Justisio
Legal Updates/6 Januari 2026

Mekanisme Plea Bargain Resmi Diadopsi dalam UU No. 20 Tahun 2025 dengan Syarat yang Lebih Ketat, Hanya Berlaku bagi Pelaku Pertama dengan Ancaman Pidana Maksimal 5 Tahun

Mengaku bersalah dan bebas

Mekanisme Plea Bargain Resmi Diadopsi dalam UU No. 20 Tahun 2025 dengan Syarat yang Lebih Ketat, Hanya Berlaku bagi Pelaku Pertama dengan Ancaman Pidana Maksimal 5 Tahun
Ditulis OlehAli Ausath

Penerapan Plea Bargain (Pengakuan Bersalah) dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP)

Salah satu terobosan paling fundamental dalam UU No. 20/2025 adalah pelembagaan mekanisme Pengakuan Bersalah atau Plea Bargain yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 78. Selama ini, sistem peradilan Indonesia yang menganut tradisi Civil Law (Eropa Kontinental) cenderung kaku dalam prosedur pembuktian, di mana setiap perkara, terlepas dari apakah terdakwa mengakui perbuatannya atau tidak, harus melalui proses pembuktian yang panjang dan berbelit-belit di persidangan. Hal ini menyebabkan inefisiensi yang luar biasa, membebani anggaran negara, dan menyebabkan overcrowding di lembaga pemasyarakatan karena lambatnya perputaran perkara.

Penerapan plea bargain dalam UU No. 20/2025 menandai konvergensi antara sistem Civil Law dan Common Law. Mekanisme ini dirancang untuk memangkas birokrasi peradilan bagi terdakwa yang kooperatif dan mengakui kesalahannya, dengan imbalan keringanan hukuman. Namun, adopsi konsep asing ini tentu tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan melalui proses "indigenisasi" atau penyesuaian dengan nilai-nilai hukum nasional dan konstitusi Indonesia.

Secara tradisional, sistem peradilan pidana Indonesia bercorak inkuisitorial yang dimodifikasi, di mana hakim memegang peran aktif dalam mencari kebenaran materiil. Dalam paradigma ini, pengakuan terdakwa hanyalah salah satu alat bukti yang tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna jika tidak didukung oleh alat bukti lain. Sebaliknya, plea bargain lahir dari rahim sistem adversarial (seperti di Amerika Serikat), di mana kebenaran formil dan penyelesaian sengketa antara pihak (negara vs terdakwa) lebih diutamakan. Dalam sistem ini, pengakuan bersalah dapat langsung mengakhiri proses pembuktian dan beralih ke penjatuhan sanksi.

UU No. 20/2025 mencoba melakukan sintesis antara kedua kutub ini. Pasal 4 undang-undang ini menegaskan bahwa acara pidana dilaksanakan dengan perpaduan antara "sistem Hakim aktif" dengan "para pihak berlawanan secara berimbang". Ini adalah landasan filosofis yang krusial: Indonesia tidak meninggalkan prinsip pencarian kebenaran, namun mengadopsi pragmatisme adversarial untuk kasus-kasus tertentu demi kemanfaatan hukum.

Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan

Mekanisme plea bargain dalam Pasal 78 adalah manifestasi konkrit dari asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Dalam rezim KUHAP lama, asas ini seringkali hanya menjadi jargon tanpa instrumen operasional yang memadai. Dengan adanya jalur khusus pengakuan bersalah, negara dapat mengalokasikan sumber daya penegakan hukum yang terbatas (waktu jaksa, hakim, dan anggaran operasional) untuk fokus pada perkara-perkara berat, kompleks, atau yang terdakwanya menyangkal perbuatan.

Efisiensi ini bukan hanya soal kecepatan waktu, tetapi juga soal judicial economy. Riset menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana yang lambat justru mencederai hak asasi terdakwa (terlalu lama dalam ketidakpastian status) dan hak korban (terlalu lama menunggu keadilan). Oleh karena itu, plea bargain dalam konteks ini harus dibaca sebagai upaya negara untuk menyeimbangkan Crime Control Model (pengendalian kejahatan yang efisien) dengan Due Process Model (perlindungan hak prosedural).

