Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kematian Presenter TVRI Papua Barat
27 September 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by JOSHUA COLEMAN on Unsplash
Kepolisian Daerah Papua Barat menetapkan dua orang pria berinisial D dan P sebagai tersangka dalam perkara kematian presenter TVRI Papua Barat, Yanto Indorway. Penetapan status hukum tersebut diputuskan seusai penyidik memperoleh kecukupan minimal dua alat bukti yang sah melalui proses gelar perkara.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Trihadi Kuncahyo menyampaikan bahwa gelar perkara dilangsungkan pada Jumat (25/9). Prosedur ini mengacu pada laporan polisi bernomor LP/A/1/VII/2026/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat tertanggal 27 Juli 2026. Berdasarkan pemaparan hasil penyidikan, kepolisian menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana yang mengarah pada keterlibatan kedua pria tersebut atas tewasnya korban.
Sebelum penetapan tersangka diumumkan, korban awalnya sempat dilaporkan hilang pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 11.05 WIT di kawasan Pegunungan Arfak akibat terseret arus Sungai Memti. Upaya pencarian secara intensif kemudian digencarkan selama sembilan hari oleh tim gabungan yang terdiri atas unsur TNI, Polri, Basarnas, sukarelawan, warga setempat, dan pihak keluarga, hingga jenazah korban akhirnya berhasil dievakuasi pada Senin (27/7).
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas peristiwa ini secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait. Masyarakat juga diimbau untuk menahan diri dari spekulasi liar dan mempercayakan penanganan seluruh proses penegakan hukum kepada penyidik kepolisian.
Dalam proses hukum yang sedang berjalan, penyidik menyangkakan dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa orang lain. Jeratan hukum tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berita Lainnya
- Bupati Gowa Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan dan Pencucian Uang
- Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM dan PT CNI Tersangka Korupsi Nikel
- Kejagung Tahan Tiga Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel PT CNI
- Polda Sulsel Periksa Bupati Gowa Terkait Dugaan Korupsi Seragam Sekolah
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Anggota BPK Bobby Rizaldi Kasus Muara Enim