Mengenal Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
tata urutan peraturan perundang undangan menentukan kedudukan dari peraturan

Ringkasan Eksekutif
Tata urutan (hierarki) peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 7. Hierarki ini menentukan kekuatan hukum suatu peraturan, di mana peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Diagram Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Berikut adalah tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 7 ayat (1):
Jangan Hanya Dibaca.
Analisis Sekarang.
Ribuan regulasi tersedia untuk dieksplorasi dan dianalisis. Buka Justisio untuk mendapatkan insight lebih dalam.
Lihat Peraturan di Justisio
Penjelasan Lengkap
Dasar Hukum Tata Urutan
Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang ini berfungsi sebagai pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan harmonis.
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 secara eksplisit menyebutkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Merupakan hukum dasar tertinggi dalam tata hukum Indonesia. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 UU 12/2011.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Ketetapan MPR yang masih berlaku hingga saat ini adalah TAP MPR yang diakui keberadaannya oleh UUD 1945 atau TAP MPR yang tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Undang-Undang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa dan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah (PP) Ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Peraturan Presiden (Perpres) Ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) Dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi bersama Gubernur untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam rangka melaksanakan otonomi daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota) Dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam rangka melaksanakan otonomi daerah.
Kekuatan Hukum Mengikat
Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011 menegaskan bahwa kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki tersebut. Ini berarti peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Jika ada peraturan di bawah Undang-Undang yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. Sementara itu, Undang-Undang yang diduga bertentangan dengan UUD 1945 diuji oleh Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU 12/2011.
Jenis Peraturan Perundang-undangan Lainnya
Selain jenis peraturan yang tercantum dalam Pasal 7, Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 juga mengakui keberadaan peraturan lain yang ditetapkan oleh berbagai lembaga negara atau pejabat, seperti peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat, dan lain-lain. Peraturan-peraturan ini diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.