Anatomi Pengaturan Plea Bargain Dalam UU Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 1 angka 16 UU No. 20/2025 memberikan definisi legal yang tegas:

"Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) adalah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman." 

Definisi ini mengandung empat unsur:

  1. Pengakuan Kesalahan: Terdakwa secara afirmatif menyatakan dirinya bersalah.

  2. Sikap Kooperatif: Tidak hanya mengaku, tetapi juga membantu proses pemeriksaan.

  3. Penyampaian Bukti: Terdakwa aktif menyerahkan bukti pendukung, bukan pasif menunggu pembuktian jaksa.

  4. Imbalan (Konsesi): Adanya quid pro quo berupa keringanan hukuman.

Kemudian pengaturan terkait Plea Bargain lebih lanjut diatur dalam Pasal 78 yang mengatur syarat, prosedur, dan batasan penerapan pengakuan bersalah.  

Terkait dengan syarat, peraturan ini mengatur beberapa ceklis yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan Plea Bargain yaitu:

  1. Syarat Pelaku (Offender-based condition): Terdakwa haruslah "baru pertama kali melakukan tindak pidana" (Pasal 78 ayat 1 huruf a). Ketentuan ini secara tegas menutup pintu bagi residivis atau penjahat kambuhan untuk memanfaatkan keringanan hukuman. Ini mencerminkan filosofi bahwa keringanan hanya layak diberikan kepada mereka yang belum terbiasa berbuat jahat dan memiliki prospek rehabilitasi yang tinggi.

  2. Syarat Tindak Pidana (Offense-based condition): Mekanisme ini hanya berlaku untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Pasal 78 ayat 1 huruf b). 

  3. Syarat Restoratif (Restorative condition): Terdakwa harus "bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi" (Pasal 78 ayat 1 huruf c). Ini mengintegrasikan konsep keadilan restoratif, memastikan bahwa efisiensi negara tidak mengorbankan pemulihan hak korban.

Kewajiban Pendampingan Hukum (Pasal 78 ayat 3)

Salah satu safeguard terpenting dalam pasal ini adalah kewajiban terdakwa didampingi oleh Advokat. Pasal 78 ayat (3) menyatakan: "Dalam hal Terdakwa mengaku bersalah, Terdakwa wajib didampingi oleh Advokat dan pengakuan tersebut dinyatakan dalam berita acara.".

Ketentuan ini bersifat imperatif. Ketiadaan advokat dalam proses negosiasi atau pernyataan pengakuan akan mengakibatkan cacat prosedur yang serius. Hal ini dirancang untuk melindungi terdakwa dari tekanan penyidik/penuntut umum dan memastikan bahwa keputusan untuk mengaku bersalah diambil dengan pemahaman hukum yang memadai.

Formalisasi Kesepakatan (Pasal 78 ayat 6 & 7)

Pasal 78 ayat 6 & 7 berbunyi:

"(6) Dalam hal Pengakuan Bersalah disepakati, perjanjian tertulis dibuat antara Penuntut Umum dan Terdakwa dengan persetujuan Hakim.

(7) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat sebagai berikut:

  1. Terdakwa mengetahui konsekuensi dari Pengakuan Bersalahnya, termasuk pengabaian hak diam dan hak untuk diadili dengan acara pemeriksaan biasa;

  2. Pengakuan dilakukan secara sukarela;

  3. Pasal yang didakwa dan ancaman hukuman yang akan dituntut kepada Terdakwa sebelum Pengakuan Bersalah dilakukan;

  4. hasil perundingan antara Penuntut Umum, Terdakwa, dan Advokat, termasuk alasan pengurangan masa hukuman Terdakwa;

  5. pernyataan bahwa perjanjian Pengakuan Bersalah mengikat bagi para pihak yang menyetujui dan berlaku seperti Undang-Undang; dan 

  6. bukti dilakukannya tindak pidana oleh Terdakwa untuk memastikan Terdakwa melakukan tindak pidana.."

