Tinjau Aturan Perpres 110/2025 tentang Penyelenggaraan NEK dan Pengendalian Emisi: Kerangka Hukum Mitigasi Iklim Diperbarui dengan Konsep Alokasi Karbon, Masa Transisi Penyesuaian Berlaku Satu Tahun
Pelaku Usaha Wajib Gunakan Sistem Registri Nasional dan Verifikator Independen
Strategi Iklim Nasional: Dari Alokasi Karbon hingga Target NDC
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 memberikan pengaturan mengenai pengendalian perubahan iklim melalui penyelenggaraan instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) nasional. Tujuan utamanya adalah menyediakan landasan hukum bagi serangkaian mekanisme yang dimulai dari penetapan Alokasi Karbon hingga perumusan Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC), sebagaimana diatur dalam Pasal 2 peraturan tersebut.
Fondasi dari seluruh kerangka pengendalian ini adalah konsep Alokasi Karbon. Ini didefinisikan sebagai jumlah emisi karbon dioksida ekuivalen (CO2e) yang diizinkan selama periode waktu tertentu sesuai dengan kapasitas nasional. Penyusunan alokasi ini merupakan proses lintas sektoral yang bersinergi dengan kebijakan pembangunan rendah karbon, serta didasarkan pada data inventarisasi emisi GRK, Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Nasional, dan aspek ekonomi. Di samping itu, penyusunannya turut mempertimbangkan adanya Karbon Cadangan, yaitu sejumlah karbon yang dialokasikan pada tingkat nasional untuk mengendalikan risiko dalam pencapaian target NDC. Alokasi Karbon yang telah ditetapkan melalui keputusan bersama menteri terkait ini menjadi dasar bagi perencanaan dan penetapan komitmen iklim Indonesia (Pasal 3-6).
Komitmen iklim tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan NDC, yang dilaksanakan melalui dua pilar utama: Mitigasi Perubahan Iklim dan Adaptasi Perubahan Iklim. Mitigasi merujuk pada usaha pengendalian untuk mengurangi emisi atau meningkatkan penyerapan GRK, sedangkan Adaptasi adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap dampak perubahan iklim. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7, penyelenggaraan NDC memerlukan sebuah strategi implementasi yang terstruktur.
Untuk merinci strategi tersebut, disusun sebuah peta jalan (roadmap) NDC. Dokumen ini memuat elemen-elemen teknis yang mencakup rincian baseline, target, skenario mitigasi dan adaptasi, tata kelola, kebutuhan dana, sumber pendanaan, teknologi, hingga peningkatan kapasitas. Peta jalan ini berfungsi sebagai dokumen acuan dalam implementasi komitmen iklim nasional, dengan ketentuan lebih lanjut mengenai detail strategi dan peta jalan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri.
Pilar Aksi Mitigasi: Mekanisme Pengurangan Emisi GRK
Untuk merealisasikan komitmen dalam peta jalan NDC, pilar Mitigasi Perubahan Iklim dioperasionalkan melalui serangkaian tahapan yang terstruktur dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, dilaksanakan dalam tiga tahapan utama: perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Proses ini melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Pelaku Usaha, hingga masyarakat, dengan koordinasi di bawah Menteri. Aksi mitigasi difokuskan pada Sektor dan Sub Sektor yang teridentifikasi memiliki emisi GRK, seperti energi, limbah, proses industri, pertanian, dan kehutanan, serta dapat mencakup sektor lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan (Pasal 9).
Tahap perencanaan diawali dengan Inventarisasi Emisi GRK, sebuah proses fundamental untuk memperoleh data emisi secara berkala. Tanggung jawab inventarisasi ini terdistribusi secara berjenjang, mulai dari Pelaku Usaha di area kegiatannya, bupati/wali kota, gubernur, Menteri Terkait untuk lingkup sektoral, hingga Menteri untuk lingkup nasional (Pasal 11). Mekanisme pelaporan diatur secara tahunan dengan alur yang jelas: Pelaku Usaha melapor kepada kepala daerah atau Menteri Terkait, yang kemudian hasilnya dikonsolidasikan dan dilaporkan secara berjenjang hingga ke tingkat nasional paling lambat bulan Juni setiap tahunnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 14.
