Saya Akan Lawan!

Saya Akan Lawan!

Pernyataan tegas “Saya akan lawan!” pernah bergema dalam panggung politik nasional sebagai komitmen Jokowi (Presiden RI ke-7) menghadapi kepungan berita bohong dan fitnah pada 2019. Namun, dalam konteks kebangsaan hari ini, seruan tersebut menemukan makna eksistensial yang jauh lebih mendalam dan mendesak. Kata-kata itu kini bertransformasi menjadi panggilan nurani untuk melawan korupsi sistemik, kesewenang-wenangan kekuasaan, dan ketidakpastian hukum yang kian melumpuhkan fondasi bernegara. Ketika penegakan hukum dipertontonkan secara ambigu dari pucuk kepemimpinan, kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi perlahan runtuh.

Kita menyaksikan parade ironi di mana barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai Rp 476 miliar ditemukan dalam penanganan perkar. yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Di saat yang sama, dunia usaha mendadak diguncang oleh pembatalan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai yang diumumkan hanya semalam sebelum berlaku. Kerusakan hukum ini menetes turun dari atas ke bawah, memicu erosi kepercayaan publik terhadap kepastian akan hukum, kepastian lewat hukum, dan kepastian terhadap hukum ("Kepastian Hukum", Kompas, 9/8/2026).

Praktik rasuah di tingkat daerah bukanlah peristiwa hukum yang berdiri  sendiri, melainkan refleksi dari sifat koruptif yang berakar panjang sejak era birokrasi feodal Kawula-Gusti dan masa kolonial. Sejarah mencatat betapa penggelapan anggaran perbaikan rumah penanggulangan wabah pes tahun 1916 oleh Mantri Gunung Colomadi di Mangkunegaran, hingga kasus penipuan kas desa oleh Lurah Lastani pada 1932, dipicu oleh gaya hidup priyayi yang konsumtif, sistem pelaporan verbal, dan minimnya pengawasan. Sayangnya, pola sejarah ini terus berulang tanpa henti hingga era modern.

Sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan yang menyeret setidaknya 12 hingga 15 kepala daerah. Nama-nama seperti Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, dan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menambah panjang daftar pejabat yang terjerat kasus korupsi. Pemandangan ini menghadirkan benturan moral yang sangat pahit, sebab di sepanjang jalan daerah, baliho imbauan taat membayar pajak terpampang megah di hadapan warga yang uang rakyatnya digerogoti oleh pemimpin mereka sendiri.

Ironi Keadilan dan Akar Struktural

Di balik maraknya kejahatan kerah putih di lingkaran penguasa, wajah penegakan hukum bagi masyarakat bawah justru menampilkan potret yang sangat brutal. Publik diguncang oleh tragedi memilukan di Bali ketika seorang ayah berinisial KD tewas dikeroyok massa di Baturiti setelah dituduh mencuri ayam aduan demi menafkahi keluarganya. Nasib serupa menimpa seorang perantau di Morowali yang tewas dihakimi warga atas dugaan pencurian sepeda motor. Peristiwa main  hakim sendiri ini berbanding terbalik dengan perlakuan hukum terhadap para pencuri uang negara.

Berdasarkan data pemantauan Indonesia Corruption Watch terhadap putusan pengadilan, rata-rata vonis bagi terdakwa korupsi hanya berada di angka 3 tahun 3 bulan penjara.  Angka ini amat jauh dari kata jera, belum lagi ditambah dengan selsel mewah di lembaga pemasyarakatan serta pemotongan masa hukuman melalui remisi yang datang berulang kali. Ketimpangan ini menegaskan bahwa pidana mati di jalanan berlaku cepat bagi rakyat miskin yang lapar, sementara karpet merah dan celah hukum berlapis senantiasa tersedia bagi mereka yang memegang kekuasaan dan modal.

Secara sosiologis, fenomena main hakim sendiri di jalanan dapat dipahami melalui teori anomie yang dirumuskan Émile Durkheim dan dikembangkan Robert K. Merton. Anomie terjadi ketika norma sosial dan institusi resmi kehilangan legitimasi di mata publik akibat penegakan hukum yang lamban, tebang pilih, dan timpang. Ketiadaan kehadiran preventif kepolisian di tingkat akar rumput, seperti peran Bhabinkamtibmas dan sistem tanggap cepat yang lemah, memicu timbulnya norma jalanan yang anarkis.