Berbeda dengan praktik informal yang mungkin terjadi sebelumnya, UU No. 20/2025 memformalkan negosiasi ini ke dalam sebuah Perjanjian Tertulis antara Penuntut Umum dan Terdakwa. Perjanjian ini harus memuat secara detail:

  1. Konsekuensi pengakuan (termasuk pengabaian hak untuk diam/ right to remain silent).

  2. Pernyataan kesukarelaan.

  3. Pasal dakwaan dan ancaman hukuman sebelum pengakuan.

  4. Hasil perundingan, termasuk alasan pengurangan masa hukuman.

  5. Bukti pendukung.

Transparansi ini diharapkan dapat meminimalisir praktik "jual beli perkara" di ruang gelap, karena kesepakatan tersebut harus dibuka dan diuji di hadapan hakim.

Peran Hakim Tunggal sebagai Penjaga Gawang

Meskipun ada kesepakatan antara Jaksa dan Terdakwa, UU No. 20/2025 tetap menempatkan Hakim sebagai pemegang otoritas tertinggi. Pasal 78 ayat (8) yang berbunyi “Hakim wajib menilai Pengakuan Bersalah dilalukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh dari Terdakwa”. mewajibkan Hakim untuk menilai apakah pengakuan dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh.

Lebih lanjut, Pasal 78 ayat (12) menegaskan bahwa hakim harus memiliki keyakinan bahwa pengakuan tersebut didukung oleh 2 (dua) alat bukti yang sah. Ini adalah benteng pertahanan terhadap false confession. Hakim tidak boleh memutus hanya berdasarkan pengakuan semata (unus testis nullus testis tetap relevan dalam konteks kualitas bukti). Jika hakim ragu atau menolak pengakuan tersebut (misalnya karena melihat indikasi paksaan), perkara otomatis beralih kembali ke prosedur pemeriksaan dengan acara biasa (Pasal 78 ayat 10).

Transisi ke Acara Pemeriksaan Singkat (Pasal 234)

Jika hakim menerima pengakuan bersalah, Pasal 78 ayat (9) memerintahkan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan acara singkat. Dalam konteks UU No. 20/2025, Acara Pemeriksaan Singkat (Pasal 234) didesain untuk perkara-perkara yang pembuktiannya sederhana.

Korelasi antara Pasal 78 dan Pasal 234 sangat erat. Pasal 234 ayat (1) dalam UU ini memungkinkan pelimpahan ke acara singkat jika terdakwa mengakui perbuatan untuk ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun (dalam final UU). Sinkronisasi ini memastikan bahwa "jalur cepat" ini memiliki landasan prosedural yang kuat di bab tentang persidangan.

Risiko bagi Kelompok Rentan dan Miskin

Kritik paling tajam terhadap plea bargain adalah kerentanannya terhadap masyarakat miskin. Terdakwa yang tidak mampu membayar jaminan penangguhan penahanan atau tidak sanggup membiayai proses sidang yang panjang, mungkin akan tergiur untuk "mengaku saja" demi segera mendapatkan kepastian dan vonis ringan, meskipun sebenarnya ia tidak bersalah.

Meskipun Pasal 78 ayat (3) mewajibkan pendampingan Advokat, realitas kualitas bantuan hukum (Posbakum) di Indonesia masih timpang. Jika advokat yang ditunjuk hanya bekerja ala kadarnya, mereka mungkin justru mendorong klien untuk mengambil jalur instan ini daripada bertarung di pengadilan. Ini berisiko menciptakan "keadilan kelas": orang kaya bisa bertarung membuktikan ketidakbersalahan, orang miskin dipaksa mengaku.

Potensi Transaksional dan Korupsi

Formalisasi negosiasi dalam Pasal 78 ayat (7) memang bertujuan transparansi. Namun, diskresi besar yang dimiliki Penuntut Umum untuk menawarkan atau menyetujui "pengurangan masa hukuman" bisa menjadi komoditas baru. Tanpa pengawasan ketat, bisa muncul praktik di mana besaran "diskon hukuman" bergantung pada seberapa besar dompet terdakwa, bukan pada bobot kesalahannya. Pengawasan internal Kejaksaan dan peran hakim menjadi sangat krusial di sini.

