Tata Negara

Aturan Kuasa Pajak dalam UU HPP Digugat ke Mahkamah Konstitusi

11 September 2026 • {"name":"Tingey Injury Law Firm","username":"tingeyinjurylawfirm"}

{"name":"Tingey Injury Law Firm","username":"tingeyinjurylawfirm"}

Ketentuan mengenai kuasa pajak dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diajukan untuk diuji materi ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan uji konstitusionalitas tersebut ditempuh lantaran aturan tersebut dinilai membatasi hak para wajib pajak, sebagaimana dilaporkan Hukumonline.

Menurut laporan Hukumonline, pengujian terhadap regulasi kuasa pajak dalam UU HPP ini difokuskan pada persoalan pembatasan hak yang dialami wajib pajak. Aturan yang berlaku dipandang memberikan batasan tersendiri terhadap keleluasaan wajib pajak dalam menunjuk perwakilan atau kuasa guna menangani urusan perpajakan mereka.

Langkah permohonan ke Mahkamah Konstitusi ini diambil agar lembaga peradilan tersebut memeriksa dan menilai ketentuan kuasa pajak yang dipersoalkan. Proses pengujian ini bertujuan untuk menguji keselarasan norma dalam aturan perpajakan tersebut terhadap perlindungan hak bagi para wajib pajak.

Artikel ini ditulis berdasarkan laporan dari:

{"name":"Tingey Injury Law Firm","username":"tingeyinjurylawfirm"}

Regulasi Terkait

  • Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
  • Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang

Berita Lainnya