Bisnis

DPRD Gorontalo Setujui IPERA 7 Persen untuk Dorong PAD Tambang Rakyat

11 September 2026 • {"name":"Rafael Peier","username":"rafaelpeier"}

{"name":"Rafael Peier","username":"rafaelpeier"}

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo menyetujui penetapan persentase Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) sebesar 7 persen. Ketetapan ini ditujukan untuk menggenjot penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari aktivitas sektor pertambangan rakyat di wilayah Gorontalo.

Sebagaimana dilaporkan Hukumonline, persetujuan atas besaran IPERA tersebut menjadi langkah bersama dalam mengoptimalkan kontribusi sektor pertambangan rakyat terhadap penerimaan daerah. Melalui penarikan iuran ini, hasil pengelolaan tambang oleh masyarakat diharapkan dapat memberikan sumbangsih langsung yang terukur bagi keuangan daerah.

Menurut laporan Hukumonline, kebijakan penetapan tarif iuran sebesar 7 persen ini diharapkan mampu mendorong PAD Gorontalo secara berkelanjutan. Langkah legislasi tersebut memposisikan potensi pertambangan rakyat sebagai salah satu penopang pendapatan daerah guna memperkuat kapasitas fiskal di Gorontalo.

Artikel ini ditulis berdasarkan laporan dari:

{"name":"Rafael Peier","username":"rafaelpeier"}

Regulasi Terkait

  • Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 76 Tahun 2020 tentang Batas Waktu Penyetoran Pendapatan Asli Daerah, Kas Umum Daerah/Rekening Operasional Penerimaan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
  • Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 30 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Pedoman Batas Waktu Penyetoran Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Bagi Petugas Pemungut, Bendahara Penerima Dan Bendahara Penerima Pembantu
  • Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Dalam Pemungutan Pendapatan Asli Daerah Kepada Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
  • Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pertambangan Rakyat
  • Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat Berkelanjutan Dan Berwawasan Lingkungan
  • Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah No.5 Tahun 2010 tentang Pertambangan Rakyat, No.8 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara Daerah dan No.2 Tahun 2015 tentang Areal Konservasi Daerah

Berita Lainnya