Mekanisme DPA Resmi Diadopsi dalam KUHAP 2025 sebagai Solusi Kejahatan Korporasi, Kewenangan Jaksa Diperluas untuk Menunda Penuntutan demi Pemulihan Aset
Perjanjian Penundaan Penuntutan untuk Korporasi

Salah satu terobosan paling radikal dan strategis dalam KUHAP 2025 adalah dihadirkannya mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan. Latar belakang penerapan DPA ini tidak dapat dilepaskan dari realitas bahwa korporasi telah menjadi entitas penting dalam perekonomian, namun sekaligus menjadi wadah canggih bagi tindak pidana kerah putih (white-collar crime). Sistem peradilan pidana konvensional sering kali gagal menangani kejahatan korporasi secara efektif. Proses litigasi yang panjang, biaya perkara yang mahal, dan kesulitan pembuktian mens rea (niat jahat) korporasi sering kali berakhir pada vonis yang tidak memuaskan atau, sebaliknya, sanksi yang mematikan korporasi tersebut mengakibatkan kebangkrutan, pemutusan hubungan kerja massal, dan kerugian bagi pemegang saham minoritas yang tidak bersalah. DPA hadir sebagai solusi tengah yang berusaha menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan stabilitas ekonomi.
Definisi Yuridis dan Otoritas
Berdasarkan Pasal 1 Angka 17 KUHAP 2025, Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) didefinisikan secara tegas sebagai "mekanisme hukum bagi Penuntut Umum untuk menunda Penuntutan terhadap terdakwa yang pelakunya korporasi." Definisi ini memberikan batasan subjek yang jelas: DPA eksklusif untuk korporasi, bukan individu. Hal ini penting untuk mencegah persepsi bahwa DPA memberikan impunitas kepada pengurus perusahaan yang melakukan kejahatan.
Kewenangan atributif diberikan kepada Penuntut Umum melalui Pasal 65 huruf k, yang menyatakan wewenang Penuntut Umum untuk "melakukan Perjanjian Penundaan Penuntutan." Ini memperluas asas oportunitas jaksa (dominus litis), namun dengan batasan bahwa pelaksanaannya harus dalam kerangka pemulihan dan kepatuhan hukum.
Subjek Hukum: Perluasan Pertanggungjawaban Korporasi
Pasal 326 KUHAP 2025 memperluas cakupan pertanggungjawaban pidana korporasi. Pertanggungjawaban tidak hanya menyasar entitas badan hukum, tetapi juga "Penanggung Jawab Korporasi" yang didefinisikan meliputi:
Pengurus dengan jabatan fungsional.
Pemberi perintah.
Pemegang kendali.
Pemilik manfaat.
Ketentuan ini menutup celah bagi pemilik modal atau pengendali bayangan untuk bersembunyi di balik struktur perusahaan. Dalam konteks DPA, ini berarti bahwa meskipun korporasi mendapatkan penundaan penuntutan, individu-individu pengendali yang memiliki mens rea jahat tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara terpisah, atau menjadi bagian dari syarat kooperatif korporasi untuk membuka peran mereka.
Mekanisme Prosedural (Analisis Pasal 328)
Pasal 328 KUHAP menjadi dasar dari mekanisme DPA, penulis kemudian mensintesis proses DPA menjadi sebagai berikut:
Permohonan DPA diajukan oleh Tersangka (Korporasi) atau Penasihat Hukumnya kepada Penuntut Umum sebelum pelimpahan ke pengadilan. Inisiatif ini mendorong budaya self-reporting, di mana korporasi yang menemukan pelanggaran internal didorong untuk melapor secara sukarela demi mendapatkan opsi DPA alih-alih penuntutan penuh.
Penuntut Umum melakukan penilaian berdasarkan kriteria keadilan, kepentingan korban, dan tingkat kepatuhan. Faktor-faktor seperti seberapa kooperatif korporasi, riwayat pelanggaran, dan dampak ekonomi menjadi pertimbangan utama.
Jika permohonan diterima, Penuntut Umum wajib memberitahukan kepada pengadilan dan dicatat dalam berita acara. Ini adalah langkah transparansi awal untuk mencegah "negosiasi gelap".
Jaksa dan Korporasi menyepakati kewajiban yang harus dipenuhi, dapat berupa:
pembayaran ganti rugi atau Restitusi kepada Korban;
pelaksanaan program kepatuhan hukum atau perbaikan tata kelola Korporasi yang anti-korupsi.
kewajiban pelaporan dan kerja sama dengan penegak hukum selama proses penundaan Penuntutan.
tindakan korektif lainnya yang dianggap perlu oleh Penuntut Umum.
Hasil kesepakatan wajib diserahkan ke pengadilan paling lambat 7 hari setelah penandatanganan. Hakim melakukan sidang pemeriksaan untuk menilai apakah perjanjian tersebut "layak dan sah." Jika hakim menyetujui, diterbitkan penetapan penundaan. Jika ditolak, perkara berlanjut ke sidang biasa. Peran hakim di sini vital sebagai check and balances.
Jika korporasi memenuhi kewajiban dalam jangka waktu yang ditentukan, pengadilan mengeluarkan penetapan penghentian penuntutan. Jika gagal (wanprestasi), jaksa langsung melanjutkan penuntutan tanpa perlu persetujuan tambahan, menggunakan bukti-bukti yang telah diakui dalam proses DPA.
Dampak Ekonomi dan Tata Kelola Korporasi
Implementasi DPA diprediksi akan membawa dampak sistemik bagi lingkungan bisnis dan ekonomi makro Indonesia.