Benturan dengan Asas Non-Self Incrimination

Pasal 78 ayat (7) huruf a secara eksplisit menyebutkan bahwa dalam kesepakatan, terdakwa harus mengetahui konsekuensi "pengabaian hak diam" (right to remain silent). Ini adalah penyimpangan sadar dari asas non-self incrimination. Meskipun dilakukan secara sukarela, dalam relasi kuasa yang tidak seimbang antara negara (penyidik/jaksa) dan individu, "kesukarelaan" itu bisa jadi semu. Tekanan psikologis selama penahanan bisa memaksa seseorang melepaskan hak asasinya tersebut.

Integrasi dengan Keadilan Restoratif

UU No. 20/2025 menunjukkan visi progresif dengan mengaitkan plea bargain dan restorative justice. Syarat "bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi" dalam Pasal 78 ayat (1) huruf c adalah pengaman agar efisiensi negara tidak menginjak-injak hak korban.

Dalam sistem konvensional, korban seringkali terlupakan. Dalam mekanisme ini, pengakuan bersalah terdakwa menjadi pintu masuk bagi pemulihan kerugian korban secara cepat. Jika terdakwa mengaku, ia wajib membayar ganti rugi. Ini memberikan kepastian bagi korban yang seringkali lelah menunggu proses sidang bertahun-tahun tanpa jaminan ganti rugi. Namun, hal ini juga harus diawasi agar tidak menjadi ajang bagi pelaku kaya untuk "membeli" kebebasan atau keringanan dengan uang, sementara pelaku miskin tetap dipenjara penuh karena tidak mampu membayar restitusi.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Penerapan Plea Bargain melalui Pasal 78 UU No. 20/2025 adalah langkah revolusioner dalam memodernisasi hukum acara pidana Indonesia. Dengan memberlakukan mekanisme ini, Indonesia berupaya memecahkan kebuntuan inefisiensi prosedural yang selama ini menghambat pencapaian keadilan substantif.

Poin Kunci:

  1. Efisiensi Terukur: Membatasi pada ancaman pidana 5 tahun dan pelaku pertama kali adalah langkah prudent (hati-hati) untuk menjaga keseimbangan antara kecepatan dan keadilan.

  2. Peran Kunci Hakim Tunggal: Keharusan verifikasi 2 alat bukti oleh hakim adalah fitur khas Indonesia yang mencegah mekanisme ini tergelincir menjadi sekadar transaksi administratif belaka.

  3. Perlindungan Hak: Kewajiban pendampingan advokat dan integrasi restitusi korban adalah pengaman vital yang harus dikawal implementasinya.

Catatan Referensi:

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana - https://peraturan.go.id/id/uu-no-20-tahun-2025 
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

"PLEA-BARGAINING IN THE CRIMINAL JUSTICE SYSTEM IN INDONESIA", IJCSPUB - INTERNATIONAL JOURNAL OF CURRENT SCIENCE (www.IJCSPUB.org), ISSN:2250-1770, Vol.13, Issue 1, page no.692-698, January 2023, Available :https://rjpn.org/IJCSPUB/papers/IJCSP23A1088.pdf 

Plea Bargain dan Wajah Baru Peradilan Pidana - MariNews, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/plea-bargain-dan-wajah-baru-peradilan-pidana-0JE

Frans, M. P., Intan Sari, A. I., Winda, D., Alfret, A., & Felix Simeone, N. G. (2024). Plea Bargaining System, Deffered Prosecution Agreement, dan Judicial Scrutiny sebagai Upaya Mengatasi Over Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan. Perspektif Hukum, 24(2), 147–173. https://doi.org/10.30649/ph.v24i2.273 

Konsep Persidangan Pengakuan Bersalah Menurut Pasal 78 KUHAP 2025 - MariNews, accessed January 3, 2026, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/konsep-persidangan-pengakuan-bersalah-menurut-pasal-78-kuhap-0IW