Perubahan Ketentuan PPH Final 0,5 Persen untuk PT dan CV Setelah Terbitnya PP 20 Tahun 2026
Perseroan Terbatas dan CV tidak lagi menerima fasilitas pasal final 0,5 persen

Ringkasan Eksekutif
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan membawa perubahan fundamental pada pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5%. Perbedaan utamanya terletak pada pembatasan subjek Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas ini, di mana Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Perseroan Terbatas (PT) (selain perseroan perorangan) tidak lagi termasuk sebagai Wajib Pajak yang berhak atas PPh Final 0,5% untuk entitas baru atau setelah jangka waktu lama mereka berakhir.
Selain itu, Pasal 59 PP 55/2022 yang mengatur jangka waktu pengenaan PPh final (3, 4, atau 7 Tahun Pajak) telah dihapus, meskipun ketentuan transisi baru memberikan perpanjangan untuk beberapa Wajib Pajak orang pribadi dan koperasi hingga Tahun Pajak 2026
Aspek Masuk Ke Justisio Jangan Hanya Dibaca. | Sebelum PP 20/2026 (Berdasarkan PP 55/2022) | Setelah PP 20/2026 (Berdasarkan PP 20/2026) |
|---|---|---|
Dasar Hukum Utama | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022[ | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (Mengubah PP 55/2022) |
Tarif PPh Final | 0,5% dari peredaran bruto Pasal 56 ayat (2) PP 55/2022 | 0,5% dari peredaran bruto Pasal 56 ayat (2) PP 20/2026 |
Batasan Peredaran Bruto | Tidak melebihi Rp4.8 miliar dalam 1 Tahun Pajak Pasal 57 ayat (1) PP 55/2022 | Tidak melebihi Rp4.8 miliar dalam 1 Tahun Pajak Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026 |
Subjek Wajib Pajak yang Berhak | WP Orang Pribadi; WP Badan berbentuk Persekutuan Komanditer, Firma, Perseroan Terbatas, Koperasi, Perseroan Perorangan Pasal 57 ayat (1) PP 55/2022 | WP Orang Pribadi; WP Badan berbentuk Perseroan Perorangan dan Koperasi Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026 (CV, Firma, PT (selain perorangan) DIHAPUS) |
Jangka Waktu Pengenaan PPh Final | Dibatasi: 7 Tahun Pajak (OP), 4 Tahun Pajak (CV, Firma, Koperasi, PP, BUMDes), 3 Tahun Pajak (PT) Pasal 59 PP 55/2022 | Pasal 59 PP 55/2022 dihapus. |
Ketentuan Transisi | - | Diperkenalkan (Pasal II PP 20/2026): |
Penjelasan Lengkap
Pengaturan PPh Final 0,5% setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 secara signifikan mengubah siapa saja yang dapat dikenai tarif tersebut dan bagaimana jangka waktu pengenaannya.
Pengaturan PPh Final 0,5% Berdasarkan PP 20/2026
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, ketentuan mengenai PPh Final 0,5% diatur dalam Pasal 56 dan 57 yang merupakan perubahan dari PP 55/2022.
Pengenaan PPh Final: Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final Pasal 56 ayat (1) PP 20/2026.
Tarif: Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) Pasal 56 ayat (2) PP 20/2026.
Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria: Wajib Pajak yang dikenai PPh final ini sekarang hanya terbatas pada:
Wajib Pajak orang pribadi.
Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi. Dengan syarat menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026.
Pengecualian: Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final ini adalah:
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas (termasuk tenaga ahli, seniman, olahragawan, pengajar, penulis, agen iklan, dsb.).
Penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.
Penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.
Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak Pasal 56 ayat (3) PP 20/2026.
Pengecualian Wajib Pajak: Tidak termasuk Wajib Pajak yang dikenai PPh final apabila:
Wajib Pajak memilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif umum (Pasal 17 UU PPh).
Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis dengan pekerjaan bebas.
