Justisio
Legal Updates/12 Januari 2026

Tinjau Aturan: Perpres No. 115 Tahun 2025 Resmi Tetapkan Perluasan Penerima Makan Bergizi Gratis Mencakup Guru dan Ibu Hamil, Pelaksanaan Wajib Disertai Edukasi Keamanan Pangan dan Gizi

Makan Bergizi Gratis untuk Semua

Tinjau Aturan: Perpres No. 115 Tahun 2025 Resmi Tetapkan Perluasan Penerima Makan Bergizi Gratis Mencakup Guru dan Ibu Hamil, Pelaksanaan Wajib Disertai Edukasi Keamanan Pangan dan Gizi
Ditulis OlehAli Ausath

Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Peraturan ini menjadi landasan hukum utama bagi pelaksanaan program pemberian makanan bergizi secara gratis yang berstatus sebagai program prioritas nasional. Peraturan ini ini mengatur tata cara penyelenggaraan, struktur organisasi pelaksana, mekanisme pengadaan barang dan jasa, hingga peran pemerintah daerah secara rinci. 

Definisi dan Lingkup Penyelenggaraan Program

Program Makan Bergizi Gratis didefinisikan sebagai program prioritas nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis yang tepat sasaran (Pasal 1 angka 1). Fokus utama program ini adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan status gizi kelompok sasaran. Pemerintah menetapkan bahwa percepatan penyelenggaraan program ini mencakup dua aspek utama, yaitu tata kelola pemberian makanan bergizi secara gratis dan penguatan ekosistem pendukung (Pasal 1 angka 2). Penguatan ekosistem ini dilaksanakan melalui kerja sama multisektor yang melibatkan instansi di tingkat pusat, daerah, hingga desa.

Tujuan penetapan peraturan ini adalah memberikan acuan bagi Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan program, serta menjadi pedoman bagi badan usaha, masyarakat, dan pihak terkait lainnya (Pasal 2 huruf a dan b). Selain itu, regulasi ini berfungsi sebagai dasar hukum dalam mempersiapkan kebutuhan sarana dan prasarana serta menyusun mekanisme kerja sama antara pemerintah dan nonpemerintah (Pasal 2 huruf c dan d). Ruang lingkup pengaturan mencakup penyelenggaraan program, pemantauan dan pengawasan, serta pendanaan dan pengadaan barang/jasa (Pasal 3).

Kelompok Sasaran Penerima Manfaat

Penentuan penerima manfaat diatur secara spesifik untuk memastikan program berjalan tepat sasaran. Sesuai Pasal 4 ayat (2), kelompok sasaran program ini meliputi peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Cakupan pendidikan ini berlaku baik di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, maupun pendidikan pesantren (Pasal 4 ayat 2 huruf a).

Selain peserta didik, program ini juga menargetkan anak di bawah usia lima tahun, dengan ketentuan pemberian dimulai sejak usia enam bulan (Pasal 4 ayat 2 huruf b). Ibu hamil dan ibu menyusui juga ditetapkan sebagai kelompok sasaran penerima manfaat (Pasal 4 ayat 2 huruf c dan d). Regulasi ini juga mengakomodasi kelompok lainnya yang mencakup pendidik dan tenaga kependidikan (Pasal 4 ayat 2 huruf e). Ketentuan mengenai kelompok sasaran ini bersifat dinamis karena Pasal 4 ayat (3) memberikan wewenang kepada Presiden untuk menetapkan perubahan kelompok sasaran jika diperlukan. Penyelenggaraan pemberian makan ini wajib disertai dengan edukasi keamanan pangan dan gizi yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah terkait (Pasal 4 ayat 4).

Struktur Organisasi Pelaksana: Badan Gizi Nasional, KPPG, dan SPPG

Pelaksanaan teknis Program Makan Bergizi Gratis berada di bawah tanggung jawab Badan Gizi Nasional. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Gizi Nasional membentuk unit pelaksana teknis yang disebut Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) dan unit operasional di bawahnya yang disebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) (Pasal 14 ayat 1). Pembentukan unit-unit ini didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja (Pasal 14 ayat 2).

