Justisio
Legal Updates/12 Januari 2026

Tinjau Aturan: UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Resmi Menghapus Sanksi Kurungan dalam Perda, Fokus Penegakan Hukum Kini Beralih pada Sanksi Denda dan Administratif

KUHP yang perlu disesuaikan

Tinjau Aturan: UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Resmi Menghapus Sanksi Kurungan dalam Perda, Fokus Penegakan Hukum Kini Beralih pada Sanksi Denda dan Administratif
Ditulis OlehAli Ausath

Pada tanggal 2 Januari 2026, hadir babak baru dalam sistem peradilan pidana dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Perubahan ini merupakan transformasi yang mengubah cara negara memandang kejahatan, hukuman, dan keadilan. Namun, pertanyaan pun hadir "bagaimana dengan ratusan undang-undang sektoral dan ribuan peraturan daerah yang masih menggunakan paradigma lama?" Jika tidak diselaraskan, akan terjadi disparitas penegakan hukum dan ketidakpastian di masyarakat.

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Regulasi ini berfungsi sebagai jembatan yang menyelaraskan seluruh ketentuan pidana di luar KUHP agar sesuai dengan standar baru yang ditetapkan dalam KUHP Nasional. Undang-undang ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk menciptakan sistem hukum yang konsisten dan responsif terhadap perubahan sosial, sekaligus menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Transformasi Mekanisme Pemidanaan

Salah satu pilar utama perubahan yang dibawa oleh aturan ini adalah reformasi terhadap jenis dan bobot sanksi pidana. Undang-undang ini menghapus dualisme sanksi badan dan mengubah pendekatan kaku dalam penetapan hukuman minimal, memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi hakim untuk memutus perkara berdasarkan keadilan substantif.

Penghapusan Ancaman Pidana Minimum Khusus

Dalam praktik hukum sebelumnya, sering ditemukan undang-undang yang menetapkan batas bawah hukuman atau "pidana minimum khusus". Misalnya, sebuah pasal yang menyatakan pelaku "dipidana penjara paling singkat 4 tahun". Ketentuan semacam ini sering kali membelenggu hakim, memaksa mereka menjatuhkan hukuman berat meskipun fakta persidangan menunjukkan adanya keadaan yang meringankan atau peran pelaku yang sangat kecil.

Melalui Pasal I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, negara mengambil kebijakan untuk menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus dalam seluruh undang-undang di luar KUHP.1 Langkah ini mengembalikan kemerdekaan hakim (judicial discretion) untuk menentukan berat ringannya hukuman sesuai dengan kadar kesalahan pelaku, tanpa dibatasi oleh angka minimal yang kaku.

Namun, pembaca perlu memahami bahwa kebijakan ini tidak berlaku mutlak. Pemerintah tetap memandang perlunya ketegasan luar biasa untuk kejahatan-kejahatan yang mengancam fondasi negara dan kemanusiaan. Oleh karena itu, penghapusan pidana minimum khusus ini dikecualikan bagi empat jenis tindak pidana serius, yaitu tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang. Untuk keempat kategori kejahatan ini, ancaman hukuman minimal yang tercantum dalam undang-undang masing-masing tetap berlaku sebagai bentuk ketegasan negara.

Konversi Pidana Kurungan Menjadi Denda

Perubahan lainnya adalah penghapusan istilah "pidana kurungan" dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah. Dalam sistem KUHP Nasional, pidana kurungan tidak lagi dikenal sebagai pidana pokok yang berdiri sendiri seperti dalam KUHP lama (WvS). Sebagai gantinya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 melakukan konversi otomatis terhadap sanksi kurungan menjadi pidana denda.

Mekanisme konversi ini diatur secara rinci dalam Pasal II. Apabila sebuah undang-undang di luar KUHP memuat ancaman pidana tunggal berupa kurungan, maka sanksi tersebut berubah menjadi pidana denda dengan ketentuan sebagai berikut: jika ancaman kurungannya kurang dari enam bulan, maka berubah menjadi pidana denda paling banyak Kategori I. Sedangkan jika ancaman kurungannya enam bulan atau lebih, maka berubah menjadi pidana denda paling banyak Kategori II.

Lebih lanjut, jika sebuah pasal memuat ancaman pidana kurungan dan pidana denda secara bersamaan (kumulatif), maka pidana kurungannya dihapuskan sepenuhnya. Penegakan hukum hanya akan berfokus pada pidana denda yang telah disesuaikan kategorinya. Hal ini menandakan pergeseran paradigma dari pendekatan punitif yang mengutamakan pemenjaraan fisik untuk pelanggaran ringan, menuju pendekatan restoratif dan administratif yang lebih menekankan pada pembayaran denda. Namun, perlu dicatat bahwa ketentuan penghapusan kurungan dalam sanksi kumulatif ini tidak berlaku untuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengingat karakteristik khusus pelanggaran lalu lintas yang membutuhkan penanganan spesifik.

