Pidana

KPK Akan Panggil Ulang Suami Bupati Pekalongan Usai Geledah Rumah dan Sita BMW Listrik

27 October 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Akan Panggil Ulang Suami Bupati Pekalongan Usai Geledah Rumah dan Sita BMW Listrik

Photo by Rico Reynaldi on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemanggilan ulang ini dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah Ashraff di Semarang, Jawa Tengah, dan menyita satu unit mobil BMW listrik.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil Ashraff Abu pada Kamis (22/10). Namun, Ashraff tidak hadir dengan alasan memiliki agenda kegiatan di DPR RI. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik akan segera melakukan penjadwalan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Penggeledahan rumah Ashraff dilakukan pada Jumat (23/10) di daerah Semarang, Jawa Tengah. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat, yaitu mobil BMW listrik. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penguatan bukti dugaan TPPU yang tengah diusut.

Ashraff Abu diketahui merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029 dari Fraksi Golkar, terpilih dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah X yang meliputi Kabupaten Pemalang, Batang, serta Kabupaten dan Kota Pekalongan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia saat ini duduk di Komisi XIII DPR RI yang membidangi Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia.

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq pada Oktober 2026. Penyidik kini mengusut dugaan TPPU dari perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Budi Prasetyo menyampaikan bahwa belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan perkara ini.

Sementara itu, Fadia Arafiq saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam sidang penuntutan, jaksa penuntut umum menuntut Fadia dengan hukuman penjara lima tahun serta uang pengganti sebesar Rp2,69 miliar. Fadia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan, serta diduga terlibat dalam pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya yang memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya.

Selanjutnya, penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ashraff Abu. Dalam pemeriksaan nanti, penyidik akan mendalami dugaan TPPU serta mengonfirmasi temuan barang bukti yang disita saat penggeledahan. Budi Prasetyo menambahkan bahwa pengembangan perkara ini akan fokus pada penelusuran aliran uang dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.

Berita Lainnya