Data hasil inventarisasi tersebut menjadi landasan bagi penyusunan Baseline Emisi GRK, yaitu proyeksi tingkat emisi tanpa adanya intervensi kebijakan. Proses ini berjalan secara hierarkis, dimulai dari tingkat nasional yang dikoordinasikan oleh Menteri dengan melibatkan kementerian terkait. Baseline nasional ini menjadi dasar bagi penetapan target mitigasi nasional dan rujukan bagi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan. Selanjutnya, garis dasar sektoral disusun oleh masing-masing koordinator Sektor dengan mengacu pada garis dasar nasional. Pada tingkat daerah, gubernur menyusun garis dasar provinsi paling lambat tiga bulan setelah penetapan garis dasar nasional, dengan memastikan kesesuaiannya melalui proses pembahasan bersama kementerian terkait sebelum ditetapkan (Pasal 15-21).
Setelah garis dasar ditetapkan, langkah berikutnya adalah penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim yang dinyatakan dalam satuan ton CO2e. Serupa dengan penyusunan baseline, penetapan target juga dilakukan secara berjenjang. Target mitigasi nasional disusun dengan mempertimbangkan garis dasar nasional, Alokasi Karbon, serta aspek ekonomi dan sosial, yang hasilnya dituangkan dalam dokumen NDC. Target nasional ini kemudian didistribusikan ke tingkat Sektor, di mana setiap Menteri Terkait menyusun target untuk Sub Sektor di bawah koordinasinya. Berdasarkan alokasi tersebut, gubernur menetapkan target mitigasi tingkat provinsi paling lambat enam bulan setelah target nasional ditetapkan, melalui proses koordinasi dengan pemerintah pusat. Peraturan ini juga menyediakan mekanisme perubahan, baik untuk garis dasar maupun target, jika terjadi perubahan kebijakan atau penambahan data baru yang memberikan pengaruh pada penghitungan emisi GRK (Pasal 22-27).
Muara dari seluruh tahapan perencanaan ini adalah penyusunan Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, baik di tingkat nasional maupun provinsi. Rencana aksi nasional disusun oleh Menteri Terkait sesuai Sektor dan Sub Sektornya, memuat arah kebijakan, program, alokasi baseline, target, hingga tata waktu dan kebutuhan pendanaan. Rencana aksi provinsi disusun oleh gubernur dengan mengacu pada rencana nasional dan target daerah. Pelaksanaan rencana aksi ini menjadi tanggung jawab entitas yang sama, di mana Menteri Terkait mengimplementasikan rencana nasional dan pemerintah daerah menjalankan rencana provinsi. Seluruh rangkaian proses ini kemudian diikuti oleh kegiatan pemantauan dan evaluasi yang hasilnya dilaporkan secara berjenjang dari daerah hingga ke tingkat pusat. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan mitigasi ini diatur dalam Peraturan Menteri (Pasal 28-34).
Pilar Aksi Adaptasi: Membangun Resiliensi dan Ketahanan Iklim
Berbeda dengan pilar mitigasi yang berfokus pada pengendalian sumber emisi, pilar Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dirancang untuk membangun resiliensi terhadap dampak iklim yang tidak dapat dihindari. Penyelenggaraan Adaptasi Perubahan Iklim, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, dilaksanakan melalui tiga tahapan sistematis: perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Proses ini melibatkan kementerian/lembaga di tingkat nasional, gubernur di lingkup provinsi, hingga bupati/wali kota untuk lingkup kabupaten/kota. Upaya adaptasi ini difokuskan pada bidang-bidang prioritas yang dinilai krusial bagi ketahanan nasional, meliputi pangan, air, energi, kesehatan, dan ekosistem, dengan kemungkinan penambahan bidang lain seiring perkembangan ilmu pengetahuan (Pasal 35-37).
Tahap perencanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim diawali dengan Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim yang bertujuan mengidentifikasi wilayah dengan peningkatan suhu serta dampaknya pada bidang prioritas. Hasil inventarisasi ini, yang memuat tingkat kerentanan, risiko, dan pilihan aksi, menjadi dasar penyusunan garis dasar Ketahanan Iklim nasional. garis dasarini berfungsi sebagai proyeksi kondisi tanpa intervensi kebijakan adaptasi dan menjadi tolok ukur untuk penetapan target serta pengukuran capaian. Setelah garis dasar ditetapkan, langkah berikutnya adalah penyusunan Target Ketahanan Iklim nasional yang dikoordinasikan oleh Menteri dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti pertumbuhan ekonomi, sosial, dan efektivitas aksi. Peraturan ini juga membuka ruang untuk perubahan garis dasar maupun target jika terjadi bencana, perubahan kebijakan, atau pembaruan metodologi analisis (Pasal 38-42).
