Pidana

KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Korupsi Dana Siap Pakai Bencana

27 October 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Korupsi Dana Siap Pakai Bencana

Photo by Afif Ramdhasuma on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan. Rustian diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (27/10/2026).

Rustian sebelumnya sempat diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pertengahan Oktober 2026. Namun, setelah dibawa ke markas KPK dan dimintai keterangan, Rustian kemudian dilepaskan karena masih berstatus saksi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rustian hari ini.

Selain Rustian, KPK juga memeriksa tujuh saksi lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah Tenaga Ahli BNPB Denny Herman, Purnawirawan TNI yang juga Tenaga Ahli BNPB Agus Marsanto dan Jahidin Cilo, Kepala Biro Perencanaan BNPB Andria Yuferryzal, Kepala Biro SDM BNPB Yahya Djunaid, Kepala Biro Keuangan BNPB Pambudi Sutoyo Jati, serta seorang ASN di BNPB Firman Hairu. Rustian tiba di lokasi pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB dengan didampingi tim pengacaranya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menjelaskan alasan tidak menahan Rustian usai OTT. Menurutnya, hingga hasil ekspose terakhir, belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama. Oleh karena itu, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Kelima tersangka tersebut adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan dan Richard Erlangga; serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.

KPK membagi kasus ini dalam dua klaster. Pada klaster pertama, Bima Setiawan yang merupakan adik dari mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai. Pada klaster kedua, KPK menduga adanya suap yang diberikan pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan dana siap pakai bencana. Para tersangka diduga menerima suap sebesar Rp4,8 miliar, emas 325 gram, serta uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB. Dalam kurun waktu 2024 hingga 2026, total pengadaan di lingkungan BNPB mencapai Rp148 miliar yang bersumber dari dana siap pakai atau dana darurat penanganan bencana. Pengadaan tersebut mencakup penanganan kebakaran hutan dan lahan di Papua dan Kalimantan, banjir di Sumatera dan Aceh pada November 2025, hingga gempa di Nusa Tenggara Timur. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap dalam proses penggunaan DSP tersebut.

KPK masih akan terus mengembangkan penyidikan perkara ini. Pemeriksaan terhadap Rustian dan para saksi lainnya merupakan bagian dari proses lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB. Belum diketahui apakah akan ada tersangka baru atau perkembangan lain dalam kasus ini.

Berita Lainnya