KPK Panggil Bupati Sorong Selatan Jadi Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
27 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by David Kristianto on Unsplash
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Pemeriksaan terhadap Petronela Krenak dijadwalkan pada Selasa (27/10/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Petronela Krenak dipanggil sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2025-2026. Budi tidak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada Bupati Sorong Selatan tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama, Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang. Kedua, Mohamad Haris selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati. Ketiga, Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta. Keempat, Iptu Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris. Total uang yang dikumpulkan sebesar Rp1,98 miliar. Uang yang terkumpul itu salah satunya diberikan kepada Lilik, yang merupakan ayah dari Setya Budi. Lilik mengaku bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di KPK.
Anom dan Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara Lilik dan Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.
KPK sebelumnya juga memanggil Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi atau Jaro Ade, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pemanggilan tersebut terkait dugaan pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah, serta pengadaan barang dan jasa. Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik melanjutkan pemeriksaan kepada sejumlah saksi pada hari yang sama.
Selanjutnya, proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. KPK belum menyampaikan jadwal persidangan atau pengembangan perkara lebih lanjut. Publik masih menunggu perkembangan dari penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berita Lainnya
- KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Korupsi Dana Siap Pakai Bencana
- Polisi Lacak GPS dan Amankan Motor Curian Warga Jelambar Jakarta Barat
- KPK Akan Panggil Ulang Suami Bupati Pekalongan Usai Geledah Rumah dan Sita BMW Listrik
- Pakar Hukum dan JAMAK Sepakat Illicit Enrichment Tak Perlu Masuk RUU Perampasan Aset
- WN Taiwan Tersangka Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Tiba di Bareskrim