KPPG berfungsi sebagai unit yang mengawasi dan mengoordinasikan SPPG di wilayah kerjanya dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional (Pasal 15 ayat 1). Pegawai yang bertugas di KPPG terdiri atas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 15 ayat 2).

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan unit organisasi non struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPPG (Pasal 1 angka 19). Tugas utama SPPG adalah melaksanakan layanan penyediaan dan distribusi makanan bergizi serta memberikan edukasi mengenai gizi dan keamanan pangan (Pasal 16 ayat 1). Regulasi ini membagi SPPG menjadi dua kategori berdasarkan skala layanan, yaitu SPPG aglomerasi dan SPPG terpencil. SPPG aglomerasi melayani penerima manfaat minimal 1.000 orang, sedangkan SPPG terpencil melayani penerima manfaat di bawah 1.000 orang (Pasal 16 ayat 2). Pegawai yang bekerja di SPPG diangkat dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (Pasal 17).

Mekanisme Kerja Sama dan Pembangunan SPPG

Badan Gizi Nasional memiliki kewenangan untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dalam menyelenggarakan program. Pihak-pihak yang dapat diajak bekerja sama meliputi Instansi Pemerintah, perseroan terbatas, BUMN, BUMD, BUM Desa, Koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) (Pasal 19 ayat 1). Jika kerja sama dilakukan dengan persekutuan komanditer (CV) atau usaha mikro dan kecil, entitas tersebut wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Pasal 19 ayat 2).

Fokus utama kerja sama ini adalah pembangunan SPPG serta penyiapan sarana dan prasarana penyelenggaraan program (Pasal 19 ayat 3). Dalam pelaksanaannya, Badan Gizi Nasional menetapkan kriteria dan standar bangunan serta sarana prasarana SPPG untuk memastikan kualitas layanan yang seragam (Pasal 19 ayat 4). Regulasi ini juga memungkinkan pelaksanaan kerja sama dengan jangka waktu tahun jamak (multi-years) guna menjamin keberlanjutan operasional (Pasal 20 ayat 1).

Lokasi pelaksanaan program ditentukan berdasarkan kriteria dan prioritas yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (Pasal 21 ayat 1). Untuk wilayah dengan karakteristik khusus seperti kawasan tertinggal, terluar, terdepan, perbatasan, terpencil, kepulauan, atau rawan konflik, Badan Gizi Nasional dapat melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia dalam penyelenggaraan program (Pasal 22 ayat 1).

Perencanaan Program yang Terintegrasi

Tahap perencanaan penyelenggaraan program dilaksanakan oleh Kepala Badan Gizi Nasional berkoordinasi dengan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional (Pasal 7 ayat 1). Perencanaan ini mencakup penetapan sasaran program, penghitungan kebutuhan bahan baku pangan dan anggaran, penyusunan jadwal pelaksanaan, pemanfaatan data, hingga perencanaan rantai pasok dan logistik (Pasal 7 ayat 2).

Penetapan sasaran program harus dilengkapi dengan indikator kinerja yang terukur. Indikator ini mempertimbangkan berbagai variabel, antara lain status gizi, tingkat partisipasi sekolah, tingkat kerentanan pangan wilayah, skor pola pangan harapan, jumlah kejadian keracunan makanan, serta jumlah penerima manfaat (Pasal 8 ayat 2). Sasaran dan indikator ini dirumuskan dengan berpedoman pada rencana pembangunan nasional (Pasal 8 ayat 3).

Dalam hal anggaran dan bahan baku, perencanaan dilakukan dengan menghitung kebutuhan pangan berdasarkan jumlah penerima manfaat dikalikan standar gizi harian masing-masing kelompok sasaran (Pasal 9 ayat 1 huruf a). Rencana anggaran tahunan disusun dengan memperhatikan indeks kemahalan di masing-masing wilayah (Pasal 9 ayat 1 huruf b), serta menentukan sumber pendanaan baik dari APBN, APBD, maupun sumber lain yang sah (Pasal 9 ayat 1 huruf c).