Tabel Konversi Sanksi Penjara ke Kategori Denda

Selain mengonversi kurungan, undang-undang ini juga menstandarisasi ancaman denda yang menyertai pidana penjara. Sistem nominal rupiah yang rentan tergerus inflasi digantikan dengan sistem "Kategori Denda" (Kategori I sampai VIII). Berikut adalah skema penyesuaian untuk tindak pidana yang memuat ancaman penjara dan denda secara bersamaan:

  • Paling lama 1 tahun: Denda paling banyak Kategori II

  • Lebih dari 1 tahun s.d. 3 tahun: Denda paling banyak Kategori III

  • Lebih dari 3 tahun s.d. 5 tahun: Denda paling banyak Kategori IV

  • Lebih dari 5 tahun s.d. 8 tahun: Denda paling banyak Kategori V

  • Lebih dari 8 tahun s.d. 11 tahun: Denda paling banyak Kategori VI

  • Lebih dari 11 tahun s.d. 15 tahun: Denda paling banyak Kategori VII

  • Lebih dari 15 tahun: Denda paling banyak Kategori VIII

Ketentuan penyesuaian kategori di atas dikecualikan bagi undang-undang yang mengatur tindak pidana berat HAM, terorisme, korupsi, dan pencucian uang, serta ketentuan pidana yang dendanya dihitung berdasarkan kelipatan kerugian atau keuntungan negara (seperti dalam kasus perpajakan atau lingkungan hidup).

Reformasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Dalam lanskap ekonomi modern, korporasi sering kali menjadi aktor di balik tindak pidana, baik secara langsung maupun tidak langsung. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mempertegas dan memperberat sanksi bagi korporasi untuk memastikan efek jera yang setara dengan kekuatan finansial yang mereka miliki.

Pembedaan Denda Berdasarkan Subjek Hukum

Aturan ini menetapkan standar ganda yang logis: sanksi bagi korporasi harus lebih berat daripada individu untuk jenis pelanggaran yang sama. Jika sebuah undang-undang mencantumkan pidana denda tunggal, penyesuaiannya dibedakan berdasarkan siapa pelakunya.

Bagi orang perseorangan, pidana denda tersebut disesuaikan menjadi paling banyak Kategori II. Namun, jika pelakunya adalah korporasi, ancaman dendanya melonjak menjadi paling banyak Kategori V. Pembedaan ini semakin tajam ketika tindak pidana tersebut dilakukan dengan motivasi keuntungan finansial.

Apabila tindak pidana dilakukan untuk menghasilkan keuntungan finansial, maka bagi pelaku perorangan, dendanya dinaikkan menjadi Kategori IV. Sedangkan bagi korporasi yang melakukan kejahatan demi profit, ancaman dendanya mencapai tingkat tertinggi, yaitu Kategori VIII. Ini memberikan sinyal keras kepada dunia usaha bahwa mencari keuntungan melalui cara-cara melanggar hukum akan menghadapi risiko finansial yang sangat besar.

Sanksi Tambahan dan Tindakan Tata Tertib Korporasi

Selain denda pokok, korporasi juga menghadapi risiko sanksi tambahan yang diatur dalam revisi Pasal 120 dan 121 KUHP melalui undang-undang ini. Sanksi tambahan tersebut dapat berupa pembayaran ganti rugi, perbaikan akibat tindak pidana, hingga penutupan tempat usaha.

Terkait sanksi penutupan tempat usaha atau pembekuan kegiatan korporasi, undang-undang memberikan batasan waktu maksimal selama 2 tahun. Hal ini memberikan kepastian hukum bahwa sanksi penghentian operasional tidak bersifat permanen tanpa batas, namun cukup lama untuk memberikan dampak signifikan.

Lebih jauh lagi, jika korporasi dijatuhi pidana denda Kategori VIII dan hakim menilai jumlah tersebut belum cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan, misalnya karena keuntungan korporasi dari kejahatan tersebut jauh lebih besar, hakim diberikan kewenangan untuk menjatuhkan pidana denda tambahan. Besaran denda tambahan ini adalah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari keuntungan tahunan korporasi pada tahun keuangan sebelum putusan dijatuhkan. Ketentuan ini memastikan bahwa korporasi raksasa tidak bisa sekadar menganggap denda pidana sebagai "biaya operasional" belaka.

Pergeseran Paradigma Hukum di Tingkat Daerah

Dampak dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juga merambah hingga ke tingkat pemerintahan daerah. Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini menjadi instrumen penertiban di tingkat lokal mengalami perubahan drastis dalam hal mekanisme sanksi.

