Bisnis

Gagasan Business Decision Review untuk Keputusan Bisnis BUMN

11 September 2026 • {"name":"Ninthgrid","username":"ninthgrid_"}

{"name":"Ninthgrid","username":"ninthgrid_"}

Gagasan mengenai pembentukan mekanisme Business Decision Review saat ini tengah didorong sebagai sarana penilaian awal yang penting sebelum suatu keputusan bisnis di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diproses lebih lanjut ke ranah pidana, sebagaimana dilaporkan Hukumonline. Kehadiran mekanisme penelaahan tersebut diharapkan dapat menjadi batas pemisah yang adil dan jelas antara risiko komersial korporasi dan pertanggungjawaban hukum pidana.

Wacana tersebut mengemuka untuk menjawab kekhawatiran terkait pengelolaan BUMN yang kerap dihadapkan pada dinamika pasar yang tidak menentu. Melalui mekanisme peninjauan keputusan bisnis, setiap kebijakan korporasi yang berujung pada kerugian tidak langsung ditarik ke proses penegakan hukum pidana. Penelaahan secara mendalam diperlukan guna memverifikasi apakah tindakan jajaran direksi telah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan komersial yang matang, prinsip kehati-hatian, serta iktikad baik dalam mengelola aset negara.

Lebih lanjut, keberadaan proses Business Decision Review ini difungsikan sebagai instrumen penyaring yang objektif untuk membedakan secara tegas antara kerugian bisnis murni dan adanya perbuatan melawan hukum. Karakteristik BUMN sebagai entitas bisnis menuntut fleksibilitas dalam menghadapi persaingan dan risiko investasi. Oleh karena itu, mekanisme peninjauan ini diharapkan mampu menilai konteks situasional saat keputusan diambil, sehingga kegagalan dalam pencapaian target bisnis tidak serta-merta disamakan dengan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Langkah penyaringan semacam ini dipandang sangat esensial guna memberikan kepastian hukum bagi para pengelola badan usaha milik negara dalam menjalankan operasional perusahaan. Dengan adanya kepastian bahwa keputusan bisnis akan dinilai melalui koridor korporasi terlebih dahulu, jajaran manajemen BUMN tidak akan ragu dalam mengambil keputusan strategis dan mengembangkan potensi usaha. Penguatan mekanisme penelaahan ini pada akhirnya ditujukan untuk menjaga tata kelola perusahaan yang sehat tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas di sektor publik.

Artikel ini ditulis berdasarkan laporan dari:

{"name":"Ninthgrid","username":"ninthgrid_"}

Regulasi Terkait

  • Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara
  • SEOJK tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

Berita Lainnya