Pidana

Kapolri Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Tugas

02 November 2026 · Justisio Editorial Team

Kapolri Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Tugas

Photo by Fred Moon on Unsplash

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto pada 30 Oktober 2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.

Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan. Ketentuan ini mencakup seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa penerbitan aturan ini merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Menurutnya, modus tersebut kini tidak hanya dilakukan melalui cara konvensional, tetapi juga dengan memanfaatkan perangkat vape sebagai media. Ia menjelaskan bahwa perangkat vape terdiri dari tiga komponen utama, yaitu device atau perangkat alat, cartridge sebagai wadah, dan liquid atau cairan yang digunakan.

“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny. Ia menambahkan bahwa hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika. Salah satu latar belakang kebijakan ini adalah maraknya penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika cair, terutama etomidate. Zat etomidate telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Sejalan dengan surat edaran Kapolri, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Rizal Irawan turut menerapkan kebijakan larangan serupa di wilayahnya. Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan larangan tersebut diterapkan untuk menjaga kedisiplinan, kesehatan, dan profesionalisme anggota kepolisian. Selain potensi penyalahgunaan narkotika, penggunaan vape juga dinilai memiliki risiko terhadap kesehatan, termasuk gangguan paru-paru dan potensi diabetes akibat penurunan insulin. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi personel, tetapi juga bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian. Tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan vape akan diberikan teguran dan diminta mematikan serta menyimpan perangkat tersebut.

Johnny menegaskan bahwa sebagai institusi penegak hukum, Polri tidak hanya bertugas melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika, tetapi juga perlu melakukan upaya pencegahan dari internal institusi. Ia berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Menurutnya, upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin, berkomitmen, dan profesional, serta menegaskan komitmen Polri dalam pemberantasan narkotika sebagai bagian dari never ending war against narcotics.

Ke depan, Polri akan menerapkan sanksi bagi personel yang melanggar larangan ini sesuai aturan yang berlaku. Bagi tamu atau pengunjung yang melanggar di lingkungan kantor kepolisian, akan diberikan teguran. Kepolisian mengimbau seluruh personel dan masyarakat yang berkunjung ke kantor kepolisian untuk mematuhi ketentuan tersebut demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional.

Berita Lainnya