Seluruh proses perencanaan tersebut bermuara pada penyusunan Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim yang disusun secara berjenjang. Di tingkat nasional, rencana aksi disusun oleh Menteri Terkait dengan mengacu pada dokumen NDC dan rencana pembangunan nasional. Rencana ini kemudian menjadi rujukan bagi gubernur dalam menyusun rencana aksi tingkat provinsi, serta bagi bupati/wali kota untuk tingkat kabupaten/kota. Pelaksanaan aksi adaptasi di tingkat nasional dikoordinasikan oleh menteri yang membidangi masing-masing bidang prioritas, misalnya menteri di bidang pertanian untuk ketahanan pangan atau menteri di bidang pekerjaan umum untuk ketahanan air. Sementara itu, pelaksanaan di daerah menjadi tanggung jawab gubernur dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya. Peraturan ini juga menegaskan peran serta Pelaku Usaha dan masyarakat dalam peningkatan ketahanan iklim (Pasal 43-49).
Untuk memastikan akuntabilitas, seluruh rangkaian kegiatan diikuti oleh mekanisme pemantauan dan evaluasi yang terstruktur. Proses ini dilakukan terhadap implementasi kebijakan, pelaksanaan aksi, dan peningkatan kapasitas sumber daya. Laporan hasil pemantauan dan evaluasi disampaikan secara berjenjang: bupati/wali kota melapor kepada gubernur, yang kemudian meneruskannya kepada Menteri. Menteri Terkait juga melaporkan hasil pemantauan di lingkupnya kepada Menteri. Berdasarkan kompilasi laporan tersebut, Menteri menyusun laporan pencapaian target NDC Adaptasi Perubahan Iklim tahunan untuk disampaikan kepada Presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan adaptasi ini diatur dalam Peraturan Menteri (Pasal 50-54).
Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK): Mekanisme Pasar dan Insentif
Selain pilar adaptasi yang berfokus pada peningkatan resiliensi, pencapaian target NDC menuntut adanya mekanisme untuk mengendalikan emisi secara terukur. Untuk tujuan tersebut, Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Instrumen ini dirancang untuk memberikan nilai ekonomis pada setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan, sehingga mendorong pengurangan emisi melalui pendekatan pasar dan insentif. Penyelenggaraan NEK terdiri atas tiga mekanisme utama: Perdagangan Karbon, Pembayaran Berbasis Kinerja, dan Pungutan Atas Karbon. Seluruh penurunan emisi yang dihasilkan melalui mekanisme ini diakui sebagai bagian dari kontribusi pencapaian target NDC nasional (Pasal 55-57).
Perdagangan Karbon menjadi instrumen sentral yang diatur melalui dua skema utama: Perdagangan Emisi batas kebelihan GRK. Perdagangan Emisi, yang beroperasi dengan prinsip cap-and-trade, berlaku bagi entitas usaha yang ditetapkan sebagai 'Instalasi yang Diatur'. Pemerintah, melalui Menteri Terkait, menetapkan Batas Atas Emisi GRK untuk setiap sektor dan mengalokasikannya dalam bentuk Kuota Emisi GRK kepada masing-masing instalasi. Entitas yang mampu menekan emisi di bawah kuota yang ditetapkan dapat menjual surplus kuotanya kepada entitas lain yang melampaui batas emisi. Di sisi lain, skema kelebihan Emisi GRK memungkinkan entitas yang tidak termasuk dalam 'Instalasi yang Diatur' untuk secara sukarela melakukan aksi mitigasi, memverifikasi hasil pengurangan emisinya menjadi Unit Karbon, dan menjualnya sebagai kompensasi bagi pihak lain (Pasal 61-65).