Perencanaan logistik dan rantai pasok dilakukan dengan memetakan kebutuhan bahan pangan di wilayah penyelenggaraan secara berkala serta mengidentifikasi pemasok lokal dan jalur distribusi (Pasal 12 ayat 1). Badan Gizi Nasional juga diwajibkan menyusun perencanaan kontingensi (darurat) yang memuat rencana alternatif bahan pangan dan mekanisme distribusi apabila terjadi kondisi darurat atau bencana (Pasal 12 ayat 3).

Standar Keamanan Pangan, Mutu, dan Gizi

Aspek keamanan pangan merupakan prioritas mutlak dalam penyelenggaraan program ini. Pasal 23 ayat (1) mewajibkan Badan Gizi Nasional dan setiap pihak yang terlibat untuk menjamin keamanan dan mutu pangan. Penjaminan ini harus dilaksanakan di setiap rantai pasok pangan dan dibuktikan dengan penerapan sistem jaminan keamanan pangan atau pemenuhan penilaian kesesuaian (Pasal 23 ayat 2 dan 3). Kepala Badan Gizi Nasional menetapkan sistem penjaminan keamanan pangan yang berlaku di lingkungan kerjanya (Pasal 23 ayat 5).

Pengawasan terhadap keamanan dan mutu pangan dilakukan secara terpadu dan berbasis risiko. Pengawasan bahan baku pangan segar (seperti daging, ikan, sayur) dilakukan oleh kepala lembaga pangan, menteri pertanian, atau menteri kelautan dan perikanan sesuai jenis komoditasnya (Pasal 24 ayat 4). Pengawasan bahan baku pangan olahan menjadi tanggung jawab Kepala BPOM (Pasal 24 ayat 5). Sementara itu, pengawasan sarana produksi dan makanan jadi dilakukan oleh Menteri Kesehatan secara berkala dan Kepala BPOM secara sewaktu-waktu (Pasal 24 ayat 6 dan 7). Hasil pengawasan dari berbagai instansi ini wajib disampaikan kepada Kepala Badan Gizi Nasional untuk ditindaklanjuti (Pasal 24 ayat 8).

Jika terjadi dugaan keracunan makanan, SPPG atau perwakilan penerima manfaat wajib segera melaporkan kejadian tersebut kepada Puskesmas, rumah sakit, fasilitas kesehatan terdekat, atau aparat desa setempat (Pasal 25 ayat 1). Apabila dugaan tersebut ditetapkan sebagai kejadian keracunan makanan, upaya penanggulangan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, dan Badan Gizi Nasional wajib menindaklanjuti rekomendasi penanggulangan tersebut (Pasal 25 ayat 2 dan 3).

Standar gizi makanan yang disajikan harus memenuhi prinsip pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman (B2SA). Selain itu, penyusunan menu juga harus memperhatikan potensi dan kearifan lokal (Pasal 26 ayat 2). Pengawasan terhadap pemenuhan standar gizi ini dilaksanakan oleh Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional (Pasal 27 ayat 2).

Terkait aspek kehalalan, Badan Gizi Nasional menerapkan standar kehalalan produk bagi kelompok sasaran yang mempersyaratkan hal tersebut (Pasal 28 ayat 1). Standar ini dipenuhi melalui kewajiban sertifikasi halal dalam penyelenggaraan program sesuai ketentuan perundang-undangan (Pasal 28 ayat 2). Pengawasan standar halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui skema kerja sama (Pasal 28 ayat 3).

Pengembangan Kapasitas SDM dan SPPG

Badan Gizi Nasional bertanggung jawab melakukan pengembangan kapasitas SPPG. Upaya ini mencakup penyusunan pedoman dan standar operasional prosedur (SOP), pelatihan teknis berkelanjutan bagi pegawai SPPG dan pengolah makanan, serta penjaminan fasilitas (Pasal 29 ayat 1). Pelatihan teknis diberikan tidak hanya kepada pegawai administratif, tetapi juga kepada tenaga distribusi, penjamah makanan, dan pengelola program. Pengembangan kapasitas ini juga meliputi sertifikasi pengadaan barang/jasa dan sertifikasi bendahara bagi petugas terkait (Pasal 29 ayat 1 huruf e).

