Pidana

Pakar Hukum dan JAMAK Sepakat Illicit Enrichment Tak Perlu Masuk RUU Perampasan Aset

27 October 2026 · Justisio Editorial Team

Pakar Hukum dan JAMAK Sepakat Illicit Enrichment Tak Perlu Masuk RUU Perampasan Aset

Photo by Nico Ruge on Unsplash

Pakar hukum pidana dan Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK) menyampaikan pandangan agar ketentuan mengenai kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment tidak dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pandangan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR yang digelar pada akhir Oktober 2026. RUU Perampasan Aset sendiri tengah digodok oleh Komisi III DPR dan diharapkan mampu menelusuri aset serta harta kekayaan hasil tindak pidana.

Pakar hukum pidana, Prof Said Karim, dalam rapat tersebut pada Senin (26/10/2026) menyatakan dengan tegas bahwa illicit enrichment tidak perlu diatur dalam RUU Perampasan Aset. Ia memaparkan setidaknya tujuh alasan. Pertama, illicit enrichment merupakan bagian dari hukum pidana materil, sedangkan RUU Perampasan Aset mengatur hukum acara pidana, sehingga mencampur keduanya dalam satu undang-undang dinilai tidak tepat. Kedua, diperlukan kehati-hatian dalam menyusun RUU karena akan berdampak besar pada implementasinya, dan harus dipastikan aparat penegak hukum bertindak profesional.

Ketiga, tanpa kecermatan, Prof Said khawatir RUU Perampasan Aset justru melahirkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu. Keempat, ruang lingkup tindak pidana dalam RUU tidak boleh terlalu luas karena berpotensi menimbulkan ketidakjelasan yang mempengaruhi keadilan dan prosedur hukum. Sementara itu, perwakilan JAMAK, Yupen, dalam rapat pada Selasa (27/10/2026) menilai konsep illicit enrichment dapat menjadi jalan pintas bagi aparat penegak hukum sehingga tidak perlu lagi melalui proses pembuktian yang semestinya.

Yupen juga menyoroti persoalan subjek yang akan disasar, apakah hanya pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bisa meluas ke pihak lain. Ia menegaskan bahwa ketidakwajaran kekayaan seseorang belum tentu berasal dari tindak pidana, dan negara tidak boleh serta-merta berprasangka buruk bahwa setiap pejabat yang bertambah kekayaannya pasti dari hasil kejahatan. Meski demikian, JAMAK menegaskan tetap mendukung pemberantasan korupsi, namun tidak setuju dengan dimasukkannya illicit enrichment dalam RUU Perampasan Aset.

Saat ini, RUU Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan di Komisi III DPR. Rapat dengar pendapat umum digelar untuk menyerap masukan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan organisasi masyarakat. Beberapa pendekatan dalam konsep perampasan atau pemulihan aset yang dibahas salah satunya menyasar peningkatan harta secara tidak wajar dari pejabat atau aparatur negara atau dikenal dengan istilah illicit enrichment.

Ke depannya, Komisi III DPR akan terus menggodok RUU Perampasan Aset dengan mempertimbangkan berbagai masukan yang telah disampaikan dalam RDPU. Keputusan akhir mengenai akan atau tidaknya illicit enrichment dimasukkan dalam RUU tersebut masih menunggu proses pembahasan lebih lanjut di tingkat legislatif.

Berita Lainnya