Bareskrim Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Tiga PMA Asing
29 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Ryan Chondro on Unsplash
Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Penetapan ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Kalimantan Barat pada Kamis (29/10). Berdasarkan informasi yang dihimpun, total luas lahan terbakar yang disebabkan oleh 20 tersangka korporasi mencapai 29.168,78 hektare. Bareskrim telah membuat 104 laporan polisi terkait karhutla tersebut.
Tiga perusahaan PMA yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT HKI (PMA Singapura) dengan luas lahan terbakar 987 hektare, PT AI (PMA Singapura) dengan luas lahan terbakar 421 hektare, dan PT RKA (PMA Malaysia) dengan luas lahan terbakar 2.157 hektare. Selain itu, ada PT API (PMA Korea Selatan) dengan luas lahan terbakar 351 hektare. Dibandingkan dengan Malaysia dan Korea Selatan, jumlah perusahaan asal Singapura yang terlibat paling banyak.
Selain keempat perusahaan asing tersebut, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri. Daftar perusahaan dalam negeri itu meliputi PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.
Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses penyidikan yang tengah dilakukan. "Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi, antara lain baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan," tutur dia.
Terhadap para tersangka korporasi dikenakan Pasal 98 ayat (1), (2), (3); Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3); serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling rendah 3 tahun hingga paling tinggi 5 tahun, serta denda paling rendah Rp3 miliar hingga paling tinggi Rp15 miliar.
Ke depannya, Bareskrim akan terus melakukan penyidikan dan memungkinkan penetapan tersangka korporasi baru. Sebagaimana disampaikan oleh Kabareskrim, proses ini masih berjalan dan jumlah tersangka dapat bertambah seiring hasil penyelidikan yang dilakukan.
Berita Lainnya
- Polres Bogor Tangkap Pelaku Pembacokan Suporter Bola Hingga Tewas
- Polri Tetapkan 245 Orang Tersangka Karhutla, Terbanyak di Kalbar dan Riau
- Polisi Gerebek Kampung Berland di Jakarta Timur, 8 Orang Diamankan
- KPK Geledah Dinas PUPR Klaten, Sita Dokumen dan Uang Tunai
- TikToker di Medan Ditangkap karena Diduga Hina Yesus Saat Siaran Langsung