Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo menyetujui penetapan persentase Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) sebesar 7 persen. Ketetapan ini ditujukan untuk menggenjot penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari aktivitas sektor pertambangan rakyat di wilayah Gorontalo.
Sebagaimana dilaporkan Hukumonline, persetujuan atas besaran IPERA tersebut menjadi langkah bersama dalam mengoptimalkan kontribusi sektor pertambangan rakyat terhadap penerimaan daerah. Melalui penarikan iuran ini, hasil pengelolaan tambang oleh masyarakat diharapkan dapat memberikan sumbangsih langsung yang terukur bagi keuangan daerah.
Menurut laporan Hukumonline, kebijakan penetapan tarif iuran sebesar 7 persen ini diharapkan mampu mendorong PAD Gorontalo secara berkelanjutan. Langkah legislasi tersebut memposisikan potensi pertambangan rakyat sebagai salah satu penopang pendapatan daerah guna memperkuat kapasitas fiskal di Gorontalo.