Regulasi ini membedakan secara jelas antara Perdagangan Karbon domestik dan luar negeri. Untuk Perdagangan Karbon luar negeri yang hasilnya akan digunakan untuk pemenuhan target NDC negara lain atau kewajiban mitigasi internasional, diperlukan Otorisasi dari Menteri. Proses ini juga mensyaratkan adanya corresponding Adjustment, yaitu penyesuaian akuntansi pada catatan NDC Indonesia untuk menghindari terjadinya penghitungan ganda atas Unit Karbon yang telah ditransfer ke luar negeri. Namun, untuk perdagangan kelebihan emisi sukarela yang tidak digunakan untuk pemenuhan kewajiban iklim resmi negara lain, mekanisme Otorisasi dan penyesuaian tersebut tidak diwajibkan (Pasal 60, 68).
Berbeda dengan Perdagangan Karbon yang berbasis transaksi jual-beli Unit Karbon, instrumen Pembayaran Berbasis Kinerja (PBK) berfungsi sebagai insentif non-pasar. Mekanisme ini memberikan pembayaran kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, maupun Pelaku Usaha atas capaian Aksi Mitigasi atau Adaptasi yang telah terverifikasi. Sebuah ciri fundamental dari PBK adalah tidak terjadinya perpindahan kepemilikan karbon; hasil pengurangan emisi dari kegiatan yang menerima PBK tetap dicatat sepenuhnya sebagai bagian dari capaian target NDC Indonesia. Skema ini dapat berlaku dalam lingkup internasional, nasional, maupun provinsi, dengan pembagian manfaat didasarkan pada kewenangan dan kinerja para pihak (Pasal 70-72).
Sebagai instrumen fiskal, Pungutan Atas Karbon memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengenakan pungutan negara terhadap barang, jasa, atau kegiatan yang memiliki kandungan karbon atau menghasilkan emisi. Bentuknya dapat berupa pajak, bea dan cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang formulasinya dikoordinasikan oleh menteri di bidang keuangan. Dana yang terkumpul dari instrumen NEK, termasuk Pungutan Atas Karbon, dapat dikelola melalui lembaga pengelola dana lingkungan hidup atau lembaga lain yang ditunjuk untuk mendanai kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim lebih lanjut (Pasal 73-74).
Kerangka Transparansi: Menjamin Akuntabilitas dan Integritas
Untuk menjamin akuntabilitas dan integritas dari seluruh mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK), regulasi ini membangun sebuah kerangka transparansi yang menjadi prasyarat fundamental. Kerangka ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap upaya pencapaian target NDC melalui Aksi Mitigasi, Aksi Adaptasi, maupun instrumen NEK dapat dilaksanakan secara akurat, konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 75, pilar utama dari kerangka ini meliputi sistem Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV); Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI); Sistem Registri Unit Karbon (SRUK); serta mekanisme penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPE GRK).
Landasan dari kerangka ini adalah penerapan sistem MRV yang terintegrasi untuk seluruh Aksi Mitigasi, Aksi Adaptasi, dan transaksi NEK. Proses pengukuran dilakukan untuk memperoleh data besaran emisi atau serapan aktual yang kemudian dibandingkan dengan garis dasar Emisi GRK untuk menghitung capaian pengurangan emisi. Pelaku aksi, baik kementerian/lembaga, pemerintah daerah, maupun Pelaku Usaha, wajib melaporkan hasil pengukurannya secara periodik. Laporan tersebut memuat data umum dan data teknis, seperti metodologi yang digunakan, Data Aktivitas, dan besaran capaian target. Tahap terakhir adalah verifikasi, yang berfungsi sebagai mekanisme pengendalian dan penjaminan mutu atas data yang dilaporkan (Pasal 76-82).
Proses verifikasi, khususnya untuk usaha dan kegiatan yang melaksanakan Perdagangan Karbon dan Pembayaran Berbasis Kinerja, menuntut keterlibatan pihak independen untuk menjaga objektivitas. Regulasi ini mensyaratkan bahwa validasi dan verifikasi harus dilakukan oleh Lembaga Validasi dan Verifikasi Independen. Lembaga tersebut harus berbadan hukum, memiliki validator dan verifikator yang kompeten di sektor terkait, serta terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk skema domestik, atau lembaga akreditasi internasional untuk skema tertentu. Kehadiran lembaga independen ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap klaim pengurangan emisi telah diuji sesuai standar yang ditetapkan sebelum dapat dicatatkan secara resmi (Pasal 84-86).