Johan Galtung menyebut ketimpangan akses keadilan ini sebagai bentuk kekerasan struktural, di mana warga miskin menghadapi hukuman yang keras dan instan, sedangkan elite yang melakukan korupsi berskala megatriliun mendapat perlindungan prosedur. Di sisi lain, merujuk pada teori pencegahan kejahatan  tingkat makro dari Hunter serta kriminologi modern, kriminalitas jalanan seperti  begal dan pencurian berakar kuat pada tingginya angka kemiskinan dan  pengangguran. Oleh sebab itu, negara tidak boleh melempar tanggung jawab penindakan kepada warga melalui sayembara berhadiah yang berisiko melanggar hak asasi manusia, melainkan wajib hadir menjamin kesejahteraan dan rasa aman secara komprehensif.

Kedewasaan Etis dan Pembatasan Kekuasaan

Mengapa kejahatan korupsi senantiasa tereproduksi dan sulit dituntaskan dari bumi Nusantara? Dalam perspektif ekonomi politik yang diulas Richard Robison dan Vedi Hadiz, korupsi dalam sejarah Indonesia bukanlah sekadar penyimpangan individu, melainkan telah menjadi bahan bakar utama yang menghidupkan mesin kekuasaan, sistem patronase, serta akumulasi modal.

Tingginya biaya politik elektoral memaksa para pejabat daerah dan pusat menggantungkan diri pada pembagian rente dan konsesi ekonomi. Upaya  pemerintah membendung korupsi kepala daerah melalui retret militeristik juga membongkar kegagalan epistemologis. Isolasi di barak, latihan fisik, dan keseragaman baju loreng terbukti gagal menyentuh akar penyakit moralitas batin.  Sebagaimana ditegaskan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, kepala daerah adalah subjek dewasa yang memiliki otonomi kehendak. Kegagalan integritas mereka merupakan cerminan dari konsep ketidakmatangan etis yang disengaja atau Unmündigkeit dalam filsafat Immanuel Kant, di mana penguasa berakal budi dewasa namun bertindak layaknya anak kecil yang memburu kepuasan instan dan  mengabaikan kebaikan bersama (bonum commune).

Untuk memutus rantai rasuah yang mengular, kita harus berani beralih dari sekadar menangkap ekor ular menuju strategi menangkap kepala ular penikmat utama korupsi. Pembelajaran berharga dapat dipetik dari Komisi Pemberantasan Korupsi Hong Kong (ICAC) yang sejak 1974 berhasil menekan korupsi melalui  penindakan tegas, pembekuan aset, pelacakan pemilik manfaat (beneficial ownership), dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Penegakan hukum antikorupsi juga tidak boleh dilepaskan dari pembatasan kekuasaan secara konstitusional guna memastikan berjalannya prinsip rule of law dan mencegah berkembangnya praktik rule by law yang menjadikan hukum sebagai alat pemukul warga.

Hubungan antara penegakan hukum, hak asasi manusia, dan hukum  administrasi merupakan satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menjamin hak atas kepastian hukum yang adil. Jaminan ini diperkuat dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh keadilan melalui peradilan yang  bebas dan tidak memihak, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi.

Lebih lanjut, Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menetapkan bahwa penyelenggaraan administrasi negara wajib berlandaskan pada asas perlindungan terhadap hak asasi manusia. Mengabaikan atau menghilangkan sarana keadilan administratif dalam perancangan hukum nasional adalah sebuah langkah mundur yang berbahaya, karena di balik  setiap penyalahgunaan kekuasaan selalu ada keputusan administrasi yang melanggar hak-hak fundamental warga.

Pada saatnya, seruan “Saya akan lawan!” harus digelorakan oleh seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan media massa untuk menuntut pertanggungjawaban etis dari setiap pemangku kekuasaan. Kita tidak boleh membiarkan negara ini dikelola melalui kesewenang-wenangan prosedur yang menguntungkan pemilik modal dan memenjarakan keadilan bagi rakyat kecil. Pembatasan kekuasaan, reformasi kelembagaan yang transparan, penyediaan jaminan sosial makro, serta pemulihan keadilan administratif adalah syarat mutlak agar hukum kembali berdiri tegak. Hanya dengan keberanian kolektif untuk melawan korupsi hingga ke akarakarnya, kita dapat menyelamatkan republik ini agar tidak berhenti bertumbuh dan mewujudkan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Daftar Pustaka

Alfian, Rheza. “Mangkunegara VII Dan Perjuangan Melawan Wabah.” ValidNews.ID. April 6, 2020. https://validnews.id/kultura/Mangkunegara-VII-dan-PerjuanganMelawan-Wabah-uoY.

