apakah sudah ada mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture di peraturan indonesia saat ini

apakah sudah ada mekanisme  Non-Conviction Based Asset Forfeiture di peraturan indonesia saat ini

Secara yuridis, di Indonesia saat ini belum ada rezim hukum Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture (perampasan aset perdata/action in rem) yang murni dan berlaku secara komprehensif. Payung hukum utama yang mengadopsi model civil forfeiture utuh masih berstatus sebagai Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) yang saat ini tercatat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI.

Kendati demikian, hukum positif Indonesia saat ini telah memiliki sejumlah mekanisme parsial/kuasi-NCB dan instrumen perampasan perdata khusus yang tersebar di berbagai peraturan sektoral.

1. Status RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana

RUU Perampasan Aset dirancang untuk mengakomodasi amanat Pasal 54 ayat (1) huruf c United Nations Convention Against Corruption (UNCAC 2003) serta rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).

  • Konsep Inti: Mengizinkan penegak hukum mengajukan gugatan perdata langsung terhadap objek/aset (action in rem) yang diduga merupakan hasil tindak pidana (proceeds of crime) atau sarana tindak pidana (instrumentalities of crime) dengan nilai tertentu, tanpa bergantung pada pemidanaan pelaku (non-conviction based).

  • Status Terkini: Surat Presiden (Surpres), naskah akademis, dan draf draf RUU telah diserahkan oleh Presiden ke DPR RI dan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas, namun hingga saat ini belum disahkan menjadi undang-undang.

Jangan Hanya Dibaca.
Analisis Sekarang.

Ribuan regulasi tersedia untuk dieksplorasi dan dianalisis. Buka Justisio untuk mendapatkan insight lebih dalam.

Lihat Peraturan di Justisio

2. Regulasi Positif Saat Ini yang Memuat Unsur / Mirip Mekanisme NCB

Beberapa instrumen hukum positif yang dapat dipergunakan untuk merampas atau memulihkan aset tanpa/di luar vonis pidana biasa antara lain:

A. Mekanisme Kuasi-NCB: Pasal 67 UU TPPU (UU No. 8/2010) jo. PERMA No. 1/2013

Ini merupakan mekanisme hukum positif di Indonesia yang paling mendekati doktrin NCB in rem:

  • Substansi: Jika transaksi rekening diblokir/dihentikan oleh PPATK dan tidak ada pihak yang mengajukan keberatan dalam 20 hari, berkas diserahkan ke penyidik. Jika terduga pelaku tidak ditemukan dalam waktu 30 hari, penyidik dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk menetapkan harta tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak (UU 8/2010 Pasal 67).

  • Tata Cara di Pengadilan (PERMA 1/2013): Sidang permohonan bersifat cepat. Bila ada pihak ketiga yang mengklaim, ia bertindak sebagai Pemohon Keberatan dan dibebani pembuktian terbalik untuk membuktikan bahwa aset tersebut bukan hasil tindak pidana (Pasal 16 PERMA 1/2013).

  • Kelemahan/Batasan: Hanya berlaku dalam koridor transaksi keuangan perbankan yang pelakunya tidak ditemukan (unidentified/absconded), bukan instrumen umum perampasan aset di semua jenis kejahatan.

B. Gugatan Perdata Pemulihan Kerugian Negara dalam UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001)

UU Tipikor mengatur gugatan perdata pemulihan kerugian negara oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam keadaan:

  1. Tidak Cukup Bukti Pidana: Penyidik menilai unsur pidana tidak cukup bukti namun kerugian negara secara nyata telah terjadi (Pasal 32 UU 31/1999).

  2. Tersangka/Terdakwa Meninggal Dunia: Jika tersangka/terdakwa meninggal dunia dalam proses hukum padahal kerugian negara telah nyata, gugatan perdata diajukan terhadap ahli warisnya sebatas harta warisan yang diterima (Pasal 33 dan 34 UU 31/1999).

