebutkan, maka akan berlaku setelah 30 hari sejak tanggal pengundangan, sesuai dengan asas umum peraturan perundang-undangan.