Ali, Muhammad, Lukman Rais, Muzna A. A Gafur, Ponisri, Sukmawati, Febrianti Rosalina, and Riskawati. “Mitigasi Dampak Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Di Distrik Sorong Kepulauan Kota Sorong.” Entita: Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Dan Ilmu-Ilmu Sosial 5, no. 2 (December 12, 2023): 215–34. https://doi.org/10.19105/EJPIS.V5I2.10409.

Baswedan, Anies Rasyid. “Kepastian Hukum.” Harian Kompas. August 9, 2026. https://www.kompas.id/artikel/kepastian-hukum.

Case, William. “Reorganizing Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets Richard Robison and Vedi R. Hadiz London and New York: Routledge, 2004, 304 Pp. ISBN 0 415 33253 2, $44.95.” International Relations of the Asia-Pacific        6,         no.      2          (2006):            325–327. https://doi.org/https://doi.org/10.1093/irap/lcl003.

Copywriter, Tim. “Ini Makna Arahan Mendagri Tito Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN.” Jatimpos.Id. November 2, 2025. https://www.jatimpos.id/nasional/inimakna-arahan-mendagri-tito-soal-dukungan-pemda-b2nxr9jtZ.

Detikcom, Tim. “Tragedi Main Hakim Sendiri Tewaskan Terduga Maling Motor Di Morowali.” DetikSulsel. July 27, 2026. https://www.detik.com/sulsel/hukum-dankriminal/d-8591565/tragedi-main-hakim-sendiri-tewaskan-terduga-malingmotor-di-morowali.

KAR. “Ini Lima Jurus KPK Hong Kong Sukses Berantas Korupsi.” Hukumonline.Com. February 11, 2015. https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-lima-jurus-kpkhong-kong-sukses-berantas-korupsi-lt54db4fff7d855/.

Lulu, Syifa. “Daftar 15 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK 2025-2026, Terbaru Bupati Sukoharjo           Etik           Suryani.”           Disway.           July           11,              2026. https://disway.id/read/956702/daftar-15-kepala-daerah-terjaring-ott-kpk-20252026-terbaru-bupati-sukoharjo-etik-suryani.

Millennia, Nurul Izzah, Yuni Anan, Indah Lestari, Ridwan Arifin, and Ashbar Hidayat. “Punk Community in Criminology Study (Study in Ngaliyan District, Semarang City).” Law Research Review Quarterly 6, no. 1 (February 3, 2020): 37–52. https://doi.org/10.15294/LRRQ.V6I1.31232.

Naibaho, Rumondang. “Kadar 74 Kg Emas Yang Disita Di Kasus Febrie Adriansyah: 23 Karat.” DetikNews. July 17, 2026. https://news.detik.com/berita/d8578442/kadar-74-kg-emas-yang-disita-di-kasus-febrie-adriansyah-23-karat.

Pradipta, I Dewa Made Krisna. “Diduga Curi Ayam, Pria Buleleng Tewas Dikeroyok Massa        Di        Baturiti        Tabanan.”         DetikBali.        July        25,          2026.https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-8589902/diduga-curi-ayampria-buleleng-tewas-dikeroyok-massa-di-baturiti-tabanan.

Prasetia, Andhika. “Jokowi: Sudah 4,5 Tahun Difitnah, Saya Akan Lawan!” DetikNews. March 23, 2019. https://news.detik.com/berita/d-4480174/jokowi-sudah-4-5tahun-difitnah-saya-akan-lawan.

Purnamasari, Dian Dewi. “Vonis Korupsi 2024 Temuan ICW: Rata-Rata 3 Tahun Penjara, Pemulihan Kerugian Hanya 4,8 Persen.” Kompas.Id. December 4, 2025. https://www.kompas.id/artikel/vonis-korupsi-2024-temuan-icw-rata-rata-3tahun-penjara-pemulihan-kerugian-hanya-48-persen.

Scherer, Andreas Georg, and Cristina Neesham. “Organized Immaturity in a PostKantian Perspective: Toward a Critical Theory of Surveillance Capitalism.” Organization      Theory             4,         no.      3          (July    1,         2023): 1–25. https://doi.org/10.1177/26317877231204083;PAGE:STRING:ARTICLE/CHAPTER

Trisnawati, Dian, Khoirunurrofik, and Deny Syamsurya Ismail. “Inter-Provincial Spatial Linkages of Crime Pattern in Indonesia: Looking at Education and Economic Inequality Effects on Crime.” Indonesian Journal of Geography 51, no. 2 (August 30, 2019): 106–13. https://doi.org/10.22146/IJG.34026.