  3. Aset Tersembunyi Pasca-Putusan Inkrah: Ditemukan harta benda terpidana yang patut diduga berasal dari korupsi setelah putusan pidana berkekuatan hukum tetap (Pasal 38C UU 20/2001).

  • Catatan: Mekanisme ini bukan in rem forfeiture murni, melainkan gugatan perdata biasa (in personam) ganti rugi perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap subjek orang/ahli waris dengan hukum acara perdata umum (HIR/RBg).

C. Rezim Pidana Konvensional (KUHAP & KUHP Baru / UU No. 1/2023)

  • KUHAP: Mendasarkan perampasan barang bukti semata-mata pada putusan pidana hakim terhadap terdakwa (Pasal 46 KUHAP).

  • KUHP Baru (UU 1/2023): Memperluas pidana tambahan perampasan (Pasal 91 UU 1/2023) mencakup keuntungan ekonomi langsung maupun tidak langsung, perampasan nilai pengganti (Pasal 92), dan perampasan barang yang telah disita tetap dieksekusi meski terpidana meninggal dunia pasca-putusan (Pasal 141). Namun, seluruh mekanisme ini tetap bertumpu pada vonis pemidanaan orang (conviction-based).

Peraturan Berubah Terus?
Baca Versi Terbaru Sekali Klik.

Peraturan yang sudah diubah berkali-kali sulah dibaca utuh. Justisio menyatukan semua riwayat perubahan dalam satu tampilan.

Lihat Konsolidasi

3. Alur Perbandingan: Conviction-Based vs. Mekanisme Kuasi-NCB Saat Ini vs. NCB Murni

A. Rezim Konvensional (Hukum Acara Pidana Saat Ini)

B. Rezim Parsial Saat Ini (UU TPPU & PERMA 1/2013)

C. Rezim NCB Murni (RUU Perampasan Aset)

4. Matriks Perbandingan Karakteristik Hukum

Parameter

Rezim Hukum Positif Umum (KUHAP / UU 1/2023)

Gugatan Perdata Tipikor (Pasal 32-34 UU 31/1999)

Kuasi-NCB TPPU (Pasal 67 UU 8/2010 jo. PERMA 1/2013)

NCB Murni (In Rem Civil Forfeiture / RUU)

Sasaran Tindakan

Subjek orang (In Personam)

Subjek orang / ahli waris (In Personam)

Harta kekayaan / rekening terblokir

Benda / aset langsung (In Rem)

Prasyarat Vonis (Conviction)

Mutlak wajib ada putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap

Tidak ada vonis, beralih ke gugatan perdata PMH

Tidak mensyaratkan vonis (karena pelaku tidak ditemukan)

Tidak mensyaratkan vonis (independen dari proses pidana pelaku)

Standar Pembuktian

Beyond a reasonable doubt (standar pidana materiil)

Preponderance of evidence / bukti perdata umum

Pemohon Keberatan wajib buktikan asal-usul harta sah (Pasal 16 PERMA 1/2013)

Balance of probabilities + pembuktian terbalik aset tak wajar (unexplained wealth)

Cakupan Penggunaan

Seluruh tindak pidana umum & khusus

Khusus tindak pidana korupsi

Terbatas pada aset TPPU yang pelakunya tidak ditemukan

Berlaku luas untuk tindak pidana ekonomi/korupsi/kejahatan terorganisir

Kesimpulan

Mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture secara utuh dan terpadu belum resmi berlaku di Indonesia karena pengesahan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masih tertahan di ranah legislasi.

Namun, secara fungsional, praktik perampasan aset tanpa vonis pidana terhadap orang telah berjalan secara terbatas melalui instrumen Pasal 67 UU 8/2010 (UU TPPU) jo. PERMA No. 1 Tahun 2013 serta gugatan pemulihan kerugian negara perdata dalam UU Tipikor.