Panduan Lengkap Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 dari APBN
Tunjangan untuk semua

Penerima dan Komponen Tunjangan Hari Raya serta Gaji Ketiga Belas Tahun 2026
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 secara spesifik mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (G3B) tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Regulasi ini mengidentifikasi secara jelas siapa saja yang berhak menerima kedua tunjangan tersebut serta komponen-komponen yang membentuknya. Identifikasi penerima dan komponen ini merupakan aspek fundamental dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penyaluran dana publik.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026, penerima THR dan Gaji Ketiga Belas tahun 2026 mencakup beberapa kategori utama. Kategori pertama adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga termasuk dalam daftar penerima. Pejabat Negara, yang posisinya diatur dalam undang-undang, juga berhak atas tunjangan ini. Kategori lain yang diakomodasi adalah Pensiunan dan Penerima Tunjangan, yang mencakup mereka yang telah purna tugas atau menerima tunjangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Secara lebih rinci, kelompok ASN yang berhak menerima THR dan Gaji Ketiga Belas adalah PNS dan PPPK yang aktif bekerja dan menerima gaji dari APBN. Ini termasuk PNS dan PPPK di instansi pusat maupun daerah yang gajinya dibebankan pada APBN. Prajurit TNI dan Anggota Polri yang aktif juga menjadi sasaran penerima, memastikan kesejahteraan mereka menjelang hari raya dan sebagai bentuk apresiasi kinerja. Pejabat Negara, seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua dan Anggota DPR, Ketua dan Anggota DPD, Ketua dan Anggota BPK, Ketua dan Anggota MA, Ketua dan Anggota MK, serta pejabat lain yang setingkat, juga termasuk dalam cakupan penerima tunjangan ini.
Jangan Hanya Dibaca.
Analisis Sekarang.
Ribuan regulasi tersedia untuk dieksplorasi dan dianalisis. Buka Justisio untuk mendapatkan insight lebih dalam.
Cari berdasar konteks
Bedah pasal kompleks dengan AI.
Konsolidasi
Sejarah ubahan otomatis.
Pensiunan dan Penerima Tunjangan merupakan kelompok penerima yang juga diatur dalam peraturan ini. Pensiunan adalah mereka yang telah memasuki masa pensiun dan menerima hak pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, Penerima Tunjangan adalah individu yang menerima tunjangan tertentu dari negara, seperti tunjangan veteran, tunjangan perintis kemerdekaan, atau tunjangan lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Kriteria ini memastikan bahwa kelompok masyarakat yang telah berkontribusi atau memiliki hak khusus dari negara tetap mendapatkan dukungan finansial.
Komponen yang membentuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 terdiri dari beberapa unsur. Komponen utama adalah gaji pokok, yang merupakan dasar perhitungan utama. Selain itu, THR juga mencakup tunjangan keluarga, yang diberikan berdasarkan status perkawinan dan jumlah anak yang ditanggung. Tunjangan pangan juga menjadi bagian dari THR, yang dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga. Selanjutnya, tunjangan jabatan atau tunjangan umum juga termasuk dalam komponen THR, disesuaikan dengan posisi atau golongan penerima. Terakhir, tunjangan kinerja, yang diberikan berdasarkan capaian kinerja, juga menjadi salah satu komponen pembentuk THR bagi penerima yang berhak.
Sementara itu, komponen Gaji Ketiga Belas (G3B) tahun 2026 memiliki struktur yang serupa dengan THR, namun dengan beberapa penyesuaian. Gaji Ketiga Belas juga terdiri dari gaji pokok sebagai dasar perhitungan. Sama seperti THR, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan juga menjadi komponen G3B. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum juga termasuk dalam perhitungan Gaji Ketiga Belas. Peraturan ini menegaskan bahwa komponen-komponen tersebut dihitung berdasarkan gaji atau pensiun yang diterima pada bulan tertentu, yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam ketentuan teknis lainnya. Kesamaan komponen ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dalam perhitungan tunjangan tambahan yang diberikan kepada para penerima.