Seluruh data aksi dan transaksi tersebut dikelola melalui dua platform digital utama yang memiliki fungsi berbeda. Pertama, Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) berfungsi sebagai basis data induk yang mencatat seluruh Aksi Mitigasi dan Adaptasi di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjadi rujukan tunggal data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim nasional, menjadi dasar pengakuan pemerintah atas kontribusi para pihak terhadap pencapaian target NDC, serta menghindari terjadinya penghitungan ganda atas suatu aksi. Kedua, Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) didedikasikan khusus untuk mencatat Unit Karbon yang menjadi objek dalam instrumen NEK, seperti status kepemilikan dan histori transaksi. SRUK dirancang sebagai sistem jaringan desentralisasi yang transparan, dapat ditelusuri, dan permanen untuk menjamin integritas pasar karbon (Pasal 87, 65).
Hasil akhir dari proses MRV yang telah tercatat di SRUK dapat dilegalisasi dalam bentuk Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPE GRK). Sebagaimana diatur dalam Pasal 88 dan 89, sertifikat ini merupakan bukti kinerja pengurangan emisi yang sah dan dapat difungsikan sebagai objek Perdagangan Karbon, dasar Pembayaran Berbasis Kinerja, instrumen kompensasi emisi, atau sebagai bukti kinerja bagi kegiatan yang didanai melalui skema obligasi atau sukuk hijau. Penerbitan SPE GRK dilakukan oleh Menteri setelah laporan hasil verifikasi diterima. Regulasi ini secara eksplisit melarang penerbitan SPE GRK dari sisa Kuota Emisi GRK dalam skema Perdagangan Emisi, sehingga memastikan bahwa sertifikat hanya merepresentasikan pengurangan emisi riil dari aksi mitigasi aktif.
Tata Kelola, Pengawasan, dan Sistem Pendukung
Untuk memastikan keseluruhan kerangka kerja ini berjalan secara efektif, regulasi ini membangun struktur tata kelola dan pengawasan yang terpusat. Pilar utamanya adalah pembentukan komite pengarah lintas kementerian yang berfungsi sebagai badan koordinasi dan pengambil kebijakan tertinggi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 96, komite ini bertugas memberikan arah kebijakan, memimpin koordinasi antar lembaga, serta mengawasi dan mengevaluasi seluruh penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian emisi GRK secara nasional.
Struktur keanggotaan komite ini mencerminkan pendekatan lintas sektor yang kuat, dipimpin oleh seorang menteri koordinator dengan anggota yang terdiri dari para menteri kunci, termasuk Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pimpinan lembaga terkait lainnya. Keberadaan komite ini menempatkan satu otoritas yang bertanggung jawab untuk memastikan sinkronisasi kebijakan dan mengatasi potensi tumpang tindih kewenangan antar kementerian dalam mencapai target NDC. Komite pengarah inilah yang pada akhirnya melaporkan hasil pengawasan dan evaluasi implementasi peraturan ini kepada Presiden setidaknya satu kali dalam setahun.
Mekanisme pengawasan operasional diatur secara berjenjang untuk menjamin alur data yang akurat dari tingkat tapak hingga ke tingkat nasional. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh setiap tingkatan, mulai dari Pelaku Usaha yang melaporkan ke pemerintah daerah atau kementerian terkait, bupati/wali kota yang melapor kepada gubernur, gubernur kepada Menteri, hingga akhirnya Menteri Terkait menyampaikan laporan konsolidasi kepada Menteri. Alur pelaporan yang terstruktur ini menjadi dasar bagi komite pengarah dalam menyusun laporan akhir kepada Presiden, sehingga setiap kebijakan yang diambil didasarkan pada data pelaksanaan yang terverifikasi (Pasal 90-92).
Selain pengawasan, regulasi ini juga mewajibkan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk melakukan pembinaan kepada para pemangku kepentingan. Pembinaan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup peningkatan partisipasi para pihak melalui penyediaan informasi dan peningkatan kapasitas. Pemerintah diamanatkan untuk menyediakan informasi mengenai mekanisme NEK, peluang pasar karbon, serta data capaian pengurangan emisi. Di sisi lain, peningkatan kapasitas dilakukan melalui bimbingan teknis dan fasilitasi, termasuk pendampingan proses MRV bagi masyarakat yang menyelenggarakan aksi mitigasi (Pasal 93-94).