Wajib Pajak badan berbentuk koperasi yang memperoleh fasilitas PPh berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang PPh Pasal 57 ayat (2) PP 20/2026.
Perbedaan Utama Setelah Terbitnya PP 20/2026
Perbedaan paling signifikan yang dibawa oleh Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 adalah terkait dengan subjek Wajib Pajak yang berhak dan penghapusan batasan jangka waktu pengenaan PPh final yang diatur sebelumnya.
1. Perubahan Subjek Wajib Pajak yang Berhak atas PPh Final 0,5%
Sebelum PP 20/2026, berdasarkan Pasal 57 ayat (1) huruf b PP 55/2022, Wajib Pajak badan yang berhak atas fasilitas PPh Final 0,5% meliputi persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), koperasi, termasuk perseroan perorangan.
Pasal 57 ayat (1) • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
(1) Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan:
a. Wajib Pajak orang pribadi; dan
b. Wajib Pajak badan yang berbentuk persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau koperasi, termasuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Setelah PP 20/2026, Pasal 57 ayat (1) huruf b diubah sehingga Wajib Pajak badan yang berhak hanya perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi.
Pasal 57 ayat (1) • Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
(1) Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan:
a. Wajib Pajak orang pribadi; dan
b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Implikasinya adalah:
Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Perseroan Terbatas (PT) (selain perseroan perorangan) tidak lagi termasuk dalam daftar Wajib Pajak yang dapat dikenai PPh Final 0,5%.
Entitas-entitas badan tersebut yang baru didirikan setelah berlakunya PP 20/2026 tidak akan berhak atas fasilitas PPh Final 0,5% dan akan langsung tunduk pada Pajak Penghasilan dengan tarif umum.
2. Penghapusan Batasan Jangka Waktu Pengenaan PPh Final
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 juga menghapus Pasal 59 PP 55/2022 yang sebelumnya mengatur secara spesifik jangka waktu pengenaan PPh final (yaitu paling lama 7 Tahun Pajak untuk orang pribadi, 4 Tahun Pajak untuk koperasi/CV/firma/perorangan/BUMDes, dan 3 Tahun Pajak untuk PT).
Dengan dihapusnya Pasal 59, secara umum batasan jangka waktu tersebut kini tidak lagi berlaku bagi Wajib Pajak yang masih termasuk dalam kriteria Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026 (yaitu Wajib Pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi).
Sebagai gantinya, PP 20/2026 memperkenalkan ketentuan transisi pada Pasal II yang mengatur perpanjangan jangka waktu pengenaan PPh final untuk Wajib Pajak tertentu yang masa PPh finalnya akan berakhir berdasarkan PP 55/2022:
Wajib Pajak orang pribadi yang jangka waktu pengenaan PPh finalnya berakhir pada Tahun Pajak 2024 atau 2025, dapat dikenai PPh final berdasarkan PP 20/2026 untuk Tahun Pajak 2025 dan/atau Tahun Pajak 2026.
Wajib Pajak badan berbentuk koperasi yang terdaftar sebelum PP 20/2026 berlaku dan jangka waktu pengenaan PPh finalnya berakhir antara Tahun Pajak 2024 sampai dengan Tahun Pajak 2029, dikenai PPh final berdasarkan PP 20/2026 untuk Tahun Pajak 2025 sampai dengan Tahun Pajak 2029.
Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas (selain perseroan perorangan), atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama yang jangka waktu pengenaan PPh finalnya belum berakhir berdasarkan PP 55/2022, dapat dikenai PPh final sampai dengan jangka waktu tersebut berakhir. Ini berarti mereka tidak mendapatkan perpanjangan dan akan kembali ke PPh normal setelah jangka waktu 3 atau 4 tahun mereka habis.,5%
Dengan demikian, perubahan paling signifikan adalah hilangnya hak bagi CV, Firma, dan PT (selain perseroan perorangan) untuk menikmati fasilitas PPh Final 0,5%, serta penghapusan batasan jangka waktu secara umum bagi Wajib Pajak yang masih berhak.