Blog/Hub

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan diakui keberadaannya sebagai salah satu peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak termasuk dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, PMK memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 8

4.309

Total Peraturan

3.661

Berlaku

648

Tidak Berlaku

37

Diterbitkan 2026

622

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

4011-4020 dari 4.309 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/pmk.03/2009 Tahun 2009 Tentang Jenis-jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan15 Mei 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/pmk.02/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencarian, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos15 Mei 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/pmk.05/2009 Tahun 2009 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah15 Mei 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.011/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39.1/PMK.011/2008 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Hot Rolled Coil Dari Negara China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand13 Mei 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/pmk.05/2009 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Penuntasan dan Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekontruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepuluan Nias Sumatera Utara Tahun Anggaran 200913 Mei 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/pmk.06/2009 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Aset yang Berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh Pt Perusahaan Pengelola Aset (persero)8 Mei 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/pmk.05/2009 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Uang Negara di Bank Indonesia8 Mei 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/pmk.02/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan8 Mei 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.011/2009 Tahun 2009 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara Terhadap Impor Bi-Axially Oriented Polypropylene Film Dari Thailand8 Mei 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/pmk.06/2009 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan Pt Perusahaan Pengelola Aset (persero) Oleh Menteri Keuangan8 Mei 2009

Butuh bantuan memahami Peraturan Menteri Keuangan?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan perundang-undangan yang secara spesifik ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Lembaga yang berwenang menerbitkannya adalah Kementerian Keuangan. PMK ini memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anda dapat mencari Peraturan Menteri Keuangan yang Anda butuhkan melalui beberapa cara. Cara paling umum adalah dengan mengakses situs web resmi Kementerian Keuangan, khususnya pada bagian peraturan atau produk hukum. Selain itu, database peraturan perundang-undangan milik pemerintah seperti JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) di tingkat kementerian atau lembaga juga menyediakan akses ke seluruh PMK yang telah diterbitkan. Kalian juga bisa mendapatkan data peraturan melalui platform riset hukum seperti Justisio atau Hukumonline

Ya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Meskipun tidak berada di hierarki tertinggi peraturan perundang-undangan, PMK sah dan berlaku jika dibentuk berdasarkan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, atau jika dibentuk berdasarkan kewenangan khusus yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan merupakan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dibentuk oleh Menteri Keuangan dan berada di bawah UU serta Peraturan Pemerintah. PMK mengatur lebih teknis pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri Keuangan diberlakukan setelah diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan biasanya disertai dengan tanggal mulai berlakunya yang spesifik. Sebagian besar PMK akan mulai berlaku pada tanggal yang telah ditentukan di dalam peraturan itu sendiri, atau jika tidak disebutkan, maka akan berlaku setelah 30 hari sejak tanggal pengundangan, sesuai dengan asas umum peraturan perundang-undangan.