TikToker di Medan Ditangkap karena Diduga Hina Yesus Saat Siaran Langsung
29 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Mufid Majnun on Unsplash
Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang konten kreator bernama Ritman Marbun karena diduga melakukan penistaan agama. Penangkapan ini terkait dengan ujaran yang diduga menghina Yesus yang dilontarkan saat ia melakukan siaran langsung di TikTok.
Ritman Marbun diamankan oleh tim Ditressiber Polda Sumut pada Senin malam, 26 Oktober 2026. Penangkapan dilakukan di rumahnya yang berada di Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Aksi Ritman tersebut viral di media sosial setelah ia diduga melontarkan kata-kata tidak pantas yang ditujukan kepada Yesus Kristus selama siaran langsung.
Dalam siaran langsungnya, Ritman disebut menantang para penonton untuk melaporkan ucapannya kepada pihak berwenang. Ia mengaku tidak takut masuk penjara. "Sudah pengin masuk penjara aku. Sudah capek aku hidup. Laporkanlah aku," ujar Ritman dalam siaran tersebut, sebagaimana disampaikan oleh sumber.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan bahwa pemilik akun tersebut telah diamankan. "Memposting salah satu, dia mengatakan bahwa ya, inisial yang kurang layak ya, kurang-kurang pas disebutkan (penista agama). Saat ini, yang di daerah Sumatera Utara, saat ini sudah kita amankan," kata Ferry. Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Wahyu Wicaksono, mengungkapkan bahwa saat diperiksa, tersangka mengakui mengucapkan kata-kata tak pantas. Wahyu menyebut Ritman melakukan hal tersebut karena kecewa dengan kondisi ekonominya, karena aktivitas pembuatan konten miliknya sudah tidak eksis lagi seperti dulu.
Saat ini, Ritman Marbun telah ditahan dan diproses di Direktorat Siber Polda Sumatera Utara. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kombes Ferry Walintukan mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak terprovokasi oleh isu yang beredar di media sosial. Ia memastikan kasus tersebut sedang ditangani secara profesional dan transparan oleh pihak kepolisian.
Proses hukum terhadap Ritman Marbun masih berlanjut di Polda Sumatera Utara. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai jadwal persidangan atau perkembangan hukum selanjutnya dari kasus ini.
Berita Lainnya
- KPK Geledah Dinas PUPR Klaten, Sita Dokumen dan Uang Tunai
- KPK Sita Dokumen dan BBE di Kantor Djarum dan Bea Cukai Kudus
- KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus dalam Pengembangan Kasus Korupsi
- Jokowi Dipastikan Hadir sebagai Saksi di Sidang Roy Suryo Pekan Depan
- 19 Orang Ditangkap Terkait Tawuran Maut di Kebon Jeruk, Satu Pelaku Masih Diburu