Tata Negara

Abaikan Mandat UUD 1945, Ekonomi Nasional Dinilai Dikuasai Oligarki

11 September 2026 • {"name":"Tingey Injury Law Firm","username":"tingeyinjurylawfirm"}

{"name":"Tingey Injury Law Firm","username":"tingeyinjurylawfirm"}

Arah pembangunan perekonomian nasional dinilai telah mengabaikan mandat utama yang tertuang di dalam konstitusi negara dan justru berkembang di atas fondasi dominasi kekuatan oligarki, sebagaimana dilaporkan oleh Hukumonline. Sorotan ini mengemuka sebagai bentuk keprihatinan terhadap orientasi kebijakan ekonomi nasional yang dipandang kian bergeser serta menjauh dari cita-cita luhur keadilan sosial yang semestinya ditegakkan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Sebagaimana dilaporkan oleh Hukumonline, jalannya sistem perekonomian di tanah air disoroti secara tajam karena pembentukannya dinilai tidak lagi berpegang teguh pada arahan dan amanat konstitusi. Proses pembangunan ekonomi yang sedang berjalan justru dinilai memberikan keleluasaan bagi konsolidasi kekuatan oligarki, sehingga penguasaan atas sektor-sektor strategis serta pengelolaan sumber daya penting negara cenderung berpusat pada lingkaran segelintir elit, alih-alih ditujukan untuk kemakmuran rakyat banyak.

Struktur perekonomian yang bertumpu pada segelintir kelompok kepentingan tersebut dinilai membawa dampak negatif yang signifikan, khususnya terkait semakin melebarnya jurang ketimpangan sosial dan ekonomi di tengah masyarakat. Pengabaian terhadap nilai-nilai fundamental yang termaktub di dalam konstitusi dikhawatirkan membuat perumusan kebijakan publik menjadi bias terhadap kepentingan pemodal besar semata, sehingga menepikan agenda pemerataan ekonomi serta melemahkan perlindungan terhadap hak-hak kesejahteraan masyarakat umum.

Berbagai pandangan kritis tersebut menegaskan bahwa ketergantungan tata kelola perekonomian pada pengaruh oligarki bertolak belakang dengan prinsip dasar kemandirian dan keadilan nasional. Penyelenggaraan perekonomian yang terus menjauh dari rambu-rambu konstitusi dinilai menuntut adanya evaluasi serta koreksi mendalam, agar fondasi pembangunan dapat dikembalikan pada rel yang semestinya, di mana negara hadir secara aktif untuk memastikan distribusi manfaat ekonomi dirasakan oleh segenap lapisan rakyat.

Oleh sebab itu, pengembalian haluan kebijakan ekonomi nasional agar kembali berpijak tegak pada mandat Undang-Undang Dasar 1945 dinilai sebagai langkah yang sangat mendesak demi memperbaiki masa depan bangsa. Sebagaimana digarisbawahi dalam laporan Hukumonline, upaya melepaskan cengkeraman oligarki dari urat nadi perekonomian merupakan prasyarat mutlak agar sistem ekonomi Indonesia benar-benar dapat diwujudkan sebagai wadah keadilan, kedaulatan, serta kemakmuran bersama yang berkelanjutan.

Artikel ini ditulis berdasarkan laporan dari:

{"name":"Tingey Injury Law Firm","username":"tingeyinjurylawfirm"}

Regulasi Terkait

  • Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
  • Peraturan Komisi Yudisial Nomor 9 Tahun 2013 tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi
  • Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1998 tentang Pengesahan Additional Protocol To The Constitution Of The Asian-Pacific Postal Union (Protokol Tambahan Pada Konstitusi Perhimpunan Pos Asia - Pasifik)

Berita Lainnya