Dukungan Pelaksanaan dan Manajemen ASN

Penyelenggaraan program didukung oleh manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (Pasal 32 ayat 1). Manajemen ini bertujuan menjamin ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten untuk percepatan program. Proses manajemen ASN meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengelolaan kinerja, pengembangan karir, hingga pemberhentian (Pasal 32 ayat 3).

Untuk memenuhi kebutuhan pegawai, Badan Gizi Nasional dapat menggunakan tiga mekanisme, yaitu pengadaan ASN baru, penugasan PNS dari instansi lain, dan mutasi PNS (Pasal 33). Dalam kondisi mendesak, pengadaan ASN dapat dilakukan melalui mekanisme khusus yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi aparatur negara (Pasal 34).

Terdapat ketentuan khusus mengenai kewenangan keuangan bagi pegawai SPPG. Sesuai Pasal 62 ayat (1), pegawai SPPG yang berstatus PPPK diberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan keuangan negara. Ketentuan ini merupakan pengecualian dari Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 yang membatasi jenis jabatan PPPK. Selain itu, Pasal 62 ayat (3) memberikan pengecualian terhadap syarat sertifikasi bendahara bagi pegawai SPPG, namun tetap harus memperhatikan prinsip pengendalian pengelolaan keuangan negara (Pasal 62 ayat 4).

Manajemen Risiko dan Rantai Pasok

Badan Gizi Nasional menerapkan manajemen risiko untuk mengawal pencapaian sasaran program. Manajemen risiko ini mencakup proses identifikasi, penilaian, dan mitigasi dampak risiko dalam penyelenggaraan program (Pasal 36 ayat 2). Proses ini didokumentasikan dalam petunjuk teknis manajemen risiko yang mengacu pada kebijakan pembangunan nasional (Pasal 36 ayat 4).

Dalam hal pasokan bahan baku, Menteri Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan ketersediaan dan keterjangkauan pangan. Koordinasi ini melibatkan kementerian pertanian dan kementerian kelautan untuk peningkatan kapasitas produksi, lembaga pangan untuk ketersediaan dan keterjangkauan, serta kementerian perdagangan untuk informasi harga pasar (Pasal 37).

Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan UMKM

Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri. Pasal 38 ayat (1) mewajibkan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, Koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUM Desa dalam rantai pasok dan logistik. Pelibatan pelaku usaha lokal ini harus tetap memperhatikan prinsip efektivitas dan kualitas bahan baku pangan (Pasal 38 ayat 2). Ketentuan teknis mengenai pelibatan UMKM dan koperasi ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Badan Gizi Nasional.

Penanganan Limbah dan Infrastruktur Pendukung

Program ini mewajibkan adanya penanganan sisa makanan (food waste) dan limbah kemasan, baik di tingkat SPPG maupun di tingkat penerima manfaat (Pasal 39 ayat 1). Badan Gizi Nasional berkoordinasi dengan lembaga pangan untuk penanganan sisa makanan, dan dengan kementerian lingkungan hidup untuk penanganan limbah kemasan (Pasal 39 ayat 2 dan 3).

Dukungan infrastruktur fisik menjadi tanggung jawab lintas kementerian. Menteri Pekerjaan Umum bertugas menyiapkan infrastruktur pendukung di SPPG (Pasal 40 ayat 2). Sementara itu, kementerian yang membidangi pendidikan dan agama bertanggung jawab menyiapkan sarana sanitasi dan air bersih di satuan pendidikan (sekolah dan pesantren) yang menjadi lokasi distribusi makanan (Pasal 40 ayat 3).

Pengelolaan Data dan Digitalisasi

Pengelolaan data dan sistem informasi dilakukan secara terintegrasi untuk mendukung pemetaan, pelaporan, dan verifikasi data penerima manfaat secara real-time (Pasal 41 ayat 1). Badan Gizi Nasional melakukan percepatan digitalisasi melalui pembangunan sistem informasi dan standardisasi data (Pasal 41 ayat 3). Sistem ini harus mampu beroperasi secara interoperabel (saling terhubung) dengan sistem informasi yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain (Pasal 41 ayat 3 huruf b).

