Kalangan akademisi mengusulkan agar perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi yang sudah berlaku, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagaimana dilaporkan Hukumonline.
Dalam usulannya, akademisi menekankan pentingnya menjaga batas pembeda yang tegas antara instrumen perampasan aset yang sedang dirancang dengan mekanisme penegakan hukum yang telah diatur di dalam KUHP dan KUHAP. Harmonisasi ini dinilai sangat penting untuk menghindari duplikasi norma maupun konflik hukum dalam sistem peradilan pidana nasional.
Sebagai jalan keluar dari potensi tumpang tindih tersebut, kalangan akademisi menyarankan agar regulasi perampasan aset diarahkan secara khusus untuk menyasar aset nonpidana. Pendekatan ini menitikberatkan tindakan hukum secara langsung terhadap aset yang bersangkutan, bukan berfokus semata-mata pada pertanggungjawaban pidana individu pelakunya.
Pengaturan yang berorientasi pada penyitaan dan perampasan aset nonpidana diharapkan dapat mengisi ruang kosong hukum yang belum terjangkau secara optimal oleh sistem peradilan pidana konvensional. Dengan pemisahan ruang lingkup yang jelas dari KUHP dan KUHAP, regulasi perampasan aset diharapkan mampu memperkuat efektivitas pemulihan aset negara tanpa mengganggu tata kelola penegakan hukum pidana yang telah mapan.