Waketum MUI Anwar Abbas Hadir sebagai Saksi Meringankan di Sidang Yaqut Cholil
29 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by osamu nakazawa on Unsplash
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas hadir sebagai saksi meringankan (a de charge) dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10). Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merupakan terdakwa dalam perkara ini.
Anwar Abbas tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 12.20-12.30 WIB. Ia mengenakan jas biru gelap yang dipadukan dengan kemeja batik. Saat memasuki ruang sidang, Anwar menjawab pertanyaan wartawan dengan singkat bahwa dirinya hadir sebagai saksi. Sebelum persidangan dimulai, ia menyatakan hanya akan menjawab jika ditanya oleh hakim.
Saksi a de charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya untuk memberikan keterangan yang menguntungkan serta membela diri terdakwa. Dalam perkara ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar. Ia diduga mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis, serta melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu atau dengan masa tunggu x tahun tidak sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Anwar Abbas menilai Yaqut telah menjalankan tanggung jawabnya sebagai Menteri Agama periode 2020–2024, termasuk ketika menjabat sebagai Ketua Tim Amirul Hajj pada 2024. Saat itu, Anwar bertugas sebagai naib amirul hajj atau wakil ketua. "Dalam kesimpulan saya, beliau kan itu sebagai amirul hajj beliau kan harus bisa memberikan pelayanan yang bagus. Yang kedua, bagaimana cara supaya risiko-risiko fisik, ya, itu bisa terhindar, gitu kan ya. Dan saya rasa itu sudah dikerjakan oleh Pak Yaqut," ungkapnya. Meski demikian, Anwar mengaku tidak mengetahui apakah keterangannya akan meringankan atau justru memberatkan Yaqut. "Gak tahu saya. Saya hanya kalau ditanya, saya jawab. Saja saya jawab. Saya gak bisa nanya hakim. Jadi gak tahu juga. Jangan-jangan memperberat beliau kan ada," kata Anwar.
Tindakan yang didakwakan dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba. Pengisian kuota haji khusus tambahan disebut dilakukan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus. Kerugian negara secara rinci meliputi selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438,22 miliar, penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar, serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 senilai Rp143,92 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Terdapat beberapa pihak yang diperkaya dalam kasus tersebut, antara lain meliputi Yaqut senilai 271.500 dolar AS atau setara dengan Rp4,83 miliar.
Persidangan perkara ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keterangan yang akan diberikan Anwar Abbas sebagai saksi a decharge diharapkan dapat memberikan gambaran bagi majelis hakim dalam mempertimbangkan putusan terhadap terdakwa Yaqut Cholil Qoumas.
Berita Lainnya
- Polres Bogor Tangkap Pelaku Pembacokan Suporter Bola Hingga Tewas
- Polri Tetapkan 245 Orang Tersangka Karhutla, Terbanyak di Kalbar dan Riau
- Bareskrim Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Tiga PMA Asing
- Polisi Gerebek Kampung Berland di Jakarta Timur, 8 Orang Diamankan
- KPK Geledah Dinas PUPR Klaten, Sita Dokumen dan Uang Tunai