Pidana

WN Taiwan Tersangka Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Tiba di Bareskrim

27 October 2026 · Justisio Editorial Team

WN Taiwan Tersangka Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Tiba di Bareskrim

Photo by Wahyu Maulana on Unsplash

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membawa seorang warga negara Taiwan berinisial YCY ke gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (26/10/2026). YCY merupakan tersangka dalam kasus penyelundupan 1,16 ton narkotika jenis ketamin yang diangkut menggunakan kapal tanker MT Global.

Tersangka tiba di lokasi sekira pukul 18.56 WIB dengan kondisi kedua tangan terborgol, mengenakan baju tahanan berwarna oranye, serta wajah yang tertutup masker saat digiring petugas masuk ke dalam gedung. Bersamaan dengan kedatangan tersangka, satu unit mobil boks berukuran besar tiba di pelataran Bareskrim yang membawa barang bukti 1,16 ton ketamin yang telah dikemas ke dalam sejumlah plastik berlogo Bareskrim Polri. Sejumlah petugas kepolisian langsung menurunkan barang bukti tersebut satu per satu untuk diamankan ke dalam gedung.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan intelijen terhadap pergerakan anomali kapal MT Global 168 di Selat Malaka sejak Agustus 2026. Kapal tersebut bergerak dari tempat docking di Pasir Gudang Johor Malaysia menuju Port Klang untuk mengisi air dan BBM, kemudian melanjutkan pelayaran menuju Laut Andaman untuk melakukan ship-to-ship guna menerima muatan ketamin. Kapal MT Global 168 akhirnya dicegat di perairan barat Indonesia, tepatnya di wilayah batas Laut Andaman Selatan yang berbatasan dengan Sumatra.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai awalnya mengamankan delapan orang di atas kapal yang terdiri dari tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara Taiwan berinisial YCY. "Dia itu manajer kapal, dia pengendali barang tersebut, dia yang mengarahkan kapal ini dibawa ke mana," kata Cahyo.

Dari hasil penyidikan lebih lanjut, hanya YCY yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tujuh orang lainnya yang merupakan WNI disebutkan tidak mengetahui adanya muatan narkoba karena tujuan mereka sesuai permintaan agen yang merekrutnya adalah mengangkut minyak. "Sehingga kita tidak bisa menemukan mens rea kepada 7 orang itu," ungkap Cahyo. Mengenai pemilik utama dari 1,16 ton ketamin tersebut, Cahyo menyebut pihaknya masih terus melakukan penelusuran.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah mengungkap kasus kapal MT Global 168 yang menyelundupkan sekitar 1 ton narkotika jenis ketamin di Belawan, Sumatera Utara. Suyudi menjelaskan modus para penyelundup yang melakukan transaksi di atas laut dengan sistem ship-to-ship atau kapal ke kapal. Kapal pembawa barang dan kapal penerima melakukan transaksi di laut Andaman atau Selat Malaka, dan ketika barang habis kemudian diisi lagi.

Saat ini, tersangka YCY beserta seluruh barang bukti telah tiba di Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri pemilik utama dari muatan ketamin tersebut. YCY diduga kuat merupakan orang yang benar-benar melekat terhadap barang haram tersebut saat berada di dalam kapal.

Berita Lainnya