Pidana

Polri Tetapkan 245 Orang Tersangka Karhutla, Terbanyak di Kalbar dan Riau

29 October 2026 · Justisio Editorial Team

Polri Tetapkan 245 Orang Tersangka Karhutla, Terbanyak di Kalbar dan Riau

Photo by Marc Szeglat on Unsplash

Polri telah menetapkan sebanyak 245 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga akhir Oktober 2026. Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers yang digelar di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Secara keseluruhan, pihak kepolisian menangani sebanyak 287 laporan polisi terkait kasus karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektar. Penanganan kasus ini tersebar di sejumlah provinsi rawan kebakaran, antara lain Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, dan Lampung.

Wilayah dengan laporan polisi terbanyak adalah Polda Kalimantan Barat sebanyak 68 laporan, disusul Polda Riau sebanyak 59 laporan, Polda Kalimantan Tengah 43 laporan, Polda Sumatera Selatan 42 laporan, dan Polda Kalimantan Timur 30 laporan. Menurut Asep, kedatangannya langsung ke Kalimantan Barat merupakan perintah dari Kapolri.

Asep mengungkapkan modus operandi yang dilakukan para tersangka, yaitu membuka lahan dengan cara membakar, baik secara sengaja maupun karena kelalaian. Selain pelaku perorangan, Polri juga telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla, di antaranya empat korporasi merupakan penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.

"Terhadap tersangka perorangan disangkakan dengan Pasal 108 Undang-Undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar," ucap Asep. Selain itu, tersangka dapat dijerat Pasal 69 dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara tiga hingga 10 tahun serta denda Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar, serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Asep menegaskan penerapan pasal-pasal tersebut disesuaikan dengan perbuatan masing-masing tersangka.

Asep menyatakan bahwa penegakan hukum karhutla ini merupakan wujud dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan. Ia menambahkan bahwa jajaran kepolisian dan negara tidak akan membiarkan peristiwa karhutla yang dilakukan dengan sengaja maupun kelalaian untuk mendapatkan keuntungan ekonomi segelintir pihak, sementara kerusakan lingkungan dan dampaknya harus ditanggung oleh masyarakat dan negara. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan objektif melalui metode scientific crime investigation, baik terhadap perseorangan maupun korporasi.

Ke depan, proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut. Polri telah melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka, dan akan melanjutkan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Lainnya