Peran Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah, yang terdiri atas Gubernur dan Bupati/Wali Kota, memiliki peran krusial dalam mendukung program ini. Menteri Dalam Negeri bertugas mengoordinasikan dan mengawasi peran serta kepala daerah tersebut (Pasal 42 ayat 2 dan 3). Pasal 43 merinci berbagai bentuk dukungan yang dapat diberikan oleh kepala daerah sesuai kewenangannya.

Kepala daerah dapat menyediakan lahan untuk pembangunan SPPG melalui skema pinjam pakai kepada Badan Gizi Nasional (Pasal 43 huruf a). Selain lahan, pemerintah daerah juga dapat membangun sarana fisik SPPG, termasuk instalasi listrik dan air, serta menyediakan kendaraan distribusi (Pasal 43 huruf b). Dukungan infrastruktur juga mencakup pembangunan fasilitas sanitasi di sekolah dan perbaikan akses jalan menuju lokasi distribusi (Pasal 43 huruf c).

Dalam aspek operasional, pemerintah daerah bertugas mengoordinasikan pemantauan status gizi dan edukasi perilaku makan (Pasal 43 huruf d). Kepala daerah juga diminta mempercepat proses persetujuan bangunan gedung untuk KPPG dan SPPG di wilayahnya (Pasal 43 huruf e). Pemerintah daerah melalui dinas terkait melakukan penjaminan keamanan pangan serta menerbitkan sertifikat laik higiene sanitasi untuk SPPG (Pasal 43 huruf f dan g).

Peran pemerintah daerah juga mencakup pembinaan ekonomi lokal. Kepala daerah berkewajiban membina petani, peternak, nelayan, dan UMKM agar mampu menyediakan bahan pangan segar bagi program ini (Pasal 43 huruf j). Selain itu, pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan manajemen daur ulang limbah organik dan nonorganik yang dihasilkan dari program (Pasal 43 huruf n), serta menggerakkan pemerintah desa untuk turut mendukung penyelenggaraan program (Pasal 43 huruf q).

Dukungan Lintas Kementerian dan Lembaga

Berbagai kementerian dan lembaga diberi mandat spesifik untuk mendukung program ini. Kementerian Pertahanan memberikan dukungan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (Pasal 44). Kementerian Desa mengoordinasikan penggunaan dana desa yang dikelola BUM Desa untuk membangun SPPG serta memfasilitasi pendaftaran BUM Desa ke dalam katalog elektronik (e-katalog) (Pasal 45).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendukung penyediaan infrastruktur telekomunikasi di SPPG dan sekolah, serta menjamin keamanan data program (Pasal 46). BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) mendayagunakan kader pendamping keluarga untuk mendistribusikan makanan bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, serta memberikan edukasi pola pangan sehat di tingkat keluarga (Pasal 47).

Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM memiliki tugas serupa, yaitu membina dan memfasilitasi pendaftaran Koperasi dan UMKM ke dalam e-katalog agar dapat menjadi penyedia barang/jasa resmi bagi program ini (Pasal 48 dan 50). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan sinergi program perlindungan anak dan memfasilitasi partisipasi perempuan (Pasal 49). Badan Pusat Statistik (BPS) menyediakan data statistik dan menyelenggarakan survei untuk evaluasi program (Pasal 52).

Pendanaan

Pendanaan pelaksanaan program, khususnya untuk penyediaan makanan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (Pasal 59 ayat 1). Namun, untuk komponen pembangunan SPPG dan penyiapan sarana prasarana, pendanaan dapat bersumber dari APBN, APBD, atau sumber pendanaan lain yang sah hasil kerja sama (Pasal 59 ayat 2).

Jika pembangunan SPPG menggunakan APBN, Badan Gizi Nasional berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum. Jika menggunakan APBD, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (Pasal 59 ayat 3 dan 4). Pendanaan untuk dukungan pelaksanaan lainnya (seperti manajemen ASN atau pengawasan) juga dapat bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain yang tidak mengikat (Pasal 60 ayat 1).

Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Khusus

Mengingat urgensi program, Peraturan Presiden ini mengatur mekanisme khusus pengadaan barang dan jasa. Kepala Badan Gizi Nasional selaku Pengguna Anggaran berwenang menetapkan paket pengadaan melalui metode Penunjukan Langsung (Pasal 61 ayat 1). Penetapan metode ini harus didasarkan pada analisis bahwa pemilihan penyedia tidak dapat dilakukan dengan metode lain atau waktu pelaksanaan pekerjaan harus segera dan tidak dapat ditunda (Pasal 61 ayat 2).

Penunjukan langsung ini diprioritaskan kepada pelaku usaha perseorangan, usaha mikro, usaha kecil, Koperasi, dan BUM Desa yang memenuhi syarat (Pasal 61 ayat 4). Kepala Badan Gizi Nasional bahkan dapat menyesuaikan tahapan proses penunjukan langsung untuk mengatasi stagnasi penyelenggaraan program (Pasal 61 ayat 5).

Untuk menjaga akuntabilitas, proses penunjukan langsung ini wajib melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Badan Gizi Nasional. APIP melakukan pendampingan atau audit probity selama proses pemilihan penyedia (Pasal 61 ayat 6). Selain itu, sebelum pembayaran dilakukan, APIP melakukan reviu kontrak tanpa menghilangkan tanggung jawab pejabat pembuat komitmen (Pasal 61 ayat 7). Ketentuan pengadaan yang tidak diatur khusus dalam Pasal 61 tetap mengikuti peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah (Pasal 61 ayat 8).

Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan

Kegiatan pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi dilakukan untuk menilai kinerja dan akuntabilitas program (Pasal 54 ayat 1). Hasil evaluasi ini menjadi dasar pertimbangan perencanaan dan penganggaran siklus berikutnya (Pasal 54 ayat 2). Pelaksanaan evaluasi didukung oleh sistem manajemen data terpadu serta riset dan inovasi (Pasal 55).

Pengawasan internal pengelolaan keuangan dilakukan oleh APIP Badan Gizi Nasional dan BPKP (Pasal 56). Secara eksternal, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah juga melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing (Pasal 57). Kepala Badan Gizi Nasional diwajibkan melaporkan hasil pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden, dengan tembusan koordinasi kepada Menteri Koordinator. Laporan ini disampaikan paling sedikit enam bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan (Pasal 58).

Penutup dan Implikasi Teknis

Penerbitan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 menandai dimulainya babak baru tata kelola pemenuhan gizi nasional yang terstruktur dan masif. Bagi pemerintah daerah, regulasi ini menuntut persiapan segera dalam hal penyediaan lahan dan infrastruktur pendukung melalui APBD. Bagi pelaku usaha mikro, kecil, koperasi, dan BUM Desa, peraturan ini membuka peluang pasar yang besar, namun mewajibkan kepemilikan legalitas usaha (NIB, NPWP) dan pendaftaran dalam sistem katalog elektronik.

Seluruh satuan pendidikan yang menjadi lokasi distribusi perlu segera berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat terkait data siswa dan kesiapan fasilitas sanitasi. Masyarakat umum dan penerima manfaat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan mutu makanan dan melaporkan ketidaksesuaian melalui saluran yang disediakan oleh SPPG setempat. Dengan berlakunya peraturan ini sejak 17 November 2025, seluruh mekanisme penunjukan langsung dan kerja sama kemitraan sudah memiliki payung hukum yang kuat untuk segera dieksekusi.

Referensi

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis

Bayu Apriliano, Krisiandi, Anak Tidak Sekolah dan Guru Resmi Masuk Penerima Manfaat MBG, Begini Skema Penyalurannya, https://regional.kompas.com/read/2026/01/12/080041078/anak-tidak-sekolah-dan-guru-resmi-masuk-penerima-manfaat-mbg-begini-skema.

Gaida Salsabila,Guru dan Tenaga Pendidik jadi Penerima MBG Mulai 2026, Resmi!", https://kabar24.bisnis.com/read/20260108/243/1942703/guru-dan-tenaga-pendidik-jadi-penerima-mbg-mulai-2026-resmi#goog_rewarded