Bisnis

LPS Sampaikan Catatan Kritis Program Penjaminan Polis Asuransi

11 September 2026 • {"name":"Cytonn Photography","username":"cytonn_photography"}

{"name":"Cytonn Photography","username":"cytonn_photography"}

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membeberkan empat catatan kritis terkait pelaksanaan program penjaminan polis asuransi, sebagaimana dilaporkan Hukumonline. Poin-poin tersebut mencakup evaluasi terhadap sejumlah aspek mendasar yang dinilai penting dalam pelaksanaan penjaminan polis.

Sebagaimana dilaporkan Hukumonline, LPS menyoroti isu-isu kunci yang tertuang dalam empat catatan kritis tersebut. Dua hal utama yang diutarakan secara eksplisit adalah mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan kesiapan terkait data polis asuransi. Aspek regulasi melalui penyiapan RPP menjadi salah satu sorotan agar pelaksanaan program penjaminan memiliki aturan pelaksanaan yang jelas.

Selain pembentukan regulasi dalam bentuk RPP, perhatian kritis LPS juga tertuju pada urusan data polis. Pengelolaan data polis asuransi dipandang sebagai salah satu komponen penting yang harus dipersiapkan dalam mendukung terselenggaranya program penjaminan polis tersebut.

Penyampaian empat catatan kritis dari LPS ini merangkum hal-hal yang dinilai memerlukan persiapan mendalam, mulai dari instrumen aturan seperti RPP hingga kesiapan data polis asuransi, sebagaimana dilaporkan Hukumonline.

Artikel ini ditulis berdasarkan laporan dari:

{"name":"Cytonn Photography","username":"cytonn_photography"}

Regulasi Terkait

  • Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Peserta Bukan Penerima Upah
  • Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Asuransi Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
  • Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 1988 tentang Besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja
  • Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum
  • Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik
  • Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanganan Bank Sistemik Yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

Berita Lainnya