Pidana

Cegah Korupsi Kedua, Akademisi Minta Penindakan dan Pengelolaan Aset Dipisah

11 September 2026 • {"name":"Tingey Injury Law Firm","username":"tingeyinjurylawfirm"}

{"name":"Tingey Injury Law Firm","username":"tingeyinjurylawfirm"}

Kalangan akademisi mengusulkan agar kewenangan penindakan hukum dipisahkan secara tegas dari fungsi pengelolaan aset, sebagaimana dilaporkan Hukumonline. Desakan tersebut disuarakan sebagai upaya preventif untuk meminimalkan potensi terjadinya fenomena korupsi kedua dalam penanganan perkara tindak pidana.

Menurut laporan Hukumonline, kekhawatiran terhadap munculnya korupsi kedua menjadi dasar utama atas usulan tersebut. Pemisahan kedua fungsi ini dipandang penting guna mengantisipasi celah penyalahgunaan maupun penurunan nilai pada aset-aset yang telah disita atau dirampas oleh aparat penegak hukum.

Dengan adanya pembagian peran yang independen, lembaga yang menjalankan fungsi penindakan diharapkan dapat sepenuhnya berfokus pada proses penegakan hukum perkara korupsi. Di sisi lain, tata kelola dan pemeliharaan aset sitaan dapat ditangani secara akuntabel dan profesional oleh unit atau pihak yang terpisah guna mencegah benturan kepentingan.

Artikel ini ditulis berdasarkan laporan dari:

{"name":"Tingey Injury Law Firm","username":"tingeyinjurylawfirm"}

Regulasi Terkait

  • Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 40 Tahun 2020 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
  • Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2023 tentang Sistem Pengaduan Pelanggaran (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali
  • Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2014 tentang AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI (AD-PPK) KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2014

Berita Lainnya