Dari Sanksi Kurungan ke Administratif

Undang-undang ini mengubah Pasal 15 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 238 UU Pemerintahan Daerah. Inti perubahannya sangat tegas: Peraturan Daerah tidak lagi diperbolehkan memuat ancaman pidana kurungan.

Selama ini, kita sering mendengar ancaman kurungan badan bagi pelanggar ketertiban umum, seperti pedagang kaki lima atau pelanggar aturan kebersihan. Dengan aturan baru ini, pendekatan penegakan Perda harus beralih sepenuhnya ke sanksi administratif atau denda. Perda hanya dapat memuat ancaman pidana denda paling banyak Kategori III.

Pemerintah daerah didorong untuk mengutamakan mekanisme administratif dalam menindak pelanggar. Sanksi administratif tersebut dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap, pencabutan izin sementara atau tetap, hingga denda administratif. Penggunaan instrumen pidana diletakkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) jika sanksi administratif tidak efektif.

Bagi Perda yang saat ini masih berlaku dan memuat ancaman kurungan, undang-undang ini melakukan penyesuaian otomatis tanpa perlu menunggu revisi satu per satu di DPRD. Pidana kurungan kurang dari 6 bulan dalam Perda otomatis dianggap sebagai pidana denda Kategori I, dan kurungan 6 bulan atau lebih dianggap sebagai denda Kategori II.

Pembaruan Substansi dalam KUHP Baru

Selain menyesuaikan aturan di luar KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juga melakukan revisi langsung terhadap beberapa pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) itu sendiri. Revisi ini mencakup isu-isu krusial seperti hukuman mati, kejahatan siber, hingga tindak pidana terhadap agama.

Mekanisme Hukuman Mati dengan Masa Percobaan

Perubahan paling fundamental menyangkut pelaksanaan pidana mati. Undang-undang ini merevisi Pasal 100 KUHP untuk memberikan kepastian hukum yang lebih manusiawi. Hakim diwajibkan menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Masa percobaan ini dihitung satu hari setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika selama 10 tahun tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung.

Lebih lanjut, Pasal 101 yang direvisi mengatur mekanisme otomatis: jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun (bukan karena terpidana melarikan diri), maka pidana mati tersebut demi hukum berubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah fenomena "deret tunggu kematian" (death row phenomenon) yang menyiksa mental terpidana dalam ketidakpastian tanpa ujung.

Integrasi Tindak Pidana Siber (UU ITE)

Undang-undang ini juga mengakhiri polemik pasal-pasal karet dalam UU ITE dengan menarik dan mengintegrasikan ketentuan pidana siber ke dalam KUHP. Hal ini dilakukan untuk menjamin kesatuan tafsir dan penegakan hukum.

Sebagai contoh, Pasal 332 KUHP yang direvisi mengatur tentang akses ilegal terhadap sistem elektronik. Mengakses komputer atau sistem elektronik orang lain secara melawan hukum diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Kategori V. Jika akses tersebut dilakukan dengan tujuan memperoleh informasi (pencurian data), ancamannya meningkat menjadi 7 tahun. Apabila akses dilakukan dengan menjebol sistem pengamanan (hacking), ancamannya menjadi 8 tahun atau denda Kategori VI.

Selain itu, ketentuan mengenai penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian juga dipertegas. Pasal 243 KUHP yang baru mengatur bahwa menyebarkan pernyataan permusuhan berdasarkan SARA yang berakibat timbulnya kekerasan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Sementara itu, Pasal 263 mengatur penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan dengan ancaman pidana 6 tahun.

Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kepercayaan

Terkait isu sensitif agama, Pasal 300 yang direvisi menetapkan ancaman pidana 3 tahun bagi siapa saja yang di muka umum melakukan perbuatan bersifat permusuhan, menyatakan kebencian, atau menghasut kekerasan atas dasar agama atau kepercayaan.

Namun, undang-undang ini memberikan pengecualian penting untuk melindungi kebebasan berpendapat dan akademik. Ayat (2) Pasal 300 menegaskan bahwa perbuatan atau pernyataan tertulis/lisan yang dilakukan secara objektif, terbatas untuk kalangan sendiri, atau bersifat ilmiah mengenai suatu agama bukanlah tindak pidana, sepanjang disertai usaha untuk menghindari kata-kata yang bersifat permusuhan. Ini memberikan ruang aman bagi diskursus teologis dan ilmiah agar tidak mudah kriminalisasi.

Harmonisasi Tindak Pidana Khusus

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juga menyelaraskan pasal-pasal dalam undang-undang khusus seperti Narkotika, Korupsi, dan Perdagangan Orang agar merujuk pada sistematika KUHP baru.

