Lingkungan

Penanganan Karhutla Dinilai Perlu Mengusut Keterlibatan Korporasi

11 September 2026 • {"name":"Emma Renly","username":"emren"}

{"name":"Emma Renly","username":"emren"}

Penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan dinilai tidak cukup apabila aparat penegak hukum hanya menyasar dan menjerat para pelaku yang tertangkap tangan di lapangan. Sebagaimana dilaporkan Hukumonline, proses penanganan hukum semestinya melangkah lebih jauh dengan mengusut entitas korporasi yang berada di balik peristiwa pembakaran hutan dan lahan tersebut.

Fokus penindakan yang selama ini kerap berhenti pada individu pekerja atau eksekutor lapangan dianggap belum memberikan rasa keadilan serta belum menyentuh akar permasalahan karhutla. Penjeratan terhadap buruh atau warga yang melakukan pembakaran fisik di area perkebunan atau konsesi dinilai tidak sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Oleh karena itu, pengusutan terhadap aktor korporasi yang memiliki kendali atau kepentingan atas lahan tersebut menjadi agenda yang mendesak untuk dituntaskan.

Sebagaimana ditekankan dalam laporan Hukumonline, upaya penegakan hukum harus mampu mengidentifikasi keterlibatan korporasi dalam praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Korporasi yang diduga memanfaatkan pembakaran lahan demi efisiensi biaya pembukaan area konsesi perlu dimintai pertanggungjawaban hukum yang setimpal. Tanpa menyentuh pihak korporasi, penegakan hukum dinilai hanya menempatkan para pekerja lapangan sebagai pihak yang menanggung seluruh konsekuensi pidana, sementara pihak pengambil keputusan terbebas dari jerat hukum.

Selain itu, pembuktian keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla dipandang sangat penting untuk memutus mata rantai pembakaran hutan yang terus berulang. Penegak hukum didorong untuk menelusuri hubungan instruksi, pembiayaan, serta keuntungan yang diperoleh korporasi dari tindakan pembakaran tersebut. Dengan membongkar peran korporasi di balik pembakaran, proses hukum diharapkan dapat memberikan efek jera yang nyata, bukan sekadar memberikan sanksi kepada pelaku operasional di tingkat bawah.

Artikel ini ditulis berdasarkan laporan dari:

{"name":"Emma Renly","username":"emren"}

Regulasi Terkait

  • Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah
  • Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan
  • Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mempawah Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Mempawah
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/menlhk/setjen/kum.1/4/2017 Tahun 2017 Tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Berita Lainnya