Babak Baru Pemidanaan Poligami Siri: Putusan Bulukumba dan Jawaban terhadap MUI

Babak Baru Pemidanaan Poligami Siri:  Putusan Bulukumba dan Jawaban terhadap MUI

Perdebatan tentang pemidanaan poligami siri dalam Pasal 402 KUHP baru sempat ramai dibicarakan di ruang publik. Salah satu pihak yang paling vokal menyoroti hal ini adalah Majelis Ulama Indonesia. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan di berbagai media bahwa penghalang sah perkawinan dalam fikih, pada konteks pasal tersebut, hanya berlaku untuk kasus poliandri, yaitu ketika seorang perempuan yang masih terikat perkawinan menikah dengan laki-laki lain. Menurut beliau, ketentuan itu tidak berlaku sebaliknya bagi laki-laki yang hendak berpoligami. Atas dasar itu, Prof. Ni’am menilai penerapan Pasal 402 untuk memidana pelaku poligami siri sebagai tafsir yang sembrono dan tidak sejalan dengan hukum. Pernyataan ini memicu perdebatan luas mengenai batas antara ranah pidana dan ranah keperdataan-keagamaan dalam urusan perkawinan.

Perdebatan itu kini tidak lagi pada level wacana. Pengadilan Negeri Bulukumba telah menjatuhkan tiga putusan yang secara langsung menguji penerapan Pasal 402 pada peristiwa konkret, yaitu Putusan Nomor 1/Pid.B/2026/PN Blk, Nomor 2/Pid.B/2026/PN Blk, dan Nomor 23/Pid.B/2026/PN Blk.

Fakta Persidangan dan Tiga Putusan yang Dikuatkan

Peraturan Berubah Terus?
Baca Versi Terbaru Sekali Klik.

Peraturan yang sudah diubah berkali-kali sulah dibaca utuh. Justisio menyatukan semua riwayat perubahan dalam satu tampilan.

Lihat Konsolidasi

Ketiga putusan ini berasal dari satu rangkaian peristiwa yang sama. PH (suami) dan WA (istri) menikah sah sejak 1999 dan tidak pernah bercerai. Di tengah perkawinan itu, sekitar bulan November tahun 2023, PH menikah siri dengan AHS tanpa sepengetahuan dan izin WA, dengan ARA (laki-laki) bertindak sebagai penghulu yang menikahkan keduanya meskipun ia mengetahui PH masih terikat perkawinan yang sah. Pernikahan siri tersebut pada akhirnya diketahui oleh WA sebagai istri sah sekitar bulan Juli 2025. Atas fakta itu, WA melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak berwajib, dan laporan itu berujung pada pemidanaan terhadap ketiga pihak yang terlibat.

Rangkaian peristiwa tersebut menghasilkan tiga vonis dengan pasal yang berbeda disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa. Putusan Nomor 1/Pid.B/2026/PN Blk menjatuhkan pidana kepada PH sebagai suami sekaligus pelaku utama dengan dasar Pasal 402 ayat (1) huruf a KUHP, berupa pidana penjara 1 tahun 4 bulan. Putusan Nomor 2/Pid.B/2026/PN Blk menjatuhkan pidana kepada ARA sebagai penghulu yang berperan sebagai penyerta, dengan dasar Pasal 402 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c KUHP, berupa pidana penjara 4 bulan. Putusan Nomor 23/Pid.B/2026/PN Blk menjatuhkan pidana kepada AHS sebagai istri kedua yang turut melansungkan perkawinan, dengan dasar Pasal 402 ayat (1) huruf b, berupa pidana penjara 8 bulan. Ketiga putusan tersebut sempat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Namun, majelis hakim pada ketiga perkara tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bulukumba.

Dari UU Perkawinan ke KHI: Analisis Regulasi Penerapan Pasal 402 KUHP

Untuk memahami dasar penerapan Pasal 402 dalam ketiga putusan ini, perlu ditelusuri terlebih dahulu kerangka regulasi poligami dalam hukum positif Indonesia. Undang-Undang Perkawinan menganut asas monogami sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1). Poligami tetap dimungkinkan, tetapi hanya apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan sesuai Pasal 3 ayat (2). Kehendak itu tidak cukup berhenti sebagai kesepakatan pribadi, karena Pasal 4 ayat (1) mewajibkan pengajuan izin ke pengadilan, dan izin tersebut hanya diberikan dalam keadaan-keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2). Ketentuan ini kemudian dijabarkan juga dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 59 Kompilasi Hukum Islam.

Pasal 402 ayat (1) KUHP merumuskan dua bentuk delik sekaligus. Huruf a menjerat setiap orang yang melangsungkan perkawinan padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut. Huruf b menjerat setiap orang yang melangsungkan perkawinan padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut. Ancaman pidananya penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV.

Dari susunan norma ini terlihat jelas bahwa hakim Pengadilan Negeri Bulukumba tidak menerapkan Pasal 402 secara berdiri sendiri. Penerapan pasal ini bersandar pada ketentuan poligami yang sudah lebih dulu diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Pasal 402 pada dasarnya hanya memberi konsekuensi pidana atas pelanggaran norma yang secara substantif sudah ada jauh sebelum KUHP baru berlaku.

