Tata Negara

MA Kabulkan Kasasi, Putuskan Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah, Partai Politik Beri Respons

01 November 2026 · Justisio Editorial Team

MA Kabulkan Kasasi, Putuskan Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah, Partai Politik Beri Respons

Photo by Chris Flexen on Unsplash

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam amar putusannya, MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Putusan ini memicu respons dari sejumlah partai politik, termasuk PDIP, PKB, dan Gerindra.

Gugatan ini diajukan oleh Subhan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Tergugat dalam perkara ini adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Gugatan Subhan awalnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta, dan setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi TUN juga menguatkan putusan PTUN Jakarta. Subhan kemudian mengajukan kasasi ke MA, yang hasilnya gugatan dikabulkan.

MA mengabulkan kasasi tersebut pada Jumat, 30 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, MA menyatakan surat keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi putusan tersebut. Menurutnya, putusan MA memperkuat persoalan mengenai tidak terpenuhinya persyaratan konstitusional dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. "Ya, ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Di situlah kebenaran akan mencari jalannya sendiri," kata Hasto. Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin menilai putusan MA tersebut menambah dasar sekaligus urgensi bagi lembaga DPR dalam pengambilan sikap politik. Juru Bicara Gerindra Sugiat Santoso menyatakan partainya menghormati putusan MA dan berharap kementerian terkait serta lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka.

Hasto juga menyinggung putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. Ia menilai proses tersebut diwarnai intervensi kekuasaan dan pelanggaran etik berat yang melibatkan Ketua MK saat itu, Anwar Usman. Hasto mengatakan PDIP membutuhkan dukungan dari partai politik lain terkait kemungkinan penggunaan hak angket di DPR, karena partainya hanya memiliki 110 kursi di parlemen. Khozin menyebut Fraksi PKB akan menjadikan pertimbangan dan putusan hukum MK dan MA sebagai dasar hukum dalam menentukan langkah politik selanjutnya.

Sebagai informasi, surat keterangan yang menjadi objek sengketa adalah surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Hasto mengatakan putusan MA ini kembali mengangkat persoalan penyetaraan ijazah Gibran yang sebelumnya juga menjadi sorotan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan MK, hakim MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah kelulusan luar negeri yang setara SMA.

Ke depannya, Hasto meyakini berbagai persoalan tersebut akan mendapat respons dan koreksi dari masyarakat. Ia juga menyinggung sikap sejumlah kader PDIP yang sebelumnya meminta Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden, di antaranya Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira. Sugiat dari Gerindra mengingatkan bahwa kedudukan wakil presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri, sehingga tidak boleh serta-merta disamakan dengan putusan MA yang berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan.

Berita Lainnya