Pidana

KPK Geledah Dinas PUPR Klaten, Sita Dokumen dan Uang Tunai

29 October 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Geledah Dinas PUPR Klaten, Sita Dokumen dan Uang Tunai

Photo by Cheung Yin on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Klaten pada Rabu (28/10/2026). Penggeledahan ini merupakan lanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai upaya pendalaman terkait dugaan korupsi klaster pemberian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. "Pendalaman yang dibutuhkan salah satunya untuk menelusuri berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan di Klaten karena memang ada dugaan pemberian yang dilakukan oleh pihak swasta kepada bupati," ungkap Budi.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan beberapa dokumen yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta barang bukti elektronik. Barang bukti elektronik tersebut akan dilakukan ekstraksi dan analisis terhadap setiap informasi yang ada di dalamnya. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai, namun nominalnya masih dalam proses hitung.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten periode 2025–2026. Ketiganya adalah Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) selaku Bupati Klaten, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU) selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

KPK menjelaskan terdapat lima klaster dugaan korupsi dalam perkara ini. Klaster pertama terkait pemberian uang untuk laporan keuangan Tahun Anggaran 2025, kedua penerimaan uang terkait pengadaan barang dan jasa, ketiga penerimaan uang terkait tambang galian C, keempat penerimaan rutin lainnya terkait BLUD, BUMD dan OPD, serta kelima penerimaan uang pungut. Hamenang disangkakan sebagai pihak penerima dugaan suap, pemotongan upah pungut, penerimaan terkait pertambangan galian C, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025. Dalam pemeriksaan itu ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp 5 miliar. Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten Agus Suprapto kemudian menemui pihak BPK Perwakilan Jateng di Semarang untuk membahas rencana penghapusan temuan tersebut. Dalam pertemuan lanjutan pada Mei 2026, Ahmad Luthfi meminta dukungan Rp 600 juta, namun terjadi negosiasi hingga disepakati Rp 400 juta.

Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 16 Oktober 2026. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama hingga 4 November 2026. Saat ini penyidik masih melanjutkan pendalaman perkara, termasuk menghitung nominal uang tunai yang disita dari penggeledahan di Dinas PUPR Kabupaten Klaten. KPK belum dapat menyampaikan nominal tersebut karena masih dalam proses perhitungan.

Berita Lainnya