Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Oleh BUMN Ekspor dalam PP No. 24 Tahun 2026
Kewenangan ekspor komoditas SDM strategis secara perlahan dipindahkan kepada BUMN ekspor

Ringkasan Eksekutif
Pemerintah mengatur secara ketat tata kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis untuk menjaga kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, dan ketahanan pasokan dalam negeri. Ekspor komoditas ini, secara bertahap, akan didominasi dan pada akhirnya hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor, dengan pengecualian terbatas bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak investasi, divestasi, atau pengolahan/pemurnian di dalam negeri. Pengaturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Penjelasan Lengkap
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis menetapkan kerangka kerja untuk mengatur ekspor komoditas SDA strategis di Indonesia. Tujuan utama pengaturan ini adalah untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi nasional, peningkatan nilai tambah, serta keberlanjutan pembangunan.
1. Tujuan dan Ruang Lingkup
Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur tata kelola ekspor seluruh Komoditas SDA Strategis. Penetapan komoditas yang termasuk dalam kategori strategis ini dilakukan secara bertahap sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2.
2. Penetapan Komoditas SDA Strategis
Pada tahap awal berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Komoditas SDA Strategis sesuai Pasal 2 ayat (3) meliputi :
Batubara
Kelapa sawit
Ferro alloy (paduan besi)
Untuk komoditas lainnya, penetapan dilakukan melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang mengoordinasikan bidang perekonomian (untuk nonpangan) atau menteri yang mengoordinasikan bidang pangan (untuk pangan), dengan dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait (Pasal 2 ayat (4)). Jenis Komoditas SDA Strategis ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (5) dan (6).
Jangan Hanya Dibaca.
Analisis Sekarang.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 Tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis dikutip dalam kajian ini. Buka Justisio untuk mendapatkan insight lebih dalam.
Lihat Peraturan di Justisio3. Pelaku Ekspor
Secara prinsip, Komoditas SDA Strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor, baik sebagai pemilik komoditas tersebut maupun sebagai perantara tunggal Pasal 3 ayat (1).
Harga Jual: Harga jual Komoditas SDA Strategis dalam pelaksanaan ekspor oleh BUMN Ekspor ditentukan oleh BUMN Ekspor itu sendiri - Pasal 3 ayat (2).
Margin Keuntungan: BUMN Ekspor diizinkan untuk menentukan margin keuntungan pada tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan -Pasal 3 ayat (4).
Definisi BUMN Ekspor: BUMN Ekspor adalah BUMN yang mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan Ekspor Komoditas SDA Strategis -Pasal 1 angka 4.
4. Mekanisme Tata Kelola Ekspor
Tata kelola ekspor Komoditas SDA Strategis dapat dilakukan melalui beberapa cara Pasal 4 ayat (1), yaitu:
Pengendalian Ekspor: Meliputi pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis.
Pengaturan Pengangkutan dan Asuransi Ekspor.
Mekanisme Lain: Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jivara:
Asisten AI Hukum Anda.
Punya pertanyaan seputar Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 Tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis? Jivara siap membantu menganalisis dan menjelaskan implikasi pasal untuk Anda.
Konsultasi dengan Jivara5. Pengecualian Pelaku Usaha
Meskipun ekspor didominasi oleh BUMN Ekspor, terdapat pengecualian bagi pelaku usaha tertentu Pasal 4 ayat (2). Pelaksanaan ekspor oleh BUMN Ekspor dapat dikecualikan untuk pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah yang mencakup ketentuan mengenai:
Investasi.
Divestasi.
Pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri.
Pemberian pengecualian ini harus diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri koordinator terkait dan dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang berwenang -Pasal 4 ayat (3).
Peraturan Berubah Terus?
Baca Versi Terbaru Sekali Klik.
Peraturan yang sudah diubah berkali-kali sulah dibaca utuh. Justisio menyatukan semua riwayat perubahan dalam satu tampilan.
Lihat Konsolidasi6. Ketentuan Transisi dan Evaluasi
Peraturan Pemerintah ini juga mengatur periode transisi dan evaluasi Pasal 7:
Transisi Awal: Ekspor Komoditas SDA Strategis dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 -Pasal 7 huruf a.
Evaluasi: Pelaksanaan ekspor melalui BUMN Ekspor akan dievaluasi melalui rapat koordinasi dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini -Pasal 7 huruf b.
Penyesuaian Batas Waktu: Berdasarkan hasil evaluasi, menteri koordinator terkait dapat menetapkan batas waktu baru untuk ekspor melalui BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026 -Pasal 7 huruf c.
Ekspor Sepenuhnya oleh BUMN Ekspor: Setelah jangka waktu transisi berakhir (baik batas waktu awal atau yang baru), ekspor Komoditas SDA Strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor- Pasal 7 huruf d.
7. Kewenangan Menteri/Lembaga Terkait
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4, akan diatur oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangan mereka (Pasal 5).