Identifikasi penerima dan komponen THR serta Gaji Ketiga Belas ini memberikan kejelasan bagi seluruh pihak terkait, mulai dari ASN, TNI, Polri, Pensiunan, hingga Bendahara Negara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab dalam proses administrasi. Dengan adanya rincian ini, diharapkan tidak ada keraguan mengenai siapa yang berhak dan apa saja yang menjadi bagian dari tunjangan tersebut, sehingga proses pelaksanaan pembayaran dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran dan Perhitungan Tunjangan Hari Raya serta Gaji Ketiga Belas Tahun 2026
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026, khususnya pada Pasal 2 ayat (1), secara spesifik menguraikan besaran nominal Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (G3B) tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta menjelaskan metodologi perhitungannya. Besaran THR dan G3B ini dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan tertentu, yang menjadi dasar penetapan jumlah yang akan dibayarkan.
Komponen utama yang menjadi dasar perhitungan THR dan G3B meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, dan Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum. Setiap komponen ini memiliki dasar perhitungan yang jelas, memastikan konsistensi dan keadilan dalam pembayaran. Gaji Pokok dihitung sesuai dengan pangkat, golongan ruang, dan masa kerja yang dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada bulan yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan. Misalnya, untuk THR, dasar perhitungan adalah gaji dan tunjangan yang diterima pada bulan Maret 2026, sedangkan untuk G3B, dasar perhitungannya adalah gaji dan tunjangan yang diterima pada bulan Mei 2026.
Tunjangan Keluarga terdiri dari tunjangan istri/suami dan tunjangan anak. Tunjangan istri/suami dihitung sebesar 10% dari Gaji Pokok, sementara tunjangan anak dihitung sebesar 2% dari Gaji Pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal dua anak. Perhitungan ini didasarkan pada status perkawinan dan jumlah anak yang sah sesuai data kepegawaian. Apabila terdapat perubahan status keluarga yang mempengaruhi besaran tunjangan, perubahan tersebut harus sudah tercatat dan berlaku pada bulan dasar perhitungan.
Selanjutnya, Tunjangan Pangan dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga yang berhak, termasuk pegawai itu sendiri, istri/suami, dan anak. Tunjangan ini dapat diberikan dalam bentuk beras atau uang, dengan besaran yang telah ditetapkan per jiwa per bulan. Misalnya, jika tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang, nominalnya akan disesuaikan dengan harga standar yang berlaku dan jumlah jiwa yang menjadi tanggungan. Komponen ini memastikan kebutuhan dasar pangan keluarga penerima dapat terpenuhi.
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum juga menjadi bagian integral dari perhitungan THR dan G3B. Tunjangan Jabatan diberikan kepada pegawai yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu, dengan besaran yang bervariasi sesuai dengan eselon atau jenjang jabatan. Sementara itu, Tunjangan Umum diberikan kepada pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional, dengan besaran yang telah ditentukan. Kedua jenis tunjangan ini dihitung berdasarkan status jabatan pegawai pada bulan dasar perhitungan.
Dengan demikian, besaran nominal THR dan G3B yang diterima oleh setiap individu merupakan akumulasi dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, dan Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum yang berlaku pada bulan dasar perhitungan. Peraturan ini memastikan bahwa setiap komponen dihitung secara cermat dan transparan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Metodologi perhitungan yang terperinci ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait, mulai dari Bendahara Negara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam melaksanakan pembayaran.
Sebagai contoh konkret, seorang ASN dengan Gaji Pokok Rp 5.000.000, memiliki satu istri dan dua anak. Tunjangan istri akan sebesar Rp 500.000 (10% dari Gaji Pokok), dan tunjangan anak sebesar Rp 200.000 (2% x 2 anak x Gaji Pokok). Jika tunjangan pangan dihitung untuk 4 jiwa (pegawai, istri, 2 anak) dengan nominal Rp 100.000 per jiwa, maka total tunjangan pangan adalah Rp 400.000. Apabila ASN tersebut memiliki tunjangan jabatan sebesar Rp 1.500.000, maka total besaran THR atau G3B yang akan diterima adalah penjumlahan dari seluruh komponen tersebut, yaitu Rp 5.000.000 + Rp 500.000 + Rp 200.000 + Rp 400.000 + Rp 1.500.000 = Rp 7.600.000. Perhitungan ini berlaku secara konsisten untuk semua penerima yang memenuhi kriteria, memastikan bahwa besaran yang diterima sesuai dengan haknya berdasarkan komponen penghasilan yang sah.
Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 mengatur secara teknis mekanisme pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (G3B) tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mekanisme ini dirancang untuk memastikan proses pencairan dana berjalan lancar, akuntabel, dan tepat waktu bagi seluruh penerima yang berhak. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 secara spesifik menggarisbawahi bahwa petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait dalam proses pembayaran.
Alur proses pembayaran THR dan G3B dimulai dari tingkat kementerian/lembaga (K/L) masing-masing. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di setiap satuan kerja memiliki peran krusial dalam menyiapkan dan memverifikasi data penerima. Data ini mencakup informasi kepegawaian yang valid dan akurat, yang kemudian menjadi dasar penyusunan Surat Perintah Membayar (SPM). PPK bertanggung jawab penuh atas kebenaran data yang diajukan, memastikan tidak ada kesalahan yang dapat menghambat proses pencairan.
Setelah SPM disusun dan ditandatangani oleh PPK, dokumen tersebut beserta lampiran pendukungnya diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat. KPPN bertindak sebagai verifikator dan pelaksana pencairan dana. Tahapan administrasi di KPPN meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen, kesesuaian data dengan peraturan yang berlaku, serta ketersediaan alokasi anggaran. Proses verifikasi ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan dan memastikan pembayaran sesuai dengan ketentuan.
Apabila SPM dinyatakan lengkap dan benar oleh KPPN, selanjutnya KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). SP2D ini merupakan otorisasi bagi bank operasional untuk mentransfer dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening bendahara pengeluaran satuan kerja atau langsung ke rekening penerima, sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. Penerbitan SP2D menjadi penanda bahwa dana siap untuk didistribusikan.
Setelah dana masuk ke rekening bendahara pengeluaran, bendahara memiliki tanggung jawab untuk segera menyalurkan THR dan G3B kepada para penerima yang berhak. Proses penyaluran ini harus dilakukan sesuai dengan daftar penerima yang telah diverifikasi dan disetujui, serta mematuhi jadwal pembayaran yang telah ditetapkan. Seluruh tahapan, mulai dari persiapan data di K/L, pengajuan SPM ke KPPN, verifikasi oleh KPPN, penerbitan SP2D, hingga penyaluran oleh bendahara, merupakan rangkaian yang terintegrasi dan memerlukan koordinasi yang baik antarpihak terkait untuk menjamin efisiensi dan akuntabilitas pembayaran THR dan G3B tahun 2026.
Tanggung Jawab dan Tindak Lanjut Administrasi Pembayaran
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 secara spesifik menguraikan petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (G3B) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 menegaskan bahwa petunjuk teknis ini bertujuan untuk memastikan proses pembayaran berjalan tertib, akuntabel, dan tepat waktu. Fokus utama adalah pada tanggung jawab administratif dan tindak lanjut operasional yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak terkait.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tanggung jawab krusial dalam memastikan validitas data penerima dan kelengkapan dokumen pendukung sebelum pengajuan pembayaran. PPK wajib melakukan verifikasi menyeluruh terhadap daftar penerima THR dan Gaji Ketiga Belas, termasuk memastikan status kepegawaian dan data pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah verifikasi, PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang akurat dan lengkap kepada Bendahara Satuan Kerja (Satker).