Untuk mendukung seluruh kegiatan tersebut, kerangka pendanaan dirancang untuk dapat diakses dari berbagai sumber. Pasal 95 menetapkan bahwa pendanaan untuk Aksi Mitigasi, Aksi Adaptasi, dan penyelenggaraan NEK dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Daerah (APBD), kontribusi dari usaha atau kegiatan yang berpartisipasi dalam NEK, alokasi dari pembagian manfaat instrumen NEK, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Implikasi Teknis dan Penutup
Dengan berlakunya peraturan presiden ini, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 101). Meskipun demikian, kerangka hukum ini tidak menciptakan kekosongan regulasi, karena peraturan pelaksanaan dari Perpres No. 98 Tahun 2021, beserta peraturan terdahulu seperti Perpres No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi GRK dan Perpres No. 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi GRK Nasional, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau hingga digantikan oleh aturan turunan yang baru (Pasal 100).
Regulasi ini menetapkan masa transisi selama satu tahun bagi para pemangku kepentingan untuk melakukan penyesuaian. Kewajiban ini berlaku bagi pemerintah daerah yang harus menyelaraskan Rencana Aksi Nasional dan Daerah (RAN/RAD) terkait penurunan emisi GRK, serta bagi Pelaku Usaha yang telah memiliki Unit Karbon namun belum melakukan transaksi. Mereka diwajibkan untuk mengikuti ketentuan tata laksana penyelenggaraan NEK yang baru. Batas waktu yang sama juga berlaku untuk penyesuaian perjanjian internasional di bidang NEK yang telah disetujui pemerintah sebelum peraturan ini diundangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 hingga Pasal 99.
Untuk memastikan operasionalisasi kerangka kerja ini, peraturan presiden mengamanatkan agar seluruh peraturan pelaksanaan turunannya, seperti Peraturan Menteri, ditetapkan paling lambat satu tahun sejak tanggal pengundangan (Pasal 102). Kewajiban ini menjadi penanda bagi kementerian dan lembaga terkait untuk segera merumuskan aturan teknis yang akan menjadi pedoman implementasi di lapangan, mulai dari tata cara perdagangan karbon hingga detail mekanisme MRV.
Secara keseluruhan, peraturan presiden ini berfungsi sebagai fondasi hukum yang menyatukan tata laksana mitigasi, adaptasi, dan penyelenggaraan instrumen NEK di bawah satu payung regulasi. Dengan mencabut kerangka hukum sebelumnya dan menetapkan periode transisi yang jelas, pemerintah membangun alur implementasi yang lebih terstruktur bagi seluruh pihak. Kejelasan mengenai kewajiban penyesuaian bagi pelaku pasar dan tenggat waktu penerbitan aturan teknis menunjukkan arah kebijakan iklim nasional yang diarahkan pada kepastian hukum dan keterukuran capaian target NDC.
Referensi
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, https://justisio.com/regulation/indonesia/dhzwly6vde4e63ji6sxx7m3z- https://peraturan.bpk.go.id/Details/334733/perpres-no-110-tahun-2025 -
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Eddy Soeparno: Perpres Nilai Ekonomi Karbon Hadiah 1 Tahun Prabowo untuk Penanganan Krisis Iklim, https://www.mpr.go.id/berita/eddy-soeparno-pepres-nilai-ekonomi-karbon
Artikel Terkait
Bacaan lain dari kategori Legal Updates

Tinjau Aturan: Perpres 109/2025 Mengenai Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Menetapkan Kewajiban PLN Membeli Listrik Selama 30 Tahun, Jalur Bioenergi dan Bahan Bakar Cair Kini Tersedia sebagai Alternatif Diversifikasi.
Izin Lingkungan Dipercepat Jadi 2 Bulan dan Pemda Wajib Siapkan Lahan Tanpa Biaya.
Tinjau Aturan: PP Nomor 48 Tahun 2025 Menetapkan Sanksi Pengambilalihan Aset Non-Produktif Menjadi Tanah Negara, Penelantaran Aset Selama Dua Tahun Dapat Mengakibatkan Hapusnya Hak Atas Tanah
Pendayagunaan Prioritas Diarahkan untuk Bank Tanah dan Proyek Strategis Nasional
Tinjau Aturan: PP Nomor 55 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat Prioritaskan Musyawarah dalam Penegakan Hukum Adat
Wajibkan Kodifikasi Tindak Pidana Adat Melalui Perda, Prinsip Subsidiaritas Berlaku Jika Unsur Perbuatan Serupa dengan KUHP