Pidana

Kejagung Tahan Tiga Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel PT CNI

25 September 2026 · Justisio Editorial Team

Kejagung Tahan Tiga Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel PT CNI

Photo by Dominik Vanyi on Unsplash

Kejaksaan Agung menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017 hingga 2020. Penetapan status hukum tersebut menyasar korporasi PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) serta empat orang individu, dengan satu tersangka lainnya masih belum memenuhi panggilan penyidik.

Ketiga individu yang resmi ditahan pada Jumat (25/9/2026) tersebut adalah BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018, MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017-2019, serta NRH dari pihak swasta yang menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, penetapan para tersangka ini diputuskan setelah penyidik meminta keterangan dari sekitar 116 orang saksi dan tiga orang ahli. Tersangka BS dan MHI menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari hingga 14 Oktober 2026.

Mengenai duduk perkara, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar menerangkan bahwa pihak PT CNI diduga bekerja sama dengan pihak penyelenggara negara guna mengatur dokumen hasil pengujian kadar nikel. Rekayasa pengujian dibuat sedemikian rupa sehingga kadar nikel tercatat di bawah 1,7 persen agar dapat diekspor, berlawanan dengan ketentuan yang seharusnya berada di atas 1,7 persen. Selain itu, kendati memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi dan rekomendasi ekspor, PT CNI diketahui belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) selama kurun 2017 hingga 2019.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik ekspor menggunakan dokumen yang tidak sah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp401.653.737.469,69. PT CNI diketahui sempat menyerahkan dana sebesar Rp401 miliar yang kini telah disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya di Bank Mandiri, namun langkah hukum tetap diteruskan penyidik hingga tahapan penahanan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga mengenakan sangkaan alternatif berupa Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berita Lainnya