Bendahara Satuan Kerja (Satker) bertanggung jawab atas penyusunan Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan SPP yang telah disetujui oleh PPK. Proses ini mencakup pemeriksaan ulang kelengkapan dokumen dan kesesuaian data pembayaran dengan peraturan. SPM yang telah disusun kemudian diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk proses pencairan. Bendahara juga memiliki kewajiban untuk menyimpan seluruh dokumen pendukung pembayaran secara tertib sebagai bagian dari akuntabilitas keuangan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) berperan sebagai verifikator akhir dan pelaksana pencairan dana. KPPN akan melakukan penelitian terhadap SPM yang diajukan oleh Satker, memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, ketersediaan anggaran, dan kelengkapan administrasi. Jika SPM dinyatakan lengkap dan benar, KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan menyalurkan dana ke rekening penerima. KPPN juga bertanggung jawab atas monitoring dan pelaporan realisasi pembayaran.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan Pensiunan sebagai penerima, tanggung jawab administratif meliputi memastikan data pribadi dan rekening bank yang terdaftar adalah akurat dan mutakhir. Apabila terjadi ketidaksesuaian data atau kesalahan pembayaran, penerima wajib segera melaporkan kepada unit kerja atau instansi terkait untuk proses koreksi. Pelaporan ini penting untuk menghindari penundaan pembayaran atau kesalahan penyaluran dana.
Dalam hal terjadi kendala atau kesalahan dalam proses pembayaran, seperti data penerima yang tidak valid, rekening yang salah, atau jumlah pembayaran yang tidak sesuai, mekanisme tindak lanjut telah diatur. Satuan kerja, melalui PPK dan Bendahara, wajib segera melakukan koreksi data dan mengajukan kembali dokumen pembayaran yang telah diperbaiki kepada KPPN. KPPN akan memproses koreksi tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan pembayaran dapat diselesaikan dengan benar. Seluruh proses koreksi dan tindak lanjut harus didokumentasikan dengan baik untuk tujuan audit dan akuntabilitas.
Kewajiban pelaporan juga menjadi bagian integral dari tanggung jawab administrasi. Satuan kerja wajib menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas kepada pihak yang berwenang sesuai jadwal yang ditetapkan. Laporan ini mencakup data penerima, jumlah pembayaran, dan status penyelesaian. Pelaporan yang akurat dan tepat waktu mendukung transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBN, serta memungkinkan evaluasi pelaksanaan kebijakan pembayaran tunjangan dan gaji ini.
Untuk Kementerian/Lembaga (Satuan Kerja):
Verifikasi data penerima (ASN, TNI, Polri, Pejabat Negara) dan komponen gaji/tunjangan pada bulan dasar perhitungan (Maret untuk THR, Mei untuk G3B).
Siapkan dan ajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN dengan dokumen pendukung yang lengkap dan akurat.
Salurkan dana THR dan G3B kepada penerima sesuai daftar dan jadwal yang ditetapkan.
Dokumentasikan seluruh proses pembayaran dan siapkan laporan realisasi secara tertib.
Untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN):
Teliti kelengkapan dan kebenaran SPM serta dokumen pendukung dari Satker.
Verifikasi ketersediaan alokasi anggaran dan terbitkan SP2D sesuai ketentuan.
Salurkan dana ke rekening bendahara pengeluaran atau langsung ke penerima.
Lakukan monitoring dan pelaporan realisasi pembayaran secara berkala.
Untuk Penerima Tunjangan (ASN, TNI, Polri, Pensiunan, dll.):
Pastikan data pribadi dan rekening bank yang terdaftar di instansi adalah akurat dan mutakhir.
Pahami komponen dan besaran THR/G3B yang berhak diterima sesuai peraturan.
Laporkan segera kepada unit kerja atau instansi terkait jika terjadi ketidaksesuaian data atau kesalahan pembayaran.
Artikel Terkait
Bacaan lain dari kategori Legal Updates

Mekanisme Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi dalam Perpres No. 4 Tahun 2026
Proses Verifikasi dan Sinkronisasi Data Lahan Sawah Strategis Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.

Insentif Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah: Panduan Perpres 4/2026 untuk Pemerintah Daerah dan Masyarakat
Mekanisme Pemberian Insentif Fiskal dan Non-Fiskal untuk Perlindungan Lahan Sawah Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.

Pembukaan Konsulat Jenderal RI di Chengdu: Penguatan Hubungan Bilateral dan Pelindungan WNI
Landasan Yuridis dan Tujuan Strategis Pembukaan Konsulat Jenderal RI di Chengdu Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2026