Pidana

Polres Bogor Tangkap Pelaku Pembacokan Suporter Bola Hingga Tewas

29 October 2026 · Justisio Editorial Team

Polres Bogor Tangkap Pelaku Pembacokan Suporter Bola Hingga Tewas

Photo by Tuhibagus Syarif on Unsplash

Polres Bogor telah menangkap dan menetapkan MR sebagai tersangka dalam kasus pembacokan yang menewaskan seorang suporter sepak bola berinisial ARK. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Jawa Barat. Pelaku kini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban melintas di lokasi setelah selesai menonton pertandingan sepak bola. Pelaku yang melihat korban langsung melakukan tindakan kekerasan. Akibat serangan tersebut, ARK yang berusia 16 tahun meninggal dunia. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan MR.

Kapolres Bogor, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menyampaikan bahwa MR merupakan pelaku utama dalam pembacokan tersebut. Barang bukti berupa satu buah celurit telah diamankan oleh penyidik. Pelaku ditampilkan ke publik saat konferensi pers di Mapolres Bogor, dengan mengenakan baju tahanan dan tangan terborgol.

Dalam keterangannya, Kapolres Arfan menyebutkan bahwa tersangka MR berusia 29 tahun dan beralamat di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Ia menegaskan bahwa pelaku bukanlah suporter dari salah satu klub sepak bola. "Yang pasti proses penyidikan terkait penanganan perkara tetap kita lanjutkan," ujar Arfan.

Saat ini, penyidik Polres Bogor masih mendalami motif di balik aksi pembacokan tersebut. "Masih kita dalami motifnya, nanti kita sampaikan," kata Kapolres. Hasil gelar perkara menguatkan dugaan bahwa MR melakukan tindak pidana kekerasan terhadap remaja yang mengakibatkan kematian. Penyidik juga telah memeriksa dua teman korban dan seorang saksi lain berinisial D, yang diketahui sebagai pengawas atau pegawai makanan siap saji.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena terjadi di jalan raya dan melibatkan kenakalan remaja yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Polisi terus melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap tuntas perkara ini. Pelaku diancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun atas perbuatannya.

Ke depannya, proses hukum terhadap MR akan terus berjalan. Polres Bogor akan merampungkan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk tahap penuntutan. Masyarakat diimbau untuk menahan diri dan menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang.

Berita Lainnya