Tindak Pidana Narkotika

Dalam penanganan narkotika, undang-undang ini mengubah rujukan pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009. Ketentuan pidana mengenai penguasaan narkotika kini diatur dengan merujuk pada Pasal 609 KUHP Baru.

Struktur pemidanaan tetap mempertahankan pembedaan golongan dan berat barang bukti. Penguasaan Narkotika Golongan I bukan tanaman (seperti sabu/heroin) diancam pidana 12 tahun. Jika beratnya melebihi 5 gram, ancamannya meningkat menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun. Begitu pula untuk kegiatan produksi dan peredaran (impor/ekspor) yang diatur dalam Pasal 610, di mana ancaman maksimalnya tetap pidana mati atau seumur hidup untuk jumlah yang signifikan. Penyesuaian ini memastikan bahwa standar pemberantasan narkotika tetap ketat namun terintegrasi dalam satu sistem kodifikasi.

Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-undang ini juga memperkuat pengaturan tindak pidana kekerasan seksual. Pasal 473 KUHP yang direvisi mendefinisikan perkosaan secara luas, tidak hanya penetrasi alat kelamin, tetapi juga mencakup tindakan memasukkan benda ke dalam organ seksual secara paksa. Ancaman pidana untuk perkosaan adalah penjara paling lama 12 tahun.

Perlindungan terhadap anak dipertegas dalam ayat (4), di mana tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Kategori VII. Jika pelakunya adalah orang tua atau wali, hukumannya dapat ditambah sepertiga. Ketentuan ini selaras dengan semangat perlindungan anak yang komprehensif.

Ketentuan Peralihan dan Penutup

Bagian akhir undang-undang mengatur masa transisi yang krusial. Pasal 613 menegaskan bahwa pada saat undang-undang ini berlaku, seluruh ketentuan pidana dalam undang-undang lain dan Perda harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu KUHP ini.

Sebuah prinsip penting diperkenalkan dalam Pasal 613 ayat (3): untuk undang-undang administratif yang bersanksi pidana (seperti hukum lingkungan, perbankan, atau pemilu), upaya pembinaan dan sanksi administratif harus didahulukan penerapannya daripada sanksi pidana. Ini mengukuhkan asas ultimum remedium dalam penegakan hukum administratif di Indonesia.

Selain itu, Pasal 622 merinci daftar panjang undang-undang yang ketentuan pidananya dinyatakan dicabut atau diubah rujukannya, termasuk UU Darurat tahun 1951, UU ITE, UU Pornografi, hingga UU Pemberantasan Tipikor, memastikan tidak ada tumpang tindih aturan saat KUHP Baru efektif berlaku.

Implikasi Praktis bagi Masyarakat

Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 membawa dampak nyata bagi kehidupan sehari-hari masyarakat dan dunia usaha.

Bagi pelaku usaha, kepatuhan hukum (compliance) menjadi semakin vital. Risiko denda yang meningkat tajam bagi korporasi, ditambah potensi denda 10% dari keuntungan tahunan, menuntut perusahaan untuk memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah tindak pidana korporasi.

Bagi masyarakat umum, interaksi dengan peraturan daerah menjadi lebih terukur. Risiko ditahan karena pelanggaran ketertiban umum hilang, namun kepatuhan membayar denda administratif menjadi kewajiban yang harus dipenuhi. Selain itu, jaminan kebebasan berpendapat dalam koridor ilmiah memberikan ketenangan bagi akademisi dan pemuka agama dalam menjalankan aktivitasnya.

Bagi aparat penegak hukum, undang-undang ini menuntut perubahan pola pikir dari sekadar menghukum badan menjadi memulihkan keadaan melalui denda dan sanksi administratif. Fleksibilitas yang diberikan melalui penghapusan pidana minimum khusus juga menuntut integritas dan kebijaksanaan hakim yang lebih tinggi dalam memutus perkara demi keadilan.

Dengan pemahaman yang utuh mengenai aturan ini, kita semua dapat bersiap menyongsong era baru hukum pidana Indonesia yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan pada tahun 2026.

Referensi

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-2026

Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerjasama Kementerian Hukum. Reformasi Hukum Indonesia Melalui Tiga Aturan Hukum Pidana yang Baru. https://kemenkum.go.id/berita-utama/reformasi-hukum-indonesia-melalui-tiga-aturan-hukum-pidana-yang-baru 

Hendra Wahyudi. Baru Berlaku Langsung Diubah, Berikut Pasal KUHP Baru Yang Disesuaikan!. https://dandapala.com/article/detail/baru-berlaku-langsung-diubah-berikut-pasal-kuhp-baru-yang-disesuaikan