Kewenangan Negara di Tengah Pluralisme Hukum: Jawaban terhadap MUI

Titik perbedaan pandangan antara putusan Bulukumba dan pendapat MUI terdapat pada pemaknaan frasa penghalang yang sah. Hakim memaknai frasa itu berdasarkan status perkawinan yang sah yang masih berlaku, tanpa mempersoalkan apakah pihak yang terhalang itu laki-laki atau perempuan. Pemaknaan ini berbeda dari argumen MUI yang membatasi penghalang yang sah hanya pada konteks poliandri berdasarkan fikih. Perbedaan pemaknaan inilah yang menjadi akar dari perbedaan pendapat kedua pihak.

Penulis berpendapat bahwa penerapan hukum oleh hakim dalam ketiga putusan ini sudah tepat, karena berlandaskan langsung pada Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Ketentuan mengenai syarat izin pengadilan dan persetujuan istri untuk poligami bukan norma baru yang lahir bersamaan dengan KUHP baru. Norma itu sudah lama disepakati bersama dalam bentuk undang-undang. Dengan demikian, Pasal 402 tidak menciptakan kriminalisasi baru terhadap poligami itu sendiri, melainkan hanya ‘memberikan taring’ berupa konsekuensi pidana pada norma yang sudah disepakati secara kolektif jauh sebelumnya.

Keberatan MUI dapat dipahami sebagai cerminan dari kondisi Indonesia sebagai ruang pluralisme hukum, tempat hukum negara, hukum agama, dan hukum yang hidup dalam masyarakat saling bertemu dan kadang berbenturan. Meski demikian, dalam menentukan suatu perbuatan sebagai tindak pidana dan menjatuhkan tindak pidana, kewenangan absolut tetap berada pada hukum pidana negara sebagaimana dikodifikasikan dalam KUHP. MUI berbicara dari sudut pandang agama, sementara hakim berbicara dari sudut pandang hukum negara yang terkodifikasi. Keduanya sah pada ranahnya masing-masing, tetapi ranah penentuan pidana adalah domain negara, bukan domain otoritas keagamaan meskipun otoritas itu memiliki pengaruh sosial yang besar.

Posisi ini dapat diperkuat dengan dua kaidah fikih. Kaidah pertama, taṣarrufu al-imāmi ʿalā al-raʿiyyati manūṭun bi al-maṣlaḥah, menegaskan bahwa kebijakan pemimpin atau negara terhadap rakyatnya harus senantiasa beorientasi pada kemaslahatan. Kaidah ini menjustifikasi kewenangan negara untuk mengatur syarat teknis poligami secara lebih ketet demi menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkawinan. Kaidah kedua, ḥukmu al-ḥākimi ilzāmun wa yarfaʿu al-khilāf, menegaskan bahwa putusan hakim bersifat mengikat dan berfungsi mengakhiri perselisihan. Kaidah ini menjustifikasi keabsahan dan finalitas putusan Pengadilan Negeri Bulukumba dan Pengadilan Tinggi Makassar, sekalipun ada pihak yang secara doktrinal tidak sependapat dengan penafsiran hakim atas frasa penghalang yang sah.

Legitimasi putusan ini semakin kuat apabila dilihat fakta pemberat yang muncul dalam persidangan. Perkawinan PH dan AHS disertai dengan pemalsuan dokumen berupa surat keterangan nikah dan buku nikah tidak resmi. Perbuatan poligami siri ini pula yang menyebabkan WA, sebagai istri sah, mengalami gangguan kejiwaan dan harus menjalani terapi psikologis. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa putusan Bulukumba tidak hanya benar secara formal-prosedural karena bersandar pada undang-undang, tetapi juga adil secara substantif karena merespons kerugian nyata yang dialami korban.

Menutup Celah Impunitas Poligami Siri

Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba dalam tiga perkara ini menandai babak baru penerapan Pasal 402 KUHP. Putusan ini menunjukkan bahwa negara berani menegakkan syarat-syarat poligami yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Perdebatan tafsir mengenai batas penghalang yang sah tetap penting untuk terus didiskusikan secara akademis. Namun dalam kerangka negara hukum, kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban harus lebih diutamakan dibandingkan perdebatan tafsir yang, jika dibiarkan berlarut tanpa kepastian, berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku dan penyerta poligami siri yang dijalankan dengan itikad tidak baik.

Daftar Pustaka

Majelis Ulama Indonesia. “Apresiasi KUHP Baru, Kiai Ni'am Beri Catatan Kritis Soal Pelaku Nikah Siri dan Poligami yang Disebut Bisa Dipidana.” MUI Digital, 6 Januari 2026. https://mui.or.id/baca/berita/apresiasi-kuhp-baru-mui-beri-catatan-kritis-soal-pelaku-nikah-siri-dan-poligami-yang-disebut-bisa-dipidana.

Menski, Werner. Comparative Law in a Global Context: The Legal Systems of Asia and Africa. Cambridge: Cambridge University Press, 2006.

Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 1/Pid.B/2026/PN Blk. 2026.

Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 2/Pid.B/2026/PN Blk. 2026.

Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 23/Pid.B/2026/PN Blk. 2026.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Zuhaylī, Muḥammad Muṣṭafā al-. Al-Qawāʿid al-Fiqhiyyah wa-Taṭbīqātuhā fī al-Madhāhib al-Arbaʿah. Damaskus: Dār al-Fikr, 2006.