Lingkungan

WALHI Serahkan Data 262 Korporasi Terindikasi Karhutla ke Presiden

11 September 2026 • {"name":"Emma Renly","username":"emren"}

{"name":"Emma Renly","username":"emren"}

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyerahkan data mengenai 262 korporasi yang terindikasi terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada Presiden.

Sebagaimana dilaporkan Hukumonline, penyerahan berkas tersebut menyoroti dugaan keterlibatan sektor korporasi dalam insiden karhutla di tanah air. Laporan yang disampaikan WALHI secara spesifik memuat daftar 262 badan usaha yang dinilai memiliki indikasi keterkaitan dengan peristiwa terbakarnya kawasan hutan dan lahan.

Langkah pelaporan langsung kepada kepala negara ini bertujuan untuk mendorong penanganan serius dan menyeluruh terhadap entitas bisnis yang terindikasi melakukan pembakaran atau membiarkan terjadinya karhutla di wilayah mereka. Keterlibatan ratusan korporasi tersebut menggarisbawahi perlunya pengawasan intensif serta evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas operasional korporasi di lapangan.

Menurut laporan Hukumonline, penyerahan dokumen data indikasi karhutla kepada Presiden ini menuntut adanya pertanggungjawaban korporasi atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. Dengan diserahkannya data tersebut ke otoritas eksekutif tertinggi, penindakan terhadap 262 entitas bisnis yang terindikasi karhutla diharapkan dapat diproses lebih lanjut demi mencegah berulangnya bencana serupa di masa mendatang.

Artikel ini ditulis berdasarkan laporan dari:

{"name":"Emma Renly","username":"emren"}

Regulasi Terkait

  • Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mempawah Nomor 71 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI KABUPATEN MEMPAWAH
  • Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
  • Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bintan Nomor 41 Tahun 2019 tentang SISTEM PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI KABUPATEN BINTAN
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
  • Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.15/menlhk/setjen/otl.0/1/2016 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Berita Lainnya