Kelumpuhan Hukum dalam Menghentikan Ritual Karhutla

Di musim kemarau tahun ini, Indonesia kembali mengkespor asap ke negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura dan Filipina. Masyarakat di Malayisa pun menggelar protes di Kedutaan Indonesia di negara tersebut (Lainufar, 2026). Di dalam negeri protes serupa juga dilakukan oleh warga Indonesia kepada pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran. Masyarakat Indonesia juga kecewa dengan model pembangunan ekstraktif yang menjadi salah satu penyebab kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) tersebut.
Tahun ini titik-titik panas (hot spot) muncul di sebagian Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Papua. Karhutla ini terjadi hampir setiap tahun. Di tahun ini Karhutla, pembakaran lahan dan hutan diperparah dengan fenomena El Nino. Ini juga menandai bahwa Karhutla di tahun ini merupakan perpaduan sempurna antara krisis iklim dan buruknya tata kelola sumber daya alam (SDA) di Indonesia.
Buruknya tata kelola SDA itu terlihat dari data dari WALHI yang mengungkapkan bahwa 74 persen dari total titik panas berada dalam konsesi perusahaan ekstraktif (Arif, 2026). Setiap kali titik api membakar lahan gambut dan asap mengepul menutupi langit Sumatra serta Kalimantan, narasi resmi yang mengemuka hampir selalu menyatakan bahwa itu adalah karena krisis iklim semata. Menjadikan krisis iklim sebagai satu-satunya faktor penyebab Karhutla adalah upaya menyembunyikan buruknya tata kelola SDA.
Peraturan Berubah Terus?
Baca Versi Terbaru Sekali Klik.
Peraturan yang sudah diubah berkali-kali sulah dibaca utuh. Justisio menyatukan semua riwayat perubahan dalam satu tampilan.
Lihat KonsolidasiBuruknya tata kelola SDA itu diperparah dengan kelumpuhan hukum dalam menindak akar kejahatan ekologis. Jika dibedah melalui kacamata ekologi politik, hukum dalam penanganan karhutla tidak pernah bekerja dalam ruang yang bebas dari kepentingan. Hukum kerap kali beroperasi sebagai arena kontestasi kekuasaan. Dalam kontestasi kuasa itu terdapat relasi dan akumulasi ekonomi dan politik untuk menentukan pihak yang harus dikorbankan dan dilindungi.
Di tingkat tapak, ketimpangan penegakan hukum terlihat sangat telanjang. Masyarakat adat dan petani kecil yang mempraktikkan kearifan lokal berladang secara bergilir sering kali menjadi sasaran empuk kriminalisasi. Dengan dalih penegakan hukum yang tegas, mereka dengan cepat diseret ke meja hijau. Sebaliknya, ketika berhadapan dengan korporasi skala besar penguasa konsesi perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI), mesin penegak hukum seolah mendadak berjalan lambat dan gagap.
Prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak) yang tercantum dalam regulasi perlindungan lingkungan hidup kerap kali dimentalkan di pengadilan melalui pembuktian yang berbelit-belit. Penegak hukum sering terjebak pada pendekatan positivisme hukum yang kaku, menuntut bukti kausalitas fisik langsung antara tindakan korporasi dan munculnya titik api.
Padahal, kejahatan ekologis korporasi bekerja secara sistemik, mulai dari kanalisasi yang mengeringkan bentang alam gambut hingga pengubahan fungsi ekosistem secara masif yang membuat lahan sangat rentan terbakar. Lebih jauh lagi, kepatuhan korporasi terhadap putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) masih sangat rendah. Nilai ganti rugi dan pemulihan lingkungan yang mencapai triliunan rupiah sering kali hanya berakhir sebagai angka di atas kertas tanpa eksekusi nyata di lapangan.
Fenomena ini memperlihatkan betapa daya paksa hukum tunduk di bawah bayang-bayang kekuatan kapital. Penyelesaian karhutla tidak bisa lagi digantungkan pada pendekatan teknokratis dan pemadaman krisis sesaat. Selama hukum hanya dijadikan instrumen manajemen krisis tanpa menyentuh ketimpangan penguasaan struktur agrarian dan hegemoni investasi atas ruang hidup, selama itu pula keadilan ekologis hanya akan menjadi ilusi di tengah pekatnya asap karhutla. Jika ini terus terjadi maka karhutla akan terus berulang dan menjadi ritual dalam setiap musim kemarau. Siapa yang dirugikan dengan ritual Karhutla? Jawabnya singkat, rakyat.
Daftar Pustaka
Lainufar, I. R. (2026, 4 September). Warga Malaysia demo di depan KBRI, tuntut penyelesaian kabut asap Kalimantan. Kompas.com. https://www.kompas.com/global/read/2026/09/04/140029070/warga-malaysia-demo-di-depan-kbri-tuntut-penyelesaian-kabut-asap
Arif, Ahmad. (2026, 29 Juli). 74 persen titik panas di Kalimantan berada dalam area konsesi. Kompas.id. https://www.kompas.id/artikel/74-persen-titik-panas-di-kalimantan-berada-area-konsesi
Mahasiswa Doktoral, Program Studi Sosiologi Pedesaan, IPB University, HP. 0815 132 75 698