Transformasi Budaya Kepatuhan: DPA menciptakan insentif ekonomi yang kuat bagi korporasi untuk berinvestasi dalam tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Jika terjadi pelanggaran oleh karyawan, korporasi yang dapat membuktikan bahwa mereka memiliki sistem pencegahan yang memadai akan memiliki posisi tawar tinggi untuk mendapatkan DPA alih-alih dakwaan pidana. Ini akan mendorong perbaikan internal di sektor swasta maupun BUMN.
Kepastian Investasi dan Stabilitas Pasar: Bagi investor asing, risiko hukum di negara berkembang sering menjadi penghalang utama. Ketidakpastian mengenai bagaimana hukum menangani kasus korporasi dapat memicu hilangnya kepercayaan investor asing. Kehadiran DPA memberikan sinyal bahwa sistem hukum Indonesia telah modern, rasional, dan prediktif. Mekanisme ini menjamin bahwa kesalahan operasional atau pidana yang dilakukan oknum tidak serta merta membunuh entitas bisnis, menjaga stabilitas harga saham dan kelangsungan kontrak bisnis.
Efisiensi Fiskal dan Penerimaan Negara: Biaya penyidikan dan penuntutan kasus korupsi korporasi yang kompleks bisa memakan waktu bertahun-tahun dengan biaya yang sangat besar. DPA memangkas biaya ini secara drastis. Selain itu, denda yang dihasilkan dari DPA di yurisdiksi lain (seperti kasus Rolls-Royce di Inggris yang membayar £497 juta) sering kali jauh lebih besar daripada denda pidana maksimal karena sifatnya yang sukarela dan mencakup pengembalian keuntungan ilegal. Ini berpotensi menjadi sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tinggi.
Tantangan Implementasi dan Mitigasi Risiko
Di balik potensi besarnya, penerapan DPA di Indonesia menghadapi tantangan yang tidak ringan.
Risiko "Keadilan Transaksional": Kritik utama terhadap DPA adalah potensi terjadinya komodifikasi hukum, di mana korporasi kaya dapat "membayar" untuk lolos dari pidana, sementara pelaku kecil tetap dipenjara. Di negara dengan indeks persepsi korupsi yang masih menantang, ada risiko DPA disalahgunakan sebagai sarana "dagang perkara" yang dilegalkan.
Kesiapan Kapabilitas Aparat Penegak Hukum: Menegosiasikan DPA membutuhkan keahlian yang jauh melampaui kemampuan litigasi pidana biasa. Jaksa harus memiliki kemampuan akuntansi forensik, pemahaman bisnis global, dan penilaian risiko korporasi. Tanpa kapabilitas ini, negara berisiko dikelabui oleh korporasi dalam proses negosiasi, menghasilkan denda yang terlalu rendah atau syarat perbaikan yang hanya bersifat formalitas.
Kesimpulan
Penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 adalah langkah progresif yang sangat dibutuhkan untuk memodernisasi penegakan hukum pidana korporasi di Indonesia. DPA menawarkan solusi win-win: negara mendapatkan pemulihan aset dan perbaikan sistem, korporasi mendapatkan kesempatan kedua untuk berbenah tanpa harus mati secara ekonomi.
Referensi
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana - https://peraturan.go.id/id/uu-no-20-tahun-2025
Marsudin Nainggolan, Deferred Prosecution Agreement (Dpa) Sebagai Alternatif Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia, https://www.pt-kaltara.go.id/id/berita/arsip-berita/739-deferred-prosecution-agreement-dpa-sebagai-alternatif-penegakan-hukum-pidana-di-indonesia.html
TANIADY, Vicko; OHOIWUTUN, Y. A. Triana; SAMOSIR, Samuel Saut Martua. Penerapan Deferred Prosecution Agreement dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 12, n. 4, p. 933-935, dec. 2023. ISSN 2502-3101. Date accessed: 07 jan. 2026. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2023.v12.i04.p13.
Kejati Sulsen, Kejati Sulsel Gelar Seminar Ilmiah, Bahas DPA Sebagai Solusi Penegakan Hukum Berbasis Pemulihan Aset, https://www.kejaksaan.go.id/index.php/conference/news/7475/read
Bourjaily, Gordon. (2015). DPA DOA: How and why congress should bar the use of deferred and non-prosecution agreements in corporate criminal prosecutions. Harvard journal on legislation. 52. 545-549.https://journals.law.harvard.edu/jol/archive/volume-52-number-2/
Artikel Terkait
Bacaan lain dari kategori Legal Updates

Tinjau Aturan: Perpres 109/2025 Mengenai Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Menetapkan Kewajiban PLN Membeli Listrik Selama 30 Tahun, Jalur Bioenergi dan Bahan Bakar Cair Kini Tersedia sebagai Alternatif Diversifikasi.
Izin Lingkungan Dipercepat Jadi 2 Bulan dan Pemda Wajib Siapkan Lahan Tanpa Biaya.
Tinjau Aturan: PP Nomor 48 Tahun 2025 Menetapkan Sanksi Pengambilalihan Aset Non-Produktif Menjadi Tanah Negara, Penelantaran Aset Selama Dua Tahun Dapat Mengakibatkan Hapusnya Hak Atas Tanah
Pendayagunaan Prioritas Diarahkan untuk Bank Tanah dan Proyek Strategis Nasional
Tinjau Aturan: PP Nomor 55 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat Prioritaskan Musyawarah dalam Penegakan Hukum Adat
Wajibkan Kodifikasi Tindak Pidana Adat Melalui Perda, Prinsip Subsidiaritas Berlaku Jika Unsur Perbuatan Serupa dengan KUHP