Blog/Hub

Peraturan Presiden (Perpres) dalam data

Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

2.678

Total Peraturan

2.540

Berlaku

138

Tidak Berlaku

25

Diterbitkan 2026

205

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

2041-2050 dari 2.678 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 - 201420 Jan 2010
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penugasan Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Tenaga Listrik Terbarukan Batubara, dan Gas8 Jan 2010
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia Tentang Kerja Sama di Bidang Pemberantasan Terorisme (memorandum of Understanding Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Russian Federation On Cooperation In Combating Terorism)5 Jan 2010
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (persetujuan Perdagangan Dagang Asean)5 Jan 2010
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Persetujuan Antar Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia Mengenai Kerja Sama di Bidang Eksplorasi dan Pemanfaatan Antariksa untuk Maksud Damai (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Russian Federation On Cooperation In The Fiel of The Exploration and Use Outer Space For Peaceful Purposes)5 Jan 2010
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2009 Tentang Perubahan Sekolah Tinggi Seni Indonesia Padangpanjang Menjadi Institut Seni Indonesia Padangpanjang 31 Des 2009
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 Tentang Penugasan Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara23 Des 2009
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Final Acts of The Plenipotentiary Conference, Antalya, 2006(akta-akta Akhir yang Berkuasa Penuh, Antalya, 2006)12 Des 2009
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 Tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan8 Des 2009
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2009 Tentang Dana Alokasi Umum Daerah, Provinsi, dan Kota7 Des 2009

Butuh bantuan memahami Peraturan Presiden?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden. Peraturan ini dibuat untuk menjalankan perintah dari peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi, seperti Undang-Undang, atau untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan sesuai dengan amanat yang diberikan.

Peraturan Presiden diterbitkan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia. Penerbitan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kekuasaan pemerintahan yang dimilikinya, sebagaimana diatur dalam kerangka hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Lembaga yang menerbitkan adalah pemerintah pusat melalui Presiden.

Anda dapat mencari Peraturan Presiden melalui berbagai sumber resmi. Cara paling umum adalah melalui situs web Sekretariat Negara atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyediakan basis data peraturan perundang-undangan. Selain itu, banyak platform hukum online terpercaya yang juga menyediakan akses ke Peraturan Presiden.

Peraturan Presiden mulai berlaku setelah diundangkan. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam Peraturan Presiden itu sendiri. Umumnya, peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden, akan berlaku setelah melewati jangka waktu tertentu sejak diundangkan, yang disebut masa 'stantum', kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan tersebut.

Ya, terdapat beberapa database online yang menyediakan akses ke Peraturan Presiden. Basis data ini dikelola oleh lembaga pemerintah seperti Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM. Anda dapat menemukan salinan resmi Peraturan Presiden di situs web mereka, yang memungkinkan pencarian berdasarkan nomor, tahun, atau kata kunci.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan proses pembentukannya. Undang-Undang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Sementara itu, Peraturan Presiden ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang atau menjalankan kekuasaan pemerintahan, sehingga kedudukannya berada di bawah Undang-Undang.