Blog/Hub

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan diakui keberadaannya sebagai salah satu peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak termasuk dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, PMK memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 8

4.309

Total Peraturan

3.661

Berlaku

648

Tidak Berlaku

37

Diterbitkan 2026

622

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

4001-4010 dari 4.309 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Yang Tidak Benar17 Jun 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/pmk.04/2009 Tahun 2009 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang,serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara 12 Jun 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/pmk.02/2009 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 201012 Jun 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/pmk.06/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia10 Jun 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/pmk.03/2009 Tahun 2009 Tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Broto10 Jun 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/pmk.03/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/pmk.03/2004 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah10 Jun 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/pmk.03/2009 Tahun 2009 Tentang Biaya Promosi dan Penjualan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto10 Jun 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/pmk.011/2009 Tahun 2009 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk-produk Susu Tertentu28 Mei 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/pmk.010/2009 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur27 Mei 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/pmk.02/2009 Tahun 2009 Tentang Subsidi Beras untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 200926 Mei 2009

Butuh bantuan memahami Peraturan Menteri Keuangan?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan perundang-undangan yang secara spesifik ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Lembaga yang berwenang menerbitkannya adalah Kementerian Keuangan. PMK ini memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anda dapat mencari Peraturan Menteri Keuangan yang Anda butuhkan melalui beberapa cara. Cara paling umum adalah dengan mengakses situs web resmi Kementerian Keuangan, khususnya pada bagian peraturan atau produk hukum. Selain itu, database peraturan perundang-undangan milik pemerintah seperti JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) di tingkat kementerian atau lembaga juga menyediakan akses ke seluruh PMK yang telah diterbitkan. Kalian juga bisa mendapatkan data peraturan melalui platform riset hukum seperti Justisio atau Hukumonline

Ya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Meskipun tidak berada di hierarki tertinggi peraturan perundang-undangan, PMK sah dan berlaku jika dibentuk berdasarkan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, atau jika dibentuk berdasarkan kewenangan khusus yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan merupakan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dibentuk oleh Menteri Keuangan dan berada di bawah UU serta Peraturan Pemerintah. PMK mengatur lebih teknis pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri Keuangan diberlakukan setelah diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan biasanya disertai dengan tanggal mulai berlakunya yang spesifik. Sebagian besar PMK akan mulai berlaku pada tanggal yang telah ditentukan di dalam peraturan itu sendiri, atau jika tidak disebutkan, maka akan berlaku setelah 30 hari sejak tanggal pengundangan, sesuai dengan asas umum peraturan perundang-undangan.