Pidana

Habiburokhman Ditunjuk sebagai Ketua Panja RUU Perampasan Aset

26 October 2026 · Justisio Editorial Team

Habiburokhman Ditunjuk sebagai Ketua Panja RUU Perampasan Aset

Photo by Zoshua Colah on Unsplash

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Penunjukan ini disepakati oleh pimpinan DPR RI bersama kepala kelompok fraksi (kapoksi). Keputusan tersebut diumumkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (26/10/2026).

Habiburokhman menyatakan bahwa rapat antara pimpinan dan para kapoksi telah menyepakati dirinya sebagai Ketua Panja dan anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja. Penunjukan ini dilakukan pada masa reses DPR RI. Selain itu, Komisi III DPR sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang awalnya direncanakan pada masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini.

Pemajuan jadwal ini bertujuan untuk memastikan pengesahan RUU Perampasan Aset dapat dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026. Dalam RDPU kali ini, terdapat 20 elemen masyarakat yang hadir, terdiri dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan para cendekiawan. Komisi III juga menerima masukan dari masyarakat secara tertulis yang dapat disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI.

Habiburokhman menyebutkan bahwa RDPU tersebut diadakan bersama Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI) dan sejumlah dosen serta advokat. Sebelumnya, DPR RI berjanji akan mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang maksimal pada 15 Desember 2026. Janji ini disampaikan bertepatan dengan aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menuntut pengesahan aturan tersebut di depan Gedung DPR, Jakarta. Sebagai bentuk komitmen, pimpinan DPR meneken surat perjanjian siap mundur dari jabatan dan sebagai anggota dewan jika kesepakatan tidak terealisasi.

RUU Perampasan Aset sempat mengalami polemik. Sejumlah koalisi masyarakat meminta DPR dan pemerintah untuk membuka draf dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU tersebut. Koalisi sipil mengidentifikasi tiga poin substansi yang menjadi persoalan, yaitu dugaan DPR menghapus norma terkait peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment), mempersempit ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan atau non-conviction based (NCB), dan membiarkan kelembagaan pengelola aset menggantung tanpa penanggung jawab yang jelas. Selain itu, Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center Yerikho Alfredo Manurung mengusulkan tindak pidana judi online masuk dalam daftar tindak pidana yang bisa disasar dalam RUU ini. Komisi III DPR RI mengungkapkan daftar 13 jenis tindak pidana yang diatur, antara lain tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Selanjutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus bergulir dengan melibatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Komisi III DPR berkomitmen untuk menyelesaikan pengesahan RUU ini sesuai dengan target yang telah ditetapkan, yaitu paling lambat 15 Desember 2026.

Berita Lainnya